Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah program Pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
5. FKTP Milik Pemerintah Pusat adalah FKTP yang pengelolaannya di bawah kementerian negara/lembaga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
6. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
7. FKRTL Milik Pemerintah Pusat adalah FKRTL yang pengelolaannya di bawah kementerian negara/lembaga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
8. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP Milik Pemerintah Pusat berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
9. Dana Klaim Nonkapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP Milik Pemerintah Pusat berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
10. Dana Klaim FKRTL adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL Milik Pemerintah Pusat berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
11. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana anggaran pendapatan dan belanja negara.
12. Satker Pengelola Dana PNBP yang selanjutnya disebut Satker PNBP adalah satker kementerian negara/lembaga yang melakukan pengelolaan dana PNBP.
13. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
