Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN

PERMEN No. 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Dalam Likuidasi yang selanjutnya disingkat BDL adalah bank yang telah menerima dana talangan, fasilitas pembiayaan dan/atau dana penjaminan dari Pemerintah serta dicabut izin usahanya yang diikuti dengan likuidasi bank.
2. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya.
3. Aset adalah harta atau kekayaan eks BDL.
4. Kas adalah uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat dicairkan.
5. Aset Kredit adalah hak Pemerintah yang berasal dari tagihan BDL terhadap debiturnya.

6. Aset Inventaris adalah Aset yang berupa barang selain tanah dan/atau bangunan, termasuk kendaraan bermotor, yang merupakan aset milik BDL.
7. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang, yang merupakan aset milik BDL.
8. Aset Penempatan pada Bank lain yang selanjutnya disebut Aset Penempatan adalah penanaman dana BDL pada bank atau lembaga keuangan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam bentuk pinjaman antarbank (interbank calI money), tabungan, deposito berjangka, dan bentuk lain.
9. Aset Properti adalah Aset berupa tanah dan/atau bangunan, dan/atau satuan rumah susun/apartemen berikut benda yang melekat dan merupakan satu kesatuan, yang merupakan aset milik BDL.
10. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
12. Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
13. Direktur adalah direktur pada Direktorat Jenderal yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
14. Direktorat adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
15. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
16. Kantor Pelayanan adalah unit vertikal pelayanan pada Kantor Wilayah.

17. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
18. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
19. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Aset.
20. Nilai Pasar yang dalam ilmu akuntansi disebut sebagai Nilai Wajar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
21. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
22. Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan guna memperoleh kembali Aset Properti.
23. Nasabah Penyimpan Dana adalah nasabah penyimpan dana eks BDL yang tercatat dalam pembukuan BDL dan tidak termasuk yang dijamin oleh Pemerintah.
24. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
25. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan

tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
26. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran untuk pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana.
27. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat dengan PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
28. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
29. Surat Ketetapan Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana yang selanjutnya disingkat SKP adalah dokumen sebagai dasar pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana yang memuat rincian besaran hak Nasabah Penyimpan Dana yang akan disetorkan ke rekening pada bank yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
30. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
31. Surat Perintah Membayar Nasabah Penyimpan Dana yang selanjutnya disebut SPM Nasabah Penyimpan Dana adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk pembayaran Nasabah Penyimpan Dana ke rekening pada bank yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.

32. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara berdasarkan SPM Nasabah Penyimpan Dana.

Pasal 2

(1) Menteri melakukan pengelolaan Aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melimpahkan kewenangannya kepada:
a. Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau
b. Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pengelolaan Aset;
b. penilaian;
c. hasil pengelolaan Aset;
d. penanganan perkara; dan
e. pelaporan.

Pasal 4

Aset yang dikelola terdiri atas:
a. Kas;
b. Aset Kredit;
c. Aset Inventaris;
d. Surat Berharga;
e. Aset Penempatan; dan
f. Aset Properti, yang telah diserahkan kepada Pemerintah.

Pasal 5

Pengelolaan Aset berupa Kas dilakukan oleh Direktorat dengan cara konfirmasi dan pencatatan atas penyetoran Aset berupa Kas oleh Tim Likuidasi ke Kas Negara.

Pasal 6

Pengelolaan atas Aset Kredit meliputi:
a. penatausahaan; dan
b. penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

Pasal 7

(1) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan dengan cara:
a. Inventarisasi;
b. verifikasi; dan
c. pelaporan pengelolaan Aset Kredit.
(2) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan oleh Direktorat terhadap dokumen Aset Kredit dan jaminannya.
(3) Hasil penatausahaan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam sistem informasi pengelolaan Aset.

Pasal 8

Untuk pelaporan pengelolaan Aset Kredit yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dilakukan rekonsiliasi Aset Kredit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester antara Direktorat dengan Panitia Urusan Piutang Negara/Kantor Pelayanan.

Pasal 9

(1) Penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie).
(2) Dalam hal tidak terdapat Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada surat pengakuan utang dari debitur.
(3) Dalam hal tidak terdapat surat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(4) Dalam hal terdapat Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie) dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie) dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 10

(1) Nilai penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie).
(2) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, nilai penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Pasal 11

(1) Dalam hal penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada surat pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum dalam laporan

keuangan tanggal pisah batas pembukuan (cut off date).
(2) Dalam hal tidak terdapat laporan keuangan tanggal pisah batas pembukuan (cut off date), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum dalam Neraca Akhir Likuidasi.
(3) Dalam hal tidak terdapat Neraca Akhir Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum pada Perjanjian Kredit.

Pasal 12

Direktur Jenderal menyerahkan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal selaku penyerah pengurusan Aset Kredit memiliki wewenang atas Aset Kredit yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, untuk:
a. memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara terhadap permohonan penebusan barang jaminan dengan nilai di bawah nilai pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit;
b. memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara terhadap permohonan penjualan tanpa melalui Lelang dengan nilai di bawah nilai pembebanan atau tidak ada pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit;
c. melakukan koreksi atas jumlah utang yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara dalam hal terdapat:

1. kekeliruan dalam pencantuman nilai penyerahan; atau
2. sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
d. mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran, pengangkatan sita atas pemblokiran dan penyitaan yang sebelumnya dimohonkan oleh BDL atau Tim Likuidasi;
e. mengajukan permohonan roya;
f. mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaruan hak atas barang jaminan Aset Kredit yang akan/telah berakhir masa berlakunya; atau
g. mengajukan permohonan penggantian dokumen barang jaminan Aset Kredit yang rusak.
(2) Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
a. resume berkas kasus piutang negara;
b. laporan penilaian yang masih berlaku;
c. fotokopi dokumen kepemilikan dan/atau dokumen pengikatan; dan
d. fotokopi surat permohonan dari pemilik atau ahli waris.
(3) Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilengkapi dengan:
a. resume berkas kasus piutang negara;
b. laporan penilaian yang masih berlaku;
c. fotokopi dokumen kepemilikan dan/atau dokumen pengikatan; dan
d. fotokopi surat permohonan dari debitur atau ahli waris.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan dalam hal nilai permohonan paling sedikit sebesar Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.

Pasal 14

(1) Aset Kredit yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara dilakukan pencatatan secara terpisah dengan disertai keterangan syarat yang tidak terpenuhi.
(2) Aset Kredit yang ditolak/dikembalikan pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dilakukan pencatatan secara terpisah dengan disertai keterangan alasan penolakan/pengembalian oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
(3) Terhadap Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan verifikasi ulang.

Pasal 15

Pengelolaan atas Aset Inventaris meliputi:
a. penatausahaan;
b. pemeliharaan dan pengamanan;
c. Lelang;
d. penetapan sebagai Barang Milik Negara; dan
e. pemusnahan.

Pasal 16

Penatausahaan Aset Inventaris dilakukan oleh Direktorat dengan cara:
a. Inventarisasi; dan
b. pelaporan pengelolaan Aset Inventaris.

Pasal 17

(1) Terhadap Aset Inventaris dilakukan Inventarisasi untuk mengetahui jumlah dan kondisi Aset.
(2) Hasil Inventarisasi dicatat dalam sistem informasi pengelolaan Aset.

Pasal 18

(1) Pemeliharaan dan pengamanan fisik beserta dokumen Aset Inventaris dilakukan oleh Direktorat.
(2) Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada Kantor Wilayah.
(3) Pengamanan fisik Aset Inventaris dilakukan dengan cara menyimpan Aset Inventaris di dalam Aset Properti atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur.

Pasal 19

Petunjuk teknis pemeliharaan dan pengamanan fisik Aset Inventaris berpedoman kepada ketentuan pemeliharaan dan pengamanan Aset Eks BDL yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset Inventaris.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui Lelang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(3) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Kantor Pelayanan.
(4) Lelang Aset Inventaris dilakukan dalam kondisi sebagaimana adanya (as is).
(5) Dalam hal kondisi Aset Inventaris rusak berat dan tidak dapat digunakan berdasarkan hasil penelitian fisik oleh Direktorat, Aset Inventaris dapat dilelang sebagai rongsokan (scrap).
(6) Nilai limit Lelang ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.
(7) Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Inventaris.

