(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikelompokkan dalam:
a. kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah;
b. kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan;
c. kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan;
d. kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur;
e. kategori pelayanan umum pemerintahan;
f. kategori kesejahteraan masyarakat;
g. kategori peningkatan investasi;
h. kategori peningkatan ekspor;
i. kategori pengelolaan sampah;
j. kategori pengendalian inflasi; dan/atau
k. kategori pencegahan korupsi.
(2) Kelompok kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. kemandirian daerah yang didasarkan pada perbandingan antara pendapatan asli daerah dengan produk domestik regional bruto;
b. efektivitas pengelolaan belanja daerah meliputi kategori:
1. kualitas belanja modal untuk pendidikan yang didasarkan pada perbandingan antara belanja modal fungsi pendidikan dengan belanja fungsi pendidikan; dan/atau
2. kualitas belanja modal untuk kesehatan yang didasarkan pada perbandingan antara belanja modal fungsi kesehatan dengan belanja fungsi kesehatan; dan
c. Sistem Informasi Keuangan Daerah berupa interkoneksi data transaksi melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. angka partisipasi murni; dan
b. peta mutu pendidikan.
(6) Kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. penanganan stunting;
b. balita mendapatkan imunisasi lengkap; dan
c. persalinan di fasilitas kesehatan.
(7) Kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. akses sanitasi layak; dan
b. akses air minum layak.
(8) Kelompok kategori pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. penghargaan pembangunan daerah;
c. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan
d. inovasi daerah meliputi kategori:
1. inovasi pelayanan publik; dan
2. inovasi Pemerintah Daerah.
(9) Kelompok kategori kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a. penurunan penduduk miskin;
b. persentase penurunan angka pengangguran; dan
c. Indeks Pembangunan Manusia.
(10) Kelompok kategori peningkatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
(11) Kelompok kategori peningkatan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berupa nilai ekspor.
(12) Kelompok kategori pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berupa kinerja pengelolaan sampah.
(13) Kelompok kategori pengendalian inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berupa kinerja pengendalian inflasi daerah.
(14) Kelompok kategori pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berupa indeks pencegahan korupsi.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
