(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan pengawasan pelaksanaan kalibrasi peralatan laboratorium eksternal atau kalibrasi internal;
2. melakukan pendampingan/ supervisi/ pengawasan pelaksanaan atau penilaian hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani;
3. melakukan verifikasi hasil pemeriksaan dokumen;
4. melakukan penilaian kelayakan alat angkut;
5. melakukan tindakan pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik, penilaian hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik dan MENETAPKAN diagnosa;
6. melakukan penilaian pengambilan sampai penyimpanan sampel;
7. melakukan kegiatan pengujian, penilaian/supervisi pengujian morfologis (makroskopis, organoleptik, atau mikroskopis);
8. menentukan teknik dan metode tindakan karantina pengamatan atau tindakan karantina perlakuan pada media pembawa;
9. melakukan penilaian dan atau tindakan perlakuan termasuk perlakuan kuratif terhadap media pembawa;
10. MENETAPKAN atau melakukan penilaian tindakan karantina penahanan media pembawa;
11. melakukan analisa dan penandatanganan dokumen atas tindakan karantina hewan;
12. melakukan kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani;
13. melakukan penilaian kegiatan pembuatan atau pemeliharaan, atau pengelolaan koleksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau Media Pembawa;
14. melakukan kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM);
15. melakukan kegiatan uji terkait penerapan SMM, uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap
16. mengumpulkan data dan informasi tentang jenis Sumber Daya Manusia (SDM), metode, alat atau bahan laboratorium yang akan distandarisasikan;
17. melakukan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu;
18. melakukan kaji ulang Dokumen sistem manajemen mutu;
19. melakukan perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen;
20. melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee; dan
21. melakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan;
b. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan identifikasi risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK);
2. melakukan penilaian risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK);
3. melakukan identifikasi kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kasus baru Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Negara atau daerah lain;
4. mengumpulkan bahan/menyusun naskah rancangan kebijakan/peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani;
5. menyusun bahan pedoman/juklak/juknis/ Standar Operational Procedure (SOP) Tindakan Karantina Hewan;
6. melakukan verifikasi persyaratan administrasi atau teknis hasil penilaian kelayakan Instalasi Karantina Hewan (IKH);
7. melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan/laboratorium karantina hewan/ pengawasan keamanan hayati hewani;
8. melakukan identifikasi atas rencana penetapan kawasan karantina;
9. menyusun rencana kerja tindakan karantina hewan;
10. melakukan pengawasan pelaksanaan kalibrasi peralatan laboratorium eksternal atau analisa hasil kalibrasi internal;
11. melakukan pendampingan/ supervisi/ pengawasan pelaksanaan atau penilaian hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani;
12. melakukan penilaian kelayakan lokasi, sarana prasarana, rancang bangun instalasi karantina hewan;
13. melakukan evaluasi kelayakan Instalasi Karantina Hewan (IKH) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu;
14. melakukan tindakan pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik, penilaian hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik dan MENETAPKAN diagnosa;
15. MENETAPKAN besaran, cara pengambilan sampel dan jenis sampel untuk pemeriksaan laboratorium;
16. melakukan verifikasi/kaji ulang permintaan pengujian laboratorium;
17. melakukan kegiatan pengujian, penilaian pengujian secara serologis sederhana, kimia sederhana, mikrobiologi;
18. MENETAPKAN media pembawa yang akan diasingkan atau tindak lanjut hasil pengasingan;
19. melakukan penilaian dan atau tindakan karantina perlakuan termasuk perlakuan kuratif terhadap media pembawa;
20. MENETAPKAN tindakan karantina penolakan, penilaian tindakan penolakan terhadap media pembawa atau sampel di laboratorium;
21. MENETAPKAN teknik dan metode tindakan karantina pemusnahan;
22. melakukan analisa dan penandatanganan dokumen atas tindakan karantina hewan;
23. menyusun rencana kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani;
24. menyusun rencana kegiatan pengelolaan koleksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/dan Media Pembawa atau MENETAPKAN jenis koleksi;
25. menyusun rencana kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM);
26. melakukan evaluasi hasil kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM);
27. melakukan kegiatan uji terkait penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM), uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap;
28. melakukan penyusunan konsep standarisasi Sumber Daya Manusia (SDM), metode, alat atau bahan laboratorium;
29. melakukan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu;
30. melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
31. melakukan perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen;
32. melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee;
33. menjadi saksi ahli dalam pelanggaran peraturan perkarantinaan; dan
34. melakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan;
c. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan kegiatan manajemen risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Invasive Alien Species (IAS)/Produk Rekayasa Genetik (PRG)/Agensia Hayati;
2. menyusun rencana tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kasus baru Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Negara atau daerah lain;
3. menyusun konsep kebijakan/peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani;
4. menyusun konsep pedoman/juklak/juknis/ Standar Operational Procedure (SOP) tindakan karantina hewan;
5. membuat rencana tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian naskah akademik konsep kebijakan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani;
6. melakukan kajian dan memberikan rekomendasi jenis uji coba, uji terap/ pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap;
7. melakukan kajian dan memberikan rekomendasi penilaian Instalasi Karantina Hewan (IKH);
8. menyusun rencana kegiatan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan/ laboratorium karantina hewan/pengawasan dan keamanan hayati hewani;
9. membuat rencana tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian penetapan kawasan karantina;
10. melakukan supervisi pelaksanaan penilaian kelayakan alat angkut atau lokasi, sarana prasarana, rancang bangun instalasi karantina hewan;
11. melakukan tindakan pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik, penilaian hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik dan MENETAPKAN diagnosa;
12. melakukan kegiatan pengujian, penilaian pengujian secara bioteknologi, serologi kompleks, kimia kompleks, isolasi/kultur;
13. melakukan penilaian dan atau tindakan karantina perlakuan termasuk perlakuan kuratif terhadap media pembawa;
14. melakukan penilaian tindakan karantina penahanan, atau penolakan, atau pemusnahan terhadap media pembawa atau sampel sisa hasil uji/sampel arsip;
15. melakukan analisa dan penandatanganan dokumen atas tindakan karantina hewan;
16. melakukan analisa hasil tindakan karantina hewan;
17. melakukan analisa hasil kalibrasi internal dan eksternal;
18. melakukan evaluasi hasil kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani;
19. melakukan penyusunan data base koleksi standar Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau media pembawa;
20. menyusun proposal kegiatan uji terkait penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM), uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap;
21. melakukan evaluasi hasil kegiatan uji terkait penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM), uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap;
22. melakukan kajian konsep standarisasi Sumber Daya Manusia (SDM), metode, alat atau bahan laboratorium;
23. melakukan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu;
24. melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
25. melakukan perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen;
26. melakukan kegiatan audit internal sebagai auditor;
27. melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee;
28. menjadi saksi ahli dalam pelanggaran peraturan perkarantinaan; dan
29. melakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan;
d. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan rekomendasi analisa resiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Invasive Alien Species (IAS)/ Produk Rekayasa Genetik (PRG)/Agensia Hayati;
2. melakukan kegiatan komunikasi risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Invasive Alien Species (IAS)/ Produk Rekayasa Genetik (PRG)/Agensia Hayati;
3. melakukan rekomendasi kegiatan hasil analisa data;
4. mengkaji dan merekomendasikan dampak kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kasus baru Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Negara atau daerah lain;
5. mengkaji dan merekomendasikan daftar/list jenis Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) desk review;
6. melakukan kajian atas konsep kebijakan/ peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani;
7. melakukan kajian atas konsep pedoman/ juklak/juknis/Standar Operational Procedure (SOP) tindakan karantina hewan;
8. melakukan supervisi dan pembinaan Instalasi Karantina Hewan (IKH);
9. melakukan evaluasi kegiatan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan, kegiatan laboratorium karantina hewan, pengawasan keamanan hayati hewani;
10. mengkaji dampak penetapan kawasan karantina dan merekomendasikan tindak lanjut;
11. merekomendasikan tindak lanjut tindakan karantina penahanan, atau penolakan, atau pemusnahan;
12. melakukan kajian, pemberian rekomendasi, pembinaan atas hasil uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metoda uji coba, uji terap;
13. menelaah kajian/rekomendasi hasil pengembangan teknik dan metode/ standar Sumber Daya Manusia (SDM), alat, bahan, metode uji laboratorium;
14. melakukan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu;
15. melakukan kaji ulang Dokumen sistem manajemen mutu;
16. melakukan perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen;
17. melakukan kegiatan audit internal sebagai auditor;
18. melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee; dan
19. menjadi saksi ahli dalam pelanggaran peraturan perkarantinaan.
(2) Dokter Hewan Karantina yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.