Pasal 21

Lelang Aset Inventaris dapat dilakukan dalam 1 (satu) paket dengan Aset Properti tempat Aset Inventaris tersimpan.

Pasal 22

(1) Menteri dapat MENETAPKAN Aset Inventaris menjadi Barang Milik Negara.
(2) Penetapan Aset Inventaris menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan permohonan dari pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat alasan yang mendasari permohonan dan dilengkapi dengan:
a. data Aset Inventaris;
b. surat pernyataan komitmen menggunakan Aset Inventaris untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi;
c. surat pernyataan kesediaan menerima Aset Inventaris, dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is); dan
d. surat pernyataan kesediaan dan tanggung jawab penuh untuk melunasi dan menyelesaikan segala biaya serta kewajiban yang melekat pada Aset Inventaris tersebut.

Pasal 23

(1) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian:
a. permohonan disetujui, Aset Inventaris ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian/Lembaga; atau
b. permohonan tidak disetujui, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, disertai dengan alasan.

Pasal 24

(1) Penetapan Aset Inventaris menjadi Barang Milik Negara dan penetapan status penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan penetapan status penggunaan;
b. identitas Aset Inventaris yang ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara;
c. pengguna barang; dan
d. tindak lanjut penetapan status penggunaan.
(3) Dalam identitas Aset Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat pula nilai Aset Inventaris yang merupakan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.
(4) Penetapan status penggunaan Aset Inventaris ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Inventaris dari Direktorat kepada Kementerian/Lembaga.

Pasal 25

(1) Aset Inventaris yang telah dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tetapi tidak laku terjual dan berdasarkan hasil kajian Direktorat tidak memiliki nilai ekonomis, dapat dilakukan pemusnahan.
(2) Direktorat mengajukan permohonan pemusnahan atas Aset Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Pemusnahan.
(4) Pemusnahan Aset Inventaris dilakukan oleh Direktorat dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan.

Pasal 26

Pengelolaan atas Surat Berharga meliputi:
a. penatausahaan;
b. permintaan konfirmasi kepemilikan;
c. menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO);
d. permintaan pembayaran atas dividen saham atau bunga obligasi;
e. pencairan obligasi; dan
f. penjualan.

Pasal 27

(1) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat dengan cara:
a. Inventarisasi;
b. verifikasi; dan
c. pelaporan pengelolaan Surat Berharga.
(2) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat terhadap dokumen Surat Berharga.
(3) Hasil penatausahaan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam sistem informasi pengelolaan Aset.

Pasal 28

Direktur meminta konfirmasi kepemilikan Surat Berharga berupa saham atau obligasi yang telah ditatausahakan, kepada:
a. Biro Administrasi Efek;
b. PT Kustodian Sentral Efek INDONESIA;
c. Emiten; dan/atau
d. penerbit obligasi.

Pasal 29

(1) Direktur atau pihak yang dikuasakan dapat menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS sesuai ketentuan pada anggaran dasar perseroan atau RUPO sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan.
(2) Pengambilan keputusan oleh Direktur atau pihak yang dikuasakan dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dimaksudkan untuk melakukan penambahan modal oleh Menteri.

Pasal 30

Direktur meminta pembayaran atas:
a. dividen saham; dan/atau
b. bunga obligasi setiap jatuh tempo.

Pasal 31

Direktur melakukan pencairan Surat Berharga berupa obligasi.

Pasal 32

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Surat Berharga dengan:
a. secara Lelang; atau
b. tidak secara Lelang.
(2) Penjualan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar perusahaan, perjanjian antar pemegang saham, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan penjualan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada Direktur.

Pasal 33

(1) Penjualan Surat Berharga secara Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan.
(2) Penjualan secara Lelang dilakukan atas Surat Berharga berupa:

a. saham pada perusahaan terbuka (Tbk) yang tidak tercatat di bursa efek; dan/atau
b. saham pada perusahaan tertutup yang pemegang saham dan/atau karyawan tidak menggunakan haknya untuk membeli.
(3) Nilai limit penjualan secara Lelang atas Surat Berharga ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.
(4) Nilai limit penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Surat Berharga.

