Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PERMEN No. 177-pmk-02-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi yang berasal dari:
a. penyelenggaraan pelatihan;
b. penyelenggaraan pelatihan praktik kerja industri siswa; dan
c. penyelenggaraan uji kompetensi.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. huruf a dibagi atas 4 (empat) tingkat, yaitu tingkat dasar, tingkat menengah, tingkat mahir, dan nontingkat dan dilaksanakan dengan metode luring, daring, atau kombinasi;

b. huruf c dibagi menjadi 7 (tujuh) tingkat, yaitu tingkat 1 sampai dengan tingkat 7 dan dilaksanakan dengan metode luring atau daring.
(3) Penentuan tingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan dengan metode luring tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a yang dilaksanakan dengan metode daring atau kombinasi, dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Metode daring dikenakan tarif sebesar 80% dari tarif metode luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. Metode kombinasi dikenakan tarif sebesar 85% dari tarif metode luring sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(6) Dalam hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c yang dilaksanakan dengan metode daring dikenakan tarif sebesar 80% dari tarif metode luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) selain yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO