Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.011/2010 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR POLYESTER STAPLE FIBER DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN

PERMEN No. 171-pmk-011-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 2

Negara asal, nama eksportir dan/atau produsen barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
No.
Negara Asal Barang Nama Eksportir/Produsen Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
1. India
a. Reliance Industries Limited
b. Ganesh Polytex Limited
c. Eksportir/Produsen lainnya 5,82 16,67 16,67
2. Republik Rakyat Tiongkok
a. Zhangjiagang Chengxin Chemical Fiber Co. Ltd.
b. Jiangyin Hailun Chemical Fiber Co.
Ltd.
c. Huvis Sichuan Corporation
d. Jinjiang Kwan Lee Da Hesne-Bonded Fabric Co. Ltd.
e. Nanyang Textile Co. Ltd.
f. Eksportir/Produsen Lainnya 0 0 0 0 0 11,94
3. Taiwan Seluruh Eksportir/Produsen
28.47

#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 November 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id