Pasal 34

(1) Penjualan tidak secara Lelang dilakukan terhadap Surat Berharga berupa:
a. saham yang tercatat di bursa efek;
b. saham pada perusahaan tertutup yang pemegang saham dan/atau karyawan menggunakan haknya untuk membeli (preemptive rights); atau
c. obligasi.
(2) Nilai penjualan tidak secara Lelang atas Surat Berharga ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.

Pasal 35

Pengelolaan Aset Penempatan meliputi:
a. penatausahaan; dan
b. pencairan dan/atau penagihan dana pada bank penyimpan.

Pasal 36

(1) Penatausahaan Aset Penempatan dilakukan oleh Direktorat dengan cara:
a. Inventarisasi;
b. verifikasi; dan
c. pelaporan pengelolaan Aset Penempatan.
(2) Penatausahaan Aset Penempatan dilakukan oleh Direktorat terhadap dokumen Aset Penempatan.
(3) Hasil penatausahaan Aset Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam sistem informasi pengelolaan Aset.

Pasal 37

Direktur melakukan pencairan dan/atau penagihan Aset Penempatan dengan cara mengajukan permintaan pencairan dan/atau penagihan pada bank penyimpan.

Pasal 38

Aset Properti terdiri atas:
a. Aset tetap, yaitu Aset Properti yang berasal dari milik eks BDL;
b. Barang Jaminan Diambil Alih, yaitu Aset Properti yang berasal dari barang jaminan kredit yang telah diambil alih dan/atau dikuasai oleh eks BDL;
c. Aset yang diperoleh berdasarkan penetapan/putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
d. Aset yang berasal dari penyerahan Pemegang Saham kepada BDL untuk menyelesaikan permasalahan permodalan dan likuiditas BDL.

Pasal 39

Pengelolaan atas Aset Properti meliputi:
a. penatausahaan;
b. pemeliharaan dan pengamanan;

c. Lelang;
d. Penebusan;
e. penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara;
dan
f. pemanfaatan dalam bentuk sewa.

Pasal 40

(1) Penatausahaan Aset Properti dilakukan oleh Direktorat dengan cara:
a. Inventarisasi;
b. verifikasi; dan
c. pelaporan pengelolaan Aset Properti.
(2) Hasil penatausahaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam sistem informasi pengelolaan Aset.

Pasal 41

Pemeliharaan dan pengamanan Aset Properti dilakukan terhadap:
a. fisik Aset Properti; dan
b. dokumen Aset Properti.

Pasal 42

(1) Pemeliharaan dan pengamanan fisik Aset Properti dilakukan oleh Kantor Wilayah.
(2) Dalam hal Aset Properti tidak berada dalam penguasaan pihak lain yang tidak berhak, dapat dilakukan pembayaran atas biaya pemeliharaan.
(3) Dalam pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah menunjuk wakil kerja untuk melaksanakan pengamanan fisik Aset Properti.
(4) Kantor Wilayah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan Aset Properti kepada Direktorat.
(5) Direktorat melakukan evaluasi atas laporan yang disampaikan oleh Kantor Wilayah yang hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

(6) Direktorat/Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi berwenang lainnya, guna pengamanan fisik Aset Properti.

Pasal 43

(1) Dalam hal lokasi Aset Properti berada di luar kota tempat kedudukan Kantor Wilayah, Kantor Wilayah dapat menunjuk Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi letak Aset Properti untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan fisik.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeliharaan dan pengamanan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan.

Pasal 44

(1) Pemeliharaan dan pengamanan atas dokumen Aset Properti dilaksanakan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal.
(2) Pemeliharaan dan pengamanan dokumen Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. verifikasi masa berlaku hak atas Aset Properti;
b. konfirmasi atas status hukum Aset Properti kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi terkait; dan
c. penyimpanan dokumen Aset Properti secara tertib dan rapi di tempat yang aman.
(3) Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi berwenang lainnya guna pemeliharaan dan pengamanan dokumen Aset Properti.

