Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
2. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
4. Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
5. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di Kantor Pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi
milik negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
6. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
7. Orang adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
8. Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di INDONESIA.
9. Importir adalah Orang yang melakukan Impor.
10. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa Importir.
11. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah Importir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
12. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
13. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
14. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
15. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.
16. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
17. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
18. Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai tanda bahwa PIB telah memenuhi syarat formal.
19. Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang Impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
20. Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang Impor dengan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
21. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang atau yang selanjutnya disingkat SPPB adalah persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai.
22. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik yang selanjutnya disingkat SPPF adalah persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang di lokasi Importir.
23. Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat SPBL adalah pemberitahuan kepada Importir untuk memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor.
24. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat SPTNP adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI.
25. Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan yang selanjutnya disingkat SPPJ adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan jaminan dalam rangka kepabeanan.
26. Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
27. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
28. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan Data Elektronik seperti disket, compact disk, flash disk, dan yang sejenisnya.
29. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
30. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk.
31. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
32. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.
33. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor).
34. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai.
35. Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat BKC adalah barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
36. Pelunasan Cukai adalah pemenuhan persyaratan dalam rangka pemenuhan hak negara yang melekat pada BKC untuk diimpor untuk dipakai.
37. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
38. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
39. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan .
40. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data Pemberitahuan Pabean.
