Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya.
2. Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3. Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4. SUN Seri Benchmark adalah seri SUN yang menjadi acuan untuk pemenuhan kewajiban dari Dealer Utama.
5. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali.
6. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
8. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
9. Dealer DJPPR yang selanjutnya disebut Dealer adalah pejabat atau pegawai pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang berwenang melaksanakan Transaksi SUN Secara Langsung.
10. Pihak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, baik INDONESIA maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, dan/atau Dealer Utama.
11. Bank INDONESIA adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun
2009. 12. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun
2009. 13. Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Keuangan.
14. Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Keuangan.
15. Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dealer Utama SUN.
16. Transaksi SUN Secara Langsung adalah transaksi SUN yang dilakukan oleh pemerintah dengan Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, BUMN, BLU dan/atau Dealer Utama secara langsung melalui sarana komunikasi pada fasilitas dealing room Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan dealing room Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, BUMN, BLU dan/atau Dealer Utama.
17. Pembelian Kembali SUN adalah kegiatan pembelian SUN di pasar sekunder oleh pemerintah yang dilakukan untuk pelunasan SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembelian Kembali SUN atau mewakili pihak yang mendapat penugasan dari Menteri untuk melaksanakan Transaksi SUN Secara Langsung.
18. Dealing Room adalah sebuah ruangan yang digunakan untuk melakukan Transaksi SUN Secara Langsung, yang dilengkapi dengan alat komunikasi, perekam dan perangkat pendukung lainnya.
19. Setelmen adalah penyelesaian Transaksi SUN Secara Langsung yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN.
20. Hari Kerja adalah hari di mana operasional sistem pembayaran terkait penatausahaan SUN yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