Pasal 45

Untuk pengamanan Aset Properti, Direktur atas nama Direktur Jenderal berwenang melakukan pemblokiran Aset Properti.

Pasal 46

Petunjuk teknis pemeliharaan dan pengamanan fisik dan dokumen Aset Properti berpedoman kepada ketentuan pemeliharaan dan pengamanan Aset Eks BDL yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 47

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset Properti.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui Lelang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(3) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Kantor Pelayanan.
(4) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is) termasuk biaya-biaya terutang (tunggakan biaya) yang melekat pada Aset Properti.
(5) Nilai limit Lelang atas Aset Properti ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.
(6) Nilai limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Properti.

Pasal 48

(1) Penebusan atas Aset Properti dapat dilakukan dalam hal berdasarkan hasil verifikasi oleh Direktorat Aset Properti dimaksud tidak dapat dilelang karena tidak terpenuhi legalitas formal subjek dan objek Lelang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(2) Pihak yang dapat melakukan Penebusan atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. orang yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan atau orang lain yang dinyatakan sebagai pemilik berdasarkan putusan pengadilan

yang telah berkekuatan hukum tetap, atau ahli warisnya dan bukan merupakan pihak yang terafiliasi;
b. badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan yang diwakili oleh pengurus yang masih aktif dan bukan merupakan pihak yang terafiliasi; atau
c. eks debitur terkait yang sudah tidak mempunyai kewajiban kepada Pemerintah Republik INDONESIA yang berkaitan dengan BDL dan mendapatkan persetujuan tertulis secara notariil dari pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan dan bukan merupakan pihak yang terafiliasi.
(3) Eks debitur terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat melakukan Penebusan atas Aset Properti berupa:
a. Barang Jaminan Diambil Alih; atau
b. Barang Jaminan Diambil Alih yang dicatat sebagai Aset Tetap pada laporan keuangan BDL.
(4) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. komisaris/pengawas eks BDL;
b. direksi/pengurus eks BDL; dan/atau
c. pemegang saham eks BDL.
(5) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 49

Pihak yang berminat untuk melakukan Penebusan atas Aset Properti harus mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal dengan paling sedikit menyampaikan:
a. uraian Aset Properti yang akan ditebus;
b. identitas pemohon; dan
c. nilai penawaran.

Pasal 50

(1) Penebusan atas Aset Properti dapat disetujui apabila nilai penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.
(2) Persetujuan Penebusan atas Aset Properti dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari Direktur.

Pasal 51

(1) Menteri dapat MENETAPKAN Aset Properti menjadi Barang Milik Negara.
(2) Aset Properti yang dapat ditetapkan menjadi Barang Milik Negara meliputi:
a. Aset Properti yang dilengkapi dengan:
1. dokumen pengalihan hak dari Tim Likuidasi;
atau
2. dokumen pengalihan hak dari pemilik asal kepada BDL/Tim Likuidasi; atau
b. Aset Properti lainnya yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan menjadi Barang Milik Negara setelah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau penetapan pengadilan.

Pasal 52

Penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan:
a. berdasarkan permohonan dari pimpinan Kementerian /Lembaga kepada Direktur Jenderal; atau
b. tanpa permohonan dari Kementerian/Lembaga.

Pasal 53

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a paling sedikit memuat alasan yang mendasari permohonan dan dilengkapi dengan:
a. data Aset Properti;

b. surat pernyataan komitmen menggunakan Aset Properti untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi;
c. surat pernyataan kesediaan menerima Aset Properti, dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is); dan
d. surat pernyataan kesediaan dan tanggung jawab penuh untuk melunasi dan menyelesaikan segala biaya serta kewajiban yang melekat pada Aset Properti tersebut.
(2) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian:
a. permohonan disetujui, Aset Properti ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian/Lembaga; atau
b. permohonan tidak disetujui, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, disertai dengan alasan.

Pasal 54

(1) Penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara dan penetapan status penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan penetapan status penggunaan;
b. identitas Aset Properti yang ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara;
c. pengguna barang; dan
d. tindak lanjut penetapan status penggunaan.
(3) Dalam identitas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat pula nilai Aset Properti yang merupakan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.

