Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

PERMEN No. 164-pmk-04-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 3

(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan barang yang digunakan oleh:
a. Lembaga Kepresidenan;
b. Kementerian Pertahanan;
c. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
d. Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Badan Siber dan Sandi Negara;
g. Badan Narkotika Nasional; atau
h. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(2) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan uraian barang dan nomor daftar barang yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. dalam hal barang impor berasal dari pembelian:
1. dokumen pembelian atau dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan;
dan
2. perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam perjanjian tersebut tidak meliputi pembayaran bea masuk, jika diimpor oleh pihak ketiga; atau
b. dalam hal barang impor berasal dari hibah, berupa dokumen hibah.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Sekretaris Negara, dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Kepresidenan;
b. Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan, dalam hal barang diimpor oleh Kementerian Pertahanan;
c. Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dalam hal barang diimpor oleh Tentara Nasional INDONESIA;
d. Deputi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Bidang Logistik atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dalam hal barang diimpor oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA;

e. Sekretaris Utama atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Intelijen Negara, dalam hal barang diimpor oleh Badan Intelijen Negara;
f. Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, dalam hal barang diimpor oleh Badan Siber dan Sandi Negara;
g. Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Narkotika Nasional, dalam hal barang diimpor oleh Badan Narkotika Nasional; atau
h. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dalam hal barang diimpor oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk menggunakan contoh format yang tercantum dalam