Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif pendidikan dan pelatihan; dan
b. tarif penunjang pendidikan dan pelatihan.
Pasal 3
Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif pendaftaran peserta pendidikan dan pelatihan;
b. tarif pemeriksaan kesehatan;
c. tarif pendidikan dan pelatihan keahlian;
d. tarif pendidikan dan pelatihan keterampilan; dan
e. tarif pendidikan dan pelatihan revalidasi.
Pasal 4
Tarif penunjang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif pengurusan kehilangan sertifikat;
b. tarif pengurusan ganti sertifikat;
c. tarif salinan ijazah/sertifikat;
d. tarif sertifikasi pelaut; dan
e. tarif penggunaan sarana dan prasarana, lahan, ruangan, dan gedung.
Pasal 5
(1) Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 6
Tarif penunjang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 7
Tarif pengurusan kehilangan sertifikat, tarif pengurusan ganti sertifikat, dan tarif salinan ijazah/sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan dan/atau tenaga kerja.
Pasal 8
Tarif sertifikasi pelaut sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, tenaga kerja dan/atau tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif penggunaan sarana dan prasarana, lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 10
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan pelaut berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 11
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan pelaut kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan
Peningkatan Ilmu Pelayaran Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 12
(1) Terhadap peserta pendidikan dan pelatihan warga negara asing dikenakan tarif layanan:
a. paling rendah sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari tarif layanan pendidikan dan pelatihan keahlian dan tarif layanan pendidikan dan pelatihan revalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf e; dan
b. paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan pendidikan dan pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pengenaan tarif layanan kepada warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 13
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1828), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