(4) Penetapan status penggunaan Aset Properti ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Properti dari Direktorat kepada Kementerian/Lembaga.

Pasal 55

(1) Penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilakukan guna optimalisasi Aset Properti dengan tahapan:
a. Direktorat menyusun daftar Aset Properti yang direncanakan akan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara; dan
b. Direktorat melakukan kajian atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara; dan
b. identitas Aset Properti yang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara.
(4) Dalam identitas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, memuat pula nilai Aset Properti yang merupakan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.
(5) Aset Properti yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pengelolaannya berada pada Direktorat Jenderal.

Pasal 56

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan pemanfaatan Aset Properti dengan cara sewa.
(2) Sewa Aset Properti dilakukan dengan tujuan:

a. mencegah penggunaan Aset Properti oleh pihak lain secara tidak sah; atau
b. mengoptimalkan Aset Properti yang:
1. belum diajukan Lelang;
2. belum dilakukan Penebusan; atau
3. belum ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.

Pasal 57

(1) Calon penyewa Aset Properti harus mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal dengan paling sedikit menyampaikan:
a. uraian Aset Properti yang akan disewa;
b. identitas calon penyewa;
c. rencana peruntukan sewa;
d. usulan besaran sewa; dan
e. usulan jangka waktu sewa, disertai dengan surat pernyataan untuk tidak menyewakan kembali atau menyerahkan dalam bentuk dan cara apapun objek sewa kepada pihak lain.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan keputusan sewa; atau
b. tidak disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasannya.

Pasal 58

(1) Berdasarkan keputusan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a, penyewa dan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal menandatangani perjanjian sewa.
(2) Perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar perjanjian;
b. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c. objek sewa;
d. besaran dan jangka waktu sewa;

e. peruntukan sewa;
f. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;
g. hak dan kewajiban para pihak; dan
h. hal lain yang diatur dalam keputusan sewa.
(3) Jangka waktu sewa paling lama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian sewa dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Direktur Jenderal.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu sewa dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu sewa berakhir.
(5) Pembayaran uang sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa dengan cara disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 59

(1) Besaran sewa ditetapkan paling sedikit sama dengan Nilai Pasar atas sewa berdasarkan laporan penilaian.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat usulan besaran sewa yang diajukan oleh calon penyewa dan nilai usulan tersebut lebih besar dari Nilai Pasar atas sewa, maka besaran sewa ditetapkan sebesar usulan besaran sewa dari calon penyewa.

Pasal 60

Sewa berakhir dalam hal:
a. berakhirnya jangka waktu sewa;
b. berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; dan/atau
c. ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 61

Tata cara pemberian persetujuan, penetapan, dan perpanjangan jangka waktu sewa dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana pengajuan usulan sewa baru.

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Aset Properti dengan cara sewa diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 63

(1) Penilaian Aset Inventaris, Surat Berharga, dan Aset Properti dilakukan oleh Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal atau penilai publik.
(2) Dalam hal penilaian dilakukan oleh penilai publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses pengadaan jasa penilai publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah.

Pasal 64

(1) Hasil pengelolaan Aset terdiri atas:
a. hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai; dan
b. hasil pengelolaan Aset yang bukan berupa uang tunai.
(2) Hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai berasal dari:
a. pembayaran/pelunasan Aset Kredit yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
b. Lelang Aset Inventaris;
c. pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi;
d. pencairan obligasi;
e. penjualan atas Surat Berharga;

f. pencairan dan/atau penagihan dana Aset Penempatan pada bank penyimpan;
g. Lelang Aset Properti;
h. Penebusan Aset Properti; dan
i. sewa Aset Properti.
(3) Hasil pengelolaan Aset yang bukan berupa uang tunai berasal dari:
a. penetapan Aset Inventaris menjadi Barang Milik Negara; dan
b. penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara.

