Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup yang selanjutnya disebut SPM bidang lingkungan
hidup adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang lingkungan hidup yang
merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
1. Pelayanan dasar bidang lingkungan hidup adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak
untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik dan sehat secara berkelanjutan.
1. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan
besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM berupa masukan, proses, hasil dan/atau
manfaat pelayanan.
1. Batas waktu pencapaian adalah batas waktu untuk mencapai target jenis pelayanan bidang lingkungan
hidup secara bertahap sesuai dengan indikator dan nilai yang ditetapkan.
1. Instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup daerah provinsi.
1. Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan
hidup.
