Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA BANTUAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI SUMATERA

PERMEN No. 173-pmk-05-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Rekening Penerimaan Dana Bantuan Bencana Alam Sumatera, yang selanjutnya disebut Rekening Penerimaan Bantuan Bencana, adalah rekening pada Bank INDONESIA yang digunakan untuk menampung penerimaan bantuan bencana alam Sumatera baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
2. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
3. Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan.
4. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
5. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
6. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
7. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB, adalah badan nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya menangani bencana nasional.

Pasal 2

(1) Rekening Penerimaan Bantuan Bencana terdiri dari:

a. Rekening Menteri Keuangan untuk Penerimaan Bantuan Bencana Alam Sumatera dalam valuta Rupiah Nomor 519.000124 untuk menampung dana hibah dalam valuta Rupiah;

b. Rekening Menteri Keuangan untuk Penerimaan Bantuan Bencana Alam Sumatera dalam valuta USD Nomor 609.022411 untuk menampung dana hibah dalam valuta asing USD;

c. Rekening Menteri Keuangan untuk Penerimaan Bantuan Bencana Alam Sumatera dalam valuta Euro Nomor 609.000991 untuk menampung dana hibah dalam valuta asing Euro; dan

d. Rekening Menteri Keuangan untuk Penerimaan Bantuan Bencana Alam Sumatera dalam valuta JPY Nomor 609.007111 untuk menampung dana hibah dalam valuta asing JPY.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai Rekening Lainnya Milik Bendahara Umum Negara.
(3) Penerimaan dana hibah dalam valuta asing selain valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, akan dikonversi ke dalam valuta Rupiah oleh Bank INDONESIA dan dimasukkan dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana Nomor 519.000124.

Pasal 3

(1) Penerimaan pada Rekening Penerimaan Bantuan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diakui sebagai penerimaan hibah pada saat kas diterima.
(2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat memindahbukukan saldo dari Rekening Penerimaan Bantuan Bencana valuta asing ke Rekening Penerimaan Bantuan Bencana valuta Rupiah.

Pasal 4

Dana hibah dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana diberikan Nomor Register Hibah 71004001 Hibah dana bantuan penanggulangan bencana alam Sumatera.

Pasal 5

(1) Hibah Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi sumber pendanaan bagi kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera.
(2) Kepala BNPB sesuai dengan tugas dan fungsinya ditetapkan sebagai PA Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BNPB mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan untuk menampung dana dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana alam Sumatera pada Tahun Anggaran 2010.
(4) Berdasarkan Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat memindahbukukan dana dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana ke Rekening KUN.

Pasal 6

(1) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) belum dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2010 maka penyelesaian kegiatan dimaksud dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2011.
(2) Dalam hal masih terdapat sisa dana dalam DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang tidak direalisasikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010, dana dimaksud merupakan komitmen pemerintah yang harus dialokasikan dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) untuk kegiatan penanggulangan bencana.
(3) Pendanaan bagi penyelesaian kegiatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7

(1) Dalam hal masih terdapat dana hibah dalam Rekening Dana Bantuan Bencana yang belum dialokasikan, BNPB menyampaikan RKAKL dan konsep DIPA untuk kegiatan penanggulangan bencana alam Sumatera Tahun Anggaran 2011.
(2) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat memindahbukukan dana dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana ke Rekening KUN.

Pasal 8

Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) diperlakukan sebagai transaksi non-anggaran.

Pasal 9

Tata cara pencairan Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara periodik menyampaikan laporan posisi saldo Rekening Penerimaan Bantuan Bencana kepada Direktorat Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada BNPB.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara periodik menyampaikan rekening koran Rekening Penerimaan Bantuan Bencana kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Utang Pemerintah dan Hibah (UAP-BUN-UPH) sebagai dasar pelaporan dan akuntansi dana hibah pada register nomor 71004001 Hibah dana bantuan penanggulangan bencana alam Sumatera.

Pasal 11

(1) Penerimaan dan pengeluaran dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana dicatat secara rinci dan disajikan dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
(2) PA/Kuasa PA wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan atas belanja yang dibiayai dari Hibah dan menyajikannya dalam Laporan Keuangan.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 12

(1) Batas waktu pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
(2) Apabila sampai dengan batas waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat saldo dalam DIPA dan saldo dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana, maka saldo tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana lain.

Pasal 13

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2010

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 473