Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum Secara Wajib

PERMEN No. 18-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Baja Batangan untuk Keperluan Umum, yang selanjutnya disingkat BjKU adalah baja bukan paduan (baja karbon) berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos yang dihasilkan dari proses canai panas atau canai panas ulang dan digunakan bukan untuk keperluan konstruksi penulangan beton.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Baja Batangan untuk Keperluan Umum, yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI BjKU adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi BjKU sesuai dengan persyaratan SNI 7614:2010.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh BjKU sesuai metode uji SNI 7614:2010.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.

8. BPPI adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
9. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap BjKU sesuai dengan ketentuan SNI 7614:2010.
(2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap BjKU sesuai dengan ketentuan SNI 7614:2010.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI BjKU; dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan pemberlakuan SNI 7614:2010 secara wajib.

Pasal 4

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI BjKU;
2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI BjKU dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro;
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian BjKU yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian BjKU yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI BjKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI BjKU; dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI BjKU dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian BjKU yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan
b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian BjKU yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.

Pasal 5

(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan:
a. pembinaan terhadap industri BjKU yang tidak memenuhi ketentuan SNI 7614:2010 secara wajib;
dan
b. pengawasan atas pemberlakuan SNI 7614:2010 secara wajib.
(2) BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4.

Pasal 6

(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan/atau ayat (3) dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 4 ayat (4) dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pasal 7

(1) LSPro yang dicabut penunjukannya harus mengalihkan SPPT-SNI BjKU yang telah diterbitkan kepada LSPro yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) BPPI melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI BjKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) SPPT-SNI BjKU yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SPPT-SNI BjKU.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 870), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2017

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AIRLANGGA HARTARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA