Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik INDONESIA.
3. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan produk berupa barang dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Pembiayaan Ekspor adalah pemberian fasilitas oleh LPEI berdasarkan prinsip konvensional dan/atau prinsip syariah.
6. Pembiayaan adalah pemberian fasilitas pinjaman oleh LPEI kepada nasabah.
7. Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada penerima jaminan.
8. Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
9. Rencana Strategis adalah perencanaan strategis jangka menengah pelaksanaan penugasan khusus untuk menunjang Ekspor nasional.
10. Program Ekspor adalah rancangan kegiatan dalam rangka Ekspor yang meliputi kegiatan memproduksi barang, jasa dan/atau kegiatan pendukung lainnya sesuai dengan Rencana Strategis yang disusun dan diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, baik secara tersendiri maupun secara
bersama-sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya.
11. Penugasan Khusus adalah penugasan yang diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan Pembiayaan Ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan ekspor nasional.
12. Pembiayaan Modal Kerja adalah fasilitas pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja nasabah dalam jangka waktu sampai dengan satu tahun dan/atau lebih dari satu tahun sesuai siklus usaha.
13. Pembiayaan Investasi adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membiayai barang-barang modal dengan jangka waktu menengah/panjang.
14. Pembiayaan Luar Negeri (Overseas Financing) adalah fasilitas pembiayaan luar negeri yang meliputi pembiayaan proyek luar negeri (overseas project financing) dan/atau pembiayaan investasi luar negeri (overseas investment financing).
15. Komite Penugasan Khusus Ekspor selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka Penugasan Khusus.
16. Rekening Dana Penugasan Khusus selanjutnya disebut Rekening DPK adalah rekening yang dibuka oleh LPEI sebagai tempat penyimpanan, pembayaran, dan pengembalian dana dalam rangka Penugasan Khusus.
17. Transaksi adalah perjanjian kerja sama atau perjanjian jual-beli barang dan/atau jasa antara pihak yang berada di dalam negeri dengan pihak yang berada di dalam atau di luar negeri.
18. Proyek adalah pengadaan barang dan jasa antara pihak yang berada di dalam negeri dengan pihak yang berada di dalam atau di luar negeri.
19. Pelaku Ekspor adalah perorangan, badan usaha, dan/atau pihak lain sesuai peraturan perundang- undangan yang melakukan Transaksi dan/atau Proyek dalam rangka Ekspor atau pendukung untuk Ekspor.
20. Selera Risiko (Risk Appetite) adalah jenis dan tingkat risiko yang dapat diterima dalam mencapai tujuan Penugasan Khusus.
21. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah rencana kerja dan anggaran tahunan LPEI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
22. Surplus adalah laba dari hasil kegiatan usaha Penugasan Khusus dalam 1 (satu) tahun buku.
23. Defisit adalah kerugian dari hasil kegiatan usaha Penugasan Khusus dalam 1 (satu) tahun buku.
