Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan.
2. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan.
6. ASN Kemhan adalah ASN yang bekerja di lingkungan Kemhan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Markas Besar Angkatan yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
8. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
9. Pemohon adalah Prajurit TNI dan ASN Kemhan aktif yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan PUM KPR dari PT. ASABRI (Persero).
10. Pengelola Program PUM KPR adalah PT. ASABRI (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
11. Tabungan Hari Tua selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
12. Tabungan Asuransi selanjutnya disingkat TA adalah tabungan yang diberikan sekaligus kepada Pemohon yang diberhentikan dengan hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun.
13. Nilai Tunai Tabungan Asuransi selanjutnya disingkat NTTA adalah tabungan yang diberikan sekaligus kepada Pemohon yang diberhentikan tanpa hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun atau ahli waris dari peserta yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif.
14. Nilai Tunai Iuran Pensiun yang selanjutnya disingkat NTIP adalah besaran iuran yang diberikan kepada Pemohon yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, Tunjangan, atau tanpa pesangon.
15. Penghasilan adalah gaji pokok Pemohon ditambah tunjangan isteri atau suami dan anak.