Pasal 65

(1) Hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai yang berasal dari:
a. Lelang Aset Inventaris;
b. pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi;
c. pencairan obligasi;
d. penjualan atas Surat Berharga;
e. pencairan dan/atau penagihan dana Aset Penempatan pada bank penyimpan;
f. Lelang Aset Properti;
g. Penebusan Aset Properti; dan
h. sewa Aset Properti, dikenakan biaya pengelolaan Aset.
(2) Biaya pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Biaya pengelolaan Aset dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

(1) Hasil pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) yang berasal dari:
a. PT Bank Anrico (Dalam Likuidasi);
b. PT Bank Guna Internasional (Dalam Likuidasi);
c. PT Bank Harapan Sentosa (Dalam Likuidasi);
d. PT Bank Citrahasta Dhanamanunggal (Dalam Likuidasi);
e. PT Bank Kosagraha Semesta Sejahtera (Dalam Likuidasi);
f. PT Bank Mataram Dhanarta (Dalam Likuidasi);
g. PT Bank Pasific (Dalam Likuidasi);
h. PT Sejahtera Bank Umum (Dalam Likuidasi);
i. PT South East Asia Bank (Dalam Likuidasi);
j. PT Bank Dwipa Semesta (Dalam Likuidasi);
k. PT Astria Raya Bank (Dalam Likuidasi);
l. PT Bank Pinaesan (Dalam Likuidasi);
m. PT Bank Industri (Dalam Likuidasi); dan
n. PT Bank Prasidha Utama (Dalam Likuidasi), setelah dikurangi biaya pengelolaan Aset merupakan hak Pemerintah.
(2) Hasil pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) yang berasal dari:
a. PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi);
b. PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi); dan
c. PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi), setelah diperhitungkan dengan biaya pengelolaan Aset dan pembayaran Nasabah Penyimpan Dana, merupakan hak Pemerintah.

Pasal 67

(1) Hasil pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) yang berasal dari:
a. PT Bank Anrico (Dalam Likuidasi);

b. PT Bank Guna Internasional (Dalam Likuidasi);
c. PT Bank Harapan Sentosa (Dalam Likuidasi);
d. PT Bank Citrahasta Dhanamanunggal (Dalam Likuidasi);
e. PT Bank Kosagraha Semesta Sejahtera (Dalam Likuidasi);
f. PT Bank Mataram Dhanarta (Dalam Likuidasi);
g. PT Bank Pasific (Dalam Likuidasi);
h. PT Sejahtera Bank Umum (Dalam Likuidasi);
i. PT South East Asia Bank (Dalam Likuidasi);
j. PT Bank Dwipa Semesta (Dalam Likuidasi);
k. PT Astria Raya Bank (Dalam Likuidasi);
l. PT Bank Pinaesan (Dalam Likuidasi);
m. PT Bank Industri (Dalam Likuidasi); dan
n. PT Bank Prasidha Utama (Dalam Likuidasi), merupakan hak Pemerintah.
(2) Hasil pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) yang berasal dari:
a. PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi);
b. PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi); dan
c. PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi), setelah diperhitungkan dengan pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana merupakan hak Pemerintah.

Pasal 68

Hak Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 diperhitungkan sebagai pengurang piutang Pemerintah pada BDL yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 69

Biaya pengelolaan Aset, hak Pemerintah, dan dana pembayaran Nasabah Penyimpan Dana dari hasil pengelolaan Aset yang berupa uang tunai disetor ke Kas Negara.

Pasal 70

Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) merupakan Nasabah Penyimpan Dana yang masih memiliki hak atas hasil pengelolaan Aset yang besarannya ditetapkan oleh Tim Likuidasi dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 71

(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara adalah PA pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.
(2) Menteri menunjuk Direktur Jenderal untuk melaksanakan fungsi PA atas pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.
(3) Menteri selaku PA menunjuk Direktur selaku KPA.
(4) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat ex-officio.

Pasal 72

(1) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.
(2) Untuk melaksanakan tanggung jawab, KPA MENETAPKAN:
a. PPK; dan
b. PPSPM.

Pasal 73

(1) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(2) huruf a dilakukan untuk mengajukan permintaan pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.
(2) Penetapan PPK tidak terikat tahun anggaran.

Pasal 74

(1) Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b dilakukan untuk pengujian permintaan pembayaran, pembebanan, dan penerbitan perintah pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.
(2) Penetapan PPSPM tidak terikat tahun anggaran.

Pasal 75

(1) Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana dilakukan ke rekening pada bank yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan realisasi dana pembayaran Nasabah Penyimpan Dana pada Kas Negara pada tahun berjalan.

Pasal 76

(1) Direktorat Jenderal menyampaikan permintaan data realisasi dana pembayaran Nasabah Penyimpan Dana pada Kas Negara tahun berjalan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada minggu kedua bulan Januari tahun berikutnya.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan data realisasi dana pembayaran Nasabah Penyimpan Dana pada Kas Negara tahun berjalan kepada Direktorat Jenderal paling lambat 2 (dua) minggu setelah permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

Pasal 77

(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan mengenai besaran pembayaran Nasabah Penyimpan Dana untuk masing-masing BDL berdasarkan data realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1).

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan setiap tahun paling lambat bulan Februari tahun berikutnya.
(3) Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilaksanakan setiap tahun paling lambat pada bulan Maret tahun berikutnya.

Pasal 78

(1) Berdasarkan data realisasi dana pembayaran Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dan Keputusan Direktur Jenderal mengenai besaran pembayaran Nasabah Penyimpan Dana untuk masing-masing BDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), KPA menerbitkan SKP.
(2) SKP diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar ke-1 untuk KPPN;
b. lembar ke-2 untuk PPK; dan
c. lembar ke-3 untuk pertinggal.

Pasal 79

(1) Berdasarkan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), PPK menerbitkan SPP untuk pembayaran Nasabah Penyimpan Dana ke rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.
(2) PPK menyampaikan SPP kepada PPSPM dengan melampirkan SKP.
(3) Berdasarkan SPP, PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP beserta lampirannya.
(4) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, PPSPM menerbitkan SPM Nasabah Penyimpan Dana untuk pembayaran Nasabah Penyimpan Dana ke rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:

a. lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; dan
b. lembar ke-3 untuk pertinggal.
(5) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, PPSPM mengembalikan SPP kepada PPK untuk diperbaiki dan dilengkapi.
(6) PPSPM menyampaikan SPM Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPN.

Pasal 80

Berdasarkan SPM Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (6) dan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan penerbitan SP2D.

Pasal 81

(1) Dalam hal pada tahun berjalan terdapat selisih kelebihan/kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), dapat diperhitungkan dengan pembayaran Nasabah Penyimpan Dana periode berikutnya.
(2) Selisih kelebihan/kekurangan pembayaran Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang dituangkan dalam berita acara.

Pasal 82

Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana atas hasil pengelolaan Aset yang bukan berupa uang tunai dibebankan pada bagian anggaran Kementerian Keuangan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan Aset diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 84

(1) Penanganan perkara di lembaga peradilan atas Aset dilakukan oleh Biro yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dengan mengikutsertakan Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum pada Direktorat Jenderal.
(2) Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum pada Direktorat Jenderal menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara tiap triwulan kepada Direktur Jenderal dengan ditembuskan kepada Direktur.
(3) Untuk penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum pada Direktorat Jenderal berkoordinasi dengan Biro yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Pasal 85

Pengelolaan Aset yang berperkara dilakukan oleh Direktorat dengan mempertimbangkan perkara hukum atas Aset.

Pasal 86

(1) Direktur menyampaikan laporan pengelolaan Aset setiap tahun kepada Direktur Jenderal.

(2) Laporan pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perkembangan dan hasil pengelolaan Aset.

Pasal 87

Untuk pertanggungjawaban pengelolaan Aset, Direktur Jenderal menyusun laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

Pasal 88

Direktur Jenderal menyusun standar operasional prosedur pembuatan setiap keputusan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 89

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. seluruh proses pengelolaan Aset oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah;
b. pengelolaan Aset yang telah mendapatkan persetujuan Menteri dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat persetujuan Menteri diterbitkan;
c. pengelolaan Aset yang belum mendapatkan persetujuan Menteri harus menempuh proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
d. terhadap penyetoran hasil pengelolaan Aset ke Kas Negara yang merupakan hak Nasabah Penyimpan Dana yang telah dilaksanakan dinyatakan tetap sah;

e. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 90

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 91

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA