Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
2. Surat Perintah adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Patroli Laut dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pergerakan kapal patroli.
3. Satuan Tugas Patroli Laut yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang ditugaskan melaksanakan Patroli Laut berdasarkan Surat Perintah.
4. Komandan Patroli adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk memimpin Satuan Tugas.
5. Sarana Pengangkut Laut yang selanjutnya disebut Sarana Pengangkut adalah seluruh kendaraan air yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung, yang dapat digunakan untuk mengangkut barang.
6. Barang adalah barang impor, barang ekspor, barang kena cukai, barang tertentu dan/atau barang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Sarana Operasi Pengawasan Laut yang selanjutnya disebut Sarana Operasi adalah kapal patroli, peralatan komunikasi, radar pantai, peralatan penginderaan, senjata api, peralatan keamanan, dan peralatan pendukung pelaksanaan Patroli Laut.
8. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Pangkalan Sarana Operasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai.
