pasal.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Rehabilitasi Mangrove adalah dana hasil akumulasi dari alokasi pembiayaan investasi pemerintah dalam
bentuk dana jangka panjang dan/atau dana cadangan yang digunakan untuk rehabilitasi mangrove, yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
4. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan kegiatan rehabilitasi mangrove.
5. Menteri/Kepala adalah pemimpin Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan kegiatan rehabilitasi mangrove.
6. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
8. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
9. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
10. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
11. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
12. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
13. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
14. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada
Kementerian/Lembaga Negara yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
15. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
16. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
17. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
18. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
19. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
20. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban berdasarkan SPM.
21. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
22. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut IKD BUN adalah indikasi dana dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung dalam BA BUN.
23. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar pengeluaran negara.
24. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
25. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPDLH adalah unit organisasi non- Eselon di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
26. Dana Operasional Rehabilitasi Mangrove yang selanjutnya disebut Dana Operasional adalah sejumlah dana yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga selaku pemegang dana operasional rehabilitasi mangrove yang dipergunakan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi mangrove.
27. Pemegang Dana Operasional yang selanjutnya disebut Pemegang DO adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Dana Rehabilitasi Mangrove untuk keperluan belanja operasional Kementerian Negara/Lembaga dalam pelaksanaan rehabilitasi mangrove.
28. Bank Penyalur adalah bank mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama Satker untuk menampung dana rehabilitasi mangrove yang akan disalurkan kepada penyedia barang/jasa dalam rangka kegiatan rehabilitasi mangrove.
29. Pejabat Pembuat Komitmen Rehabilitasi Mangrove yang selanjutnya disebut PPK Mangrove adalah pejabat yang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan penggunaan Dana Rehabilitasi Mangrove serta pengesahan belanja rehabilitasi mangrove pada Kementerian Negara/Lembaga.
30. Surat Perintah Bayar Dana Rehabilitasi Mangrove yang selanjutnya disebut SPB Mangrove adalah dokumen yang berisikan perintah PPK Mangrove kepada Pemegang DO untuk mengeluarkan Dana Operasional sebagai pembayaran kepada pihak yang dituju.
31. Surat Permintaan Pembayaran Bank Penyalur yang selanjutnya disebut SP2 Bank Penyalur adalah dokumen yang diterbitkan PPK Mangrove yang berisi permintaan pembayaran kepada pihak yang berhak menerima dana melalui Bank Penyalur untuk rehabilitasi mangrove.
32. Surat Permintaan Pembayaran Mangrove yang selanjutnya disebut SP2 Mangrove adalah dokumen yang diterbitkan PPK Mangrove yang berisi permintaan pembayaran kepada penyedia barang/jasa untuk rehabilitasi mangrove.
33. Surat Permintaan Pembayaran Dana Operasional Mangrove yang selanjutnya disebut SP2 DO Mangrove adalah dokumen yang diterbitkan PPK Mangrove yang berisi permintaan pembayaran untuk belanja operasional rehabilitasi mangrove.
34. Laporan Pertanggungjawaban Dana Operasional yang selanjutnya disebut LPJ DO Mangrove adalah dokumen yang diterbitkan PPK Mangrove yang berisi pertanggungjawaban Dana Operasional kepada BPDLH.
35. Sistem Aplikasi adalah sistem informasi atau aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung proses penyusunan dan penelaahan anggaran, pengesahan DIPA, dan perubahan DIPA.
36. Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove adalah rekening lainnya milik BPDLH yang dipergunakan untuk menampung Dana Rehabilitasi Mangrove.
