Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Dalam Bentuk Tagihan

PERMEN No. 168-pmk-06-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut Investasi adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk Investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
2. Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
3. Investasi Jangka Panjang Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
4. Penentuan Nilai Bersih adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi yang kepemilikannya akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
5. Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Dana Khusus adalah satuan kerja kementerian/lembaga yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang mengelola dana yang berasal dari pengeluaran pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6. Dana Bergulir adalah dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Badan Layanan Umum yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

7. Dana Bergulir Diragukan Tertagih adalah estimasi Dana Bergulir yang realisasi pengembaliannya diragukan dapat tertagih sebagian atau seluruhnya.
8. Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya adalah Investasi Jangka Panjang Nonpermanen yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai Dana Bergulir.
9. Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya Diragukan Realisasinya adalah Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya yang realisasi pengembaliannya diragukan dapat tertagih sebagian atau seluruhnya.
10. Lembaga Perantara adalah lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, atau satuan kerja perangkat daerah di bidang pembiayaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
11. Angsuran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh debitor dalam rangka penyelesaian tagihan, termasuk namun tidak terbatas pada pokok tagihan, bunga, dan ongkos-ongkos.
12. Penyalur Dana (Executing Agency) adalah Lembaga Perantara dalam menyalurkan Dana Bergulir yang kepadanya dilekatkan tanggung jawab untuk menyeleksi dan MENETAPKAN penerima Dana Bergulir, menyalurkan, dan menagih kembali Dana Bergulir serta menanggung risiko terhadap ketidaktertagihan Dana Bergulir.
13. Penggulir Dana (Channeling Agency) adalah Lembaga Perantara dalam menyalurkan Dana Bergulir yang kepadanya hanya dilekatkan tanggung jawab untuk menyalurkan Dana Bergulir.
14. Restrukturisasi adalah upaya perbaikan kualitas tagihan dengan melakukan perubahan syarat-syarat penyelesaian tagihan.
15. Masa Tenggang yaitu kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali angsuran pinjaman pokok dan/atau bunga yang disepakati oleh pihak-pihak yang melakukan perikatan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur penentuan kualitas piutang dalam bentuk tagihan dan pembentukan penyisihan.
(2) Piutang dalam bentuk tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dana Bergulir dan Investasi Nonpermanen Lainnya.
(3) Penyaluran piutang dalam bentuk tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan skema:
a. tanpa melalui Lembaga Perantara; atau
b. melalui Lembaga Perantara yang berfungsi sebagai Penggulir Dana (Channeling Agency) atau sebagai Penyalur Dana (Executing Agency).

Pasal 3

(1) Penentuan kualitas piutang dalam bentuk tagihan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dan pembentukan penyisihannya dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian oleh:
a. Badan Layanan Umum Pengelola Dana Khusus; dan
b. kementerian/lembaga yang mengelola Dana Bergulir dan/atau Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya.
(2) Penentuan kualitas dan pembentukan penyisihan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling kurang setiap akhir semester I dan akhir tahun.

Pasal 4

(1) Penentuan kualitas piutang dalam bentuk tagihan dan pembentukan penyisihan piutang tak tertagih diterapkan dengan ketentuan:
a. Dana Bergulir, mengurangkan nilai outstanding perguliran dana ke debitur dengan Dana Bergulir Diragukan Tertagih.
b. Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya, mengurangkan nilai outstanding dengan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya Diragukan Realisasinya.
(2) Penentuan kualitas piutang dalam bentuk tagihan dan pembentukan penyisihan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. skema penyaluran;
b. jatuh tempo tagihan;
c. nilai agunan; dan/atau
d. penjaminan oleh Lembaga Penjamin Kredit.

Pasal 5

Penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan tagihan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Dana Bergulir dan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya yang disalurkan melalui Penyalur Dana (Executing Agency) adalah sebesar Rp0,00 (nol rupiah); dan
b. Dana Bergulir dan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya yang disalurkan melalui Penggulir Dana (Channeling Agency) atau tanpa melalui Lembaga Perantara dilakukan dengan memperhatikan kualitas Dana Bergulir dan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya.

Pasal 6

Penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan yang disalurkan melalui Penggulir Dana (Channeling Agency)

atau tanpa melalui Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Lancar, untuk investasi tanpa tunggakan atau dengan tunggakan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai outstanding tagihan;
b. Kurang Lancar, untuk investasi dengan tunggakan lebih dari 60 (enam puluh) hari dan tidak melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai outstanding tagihan;
c. Diragukan, untuk investasi dengan tunggakan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari dan tidak melebihi 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai outstanding tagihan;
d. Macet, untuk investasi dengan tunggakan melebihi 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran dan berdasarkan keputusan manajemen telah dinyatakan diragukan tertagih seluruhnya, dengan penyisihan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai outstanding tagihan.

Pasal 7

(1) Pembentukan penyisihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat memperhitungkan nilai agunan sebagai pengurang.
(2) Besarnya nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan sebesar:
a. 100% (seratus persen) dari agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia;

b. 80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan atas tanah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) berikut bangunan di atasnya;
c. 60% (enam puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah bersertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (SHGB), atau hak pakai, berikut bangunan di atasnya yang tidak diikat dengan hak tanggungan;
d. 50% (lima puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertifikat lainnya yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir; dan
e. 50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan fidusia atas kendaraan bermotor.

Pasal 8

(1) Dalam hal penentuan kualitas tagihan dilakukan dalam Masa Tenggang, tagihan termasuk dalam kualitas lancar.
(2) Dalam menentukan besaran tagihan diragukan tertagih, manajemen mempertimbangkan adanya jaminan pengembalian dan/atau ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
(3) Dalam hal tagihan dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit, maka pembentukan tagihan diragukan tertagih dilakukan setelah dikurangi nilai tagihan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit
(4) Dalam hal tagihan direstrukturisasi, BLU Pengelola Dana Khusus dan kementerian/lembaga menyesuaikan kualitas tagihan dan penyisihannya.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA