Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIRGANTARA PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PERMEN No. 163-pmk-05-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Tarif Data Penginderaan Jauh;
b. Tarif Informasi Berbasis Citra Penginderaan Jauh;
c. Tarif Pencetakan Informasi Citra Penginderaan Jauh;
d. Tarif Bimtek Pengolahan Data Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografi;
e. Tarif Produk Rekayasa Industri Teknologi Dirgantara.

Pasal 3

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf c tidak termasuk biaya pengiriman, handling, dan administrasi;
(2) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf d tidak termasuk biaya data citra satelit, transportasi, dan akomodasi;
(3) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, pengiriman, dan pemasangan;
(4) Biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dibebankan kepada pengguna jasa.

Pasal 5

Untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta penanganan bencana alam, terhadap jasa layanan Data Penginderaan Jauh berupa Data Penginderaan Jauh SPOT-4 dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR