(1) Konsultan Pajak yang dikenakan pembekuan atau pencabutan Izin Praktik dapat mengajukan keberatan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan sejak surat keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan tentang pembekuan atau pencabutan Izin Praktik dikirim, disertai dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan.
(3) Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara elektronik.
(4) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan harus memberi keputusan atas pengajuan keberatan
terhadap penetapan pembekuan Izin Praktik atau pencabutan Izin Praktik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan keberatan diterima.
(5) Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima.
(6) Apabila sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan belum memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
(7) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membatalkan keputusan mengenai pembekuan atau pencabutan Izin Praktik.
20. Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
21. Lampiran V diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
22. Lampiran VI diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
23. Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
24. Lampiran VIII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
25. Lampiran IX diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
26. Lampiran X diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Izin Praktik yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 761), dinyatakan tetap berlaku.
b. Permohonan Izin Praktik, peningkatan Izin Praktik, perpanjangan Kartu Izin Praktik, dan/atau layanan administrasi Konsultan Pajak lainnya yang telah
disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 761) yang masih dalam proses, penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
c. Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 761), dinyatakan tetap terdaftar berdasarkan Peraturan Menteri ini.
d. Teguran tertulis, pembekuan Izin Praktik, dan pencabutan Izin Praktik yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 761), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sanksi.
e. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pembekuan atau pencabutan Izin Praktik yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 761), dapat diajukan keberatan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
2. Peraturan dan keputusan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 761) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dan sampai dengan diterbitkannya peraturan dan keputusan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY