Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang

PERMEN No. 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan lelang dalam lingkungan instansi pemerintah.
4. Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
5. Pelelang adalah PNS pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
6. Pejabat Fungsional Pelelang adalah Pelelang yang diangkat dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk

mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
8. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pejabat Fungsional Pelelang pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
9. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh PNS berupa pengetahuan, keahlian dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
10. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
11. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
12. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
13. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Pejabat Fungsional Pelelang untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara profesional, efektif dan efisien.
14. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang.

15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Pelelang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
16. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
17. Penyesuaian (Inpassing) adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
18. Tim Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Pelelang yang selanjutnya disebut Tim Uji Kompetensi Penyesuaian adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Pelelang yang bertugas melaksanakan Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing).
19. Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pelelang yang selanjutnya disebut Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Pelelang yang bertugas melaksanakan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
20. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Kepala Kantor Wilayah adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi vertikal di bawah Direktur Jenderal.
22. Pimpinan Unit Organisasi adalah pimpinan unit organisasi tempat kedudukan Pejabat Lelang atau Pejabat Fungsional Pelelang.

Pasal 2

pasal.id

Peraturan Menteri ini mengatur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang dan pelaksanaan Uji Kompetensi untuk Penyesuaian (Inpassing) dan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional Pelelang setingkat lebih tinggi.

Pasal 3

pasal.id

Jenis Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.

Pasal 4

pasal.id

Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. pengetahuan dan keterampilan komputer;
b. kearsipan;
c. tata naskah dinas;
d. dasar kebijakan di bidang Lelang;
e. pengetahuan di bidang Lelang;
f. pengetahuan Risalah Lelang;
g. administrasi Lelang;
h. aplikasi Lelang;
i. pengetahuan hukum terkait Lelang; dan
j. kemampuan manajemen risiko.

Pasal 5

pasal.id

Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:

a. integritas (integrity);
b. perbaikan kualitas (quality improvement);
c. orientasi terhadap pemangku kepentingan (stakeholders orientation);
d. mendorong hasil (drive for results);
e. kerjasama tim dan kolaborasi (team work and collaboration);
f. pemecahan dan analisa masalah (problem solving analysis); dan
g. kebijakan, proses dan prosedur (policy, process and procedure).

Pasal 6

pasal.id

Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, swasta dan pemangku kepentingan lainnya;
b. mensosialisasikan dan mempublikasikan kebijakan organisasi dan pemerintah;
c. membangun rasa kebangsaan dan nasionalisme masyarakat; dan
d. tanggap/kepekaan budaya.

Pasal 7

pasal.id

Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 berlaku untuk semua jenjang Jabatan Fungsional Pelelang.

Pasal 8

pasal.id

Jenis dan definisi Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran I huruf A, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

pasal.id

Penjelasan terhadap Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang dituangkan dalam Kamus Kompetensi Jabatan

Fungsional Pelelang yang tercantum dalam Lampiran I huruf B, huruf C, dan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

pasal.id

(1) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas empat tingkatan kemahiran, yang meliputi:
a. level 1 mengetahui dan memahami (understanding);
b. level 2 mengembangkan (developing);
c. level 3 mahir (proficient); dan
d. level 4 ahli (expert).
(2) Rincian tingkatan kemahiran Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing jenis Kompetensi tercantum dalam Lampiran I huruf E, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

pasal.id

Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing); dan
b. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.

Pasal 12

pasal.id

(1) Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf a dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi Penyesuaian.

(2) Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada

Pasal 11 huruf a dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi Pejabat Lelang yang akan dilakukan Penyesuaian (Inpassing) ke dalam Jabatan Fungsional Pelelang.

Pasal 13

pasal.id

(1) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan.
(2) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi Pejabat Fungsional Pelelang yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Pasal 14

pasal.id

(1) Keanggotaan Tim Uji Kompetensi Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang wakil ketua;
c. 1 (satu) orang sekretaris; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota yang berasal dari unit pada kantor pusat yang membidangi Lelang.
(2) Tim Uji Kompetensi Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Kriteria dan persyaratan Tim Uji Kompetensi Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(4) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, Tim Uji Kompetensi Penyesuaian dapat dibantu oleh Sekretariat Tim Uji Kompetensi Penyesuaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

pasal.id

(1) Tugas Tim Uji Kompetensi Penyesuaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas:
a. melakukan verifikasi terhadap berkas usulan Pejabat Lelang yang akan dilakukan Penyesuaian (Inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pelelang sesuai dengan usulan dari Pimpinan Unit Organisasi Pejabat Lelang yang bersangkutan;
b. melakukan Uji Kompetensi terhadap Pejabat Lelang yang akan dilakukan Penyesuaian (Inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pelelang; dan
c. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pelelang kepada Direktur Jenderal.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kompetensi Penyesuaian dapat menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan ujian.

Pasal 16

pasal.id

PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah diangkat sebagai Pejabat Lelang;
b. memiliki ijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV);
c. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Lelang paling singkat 2 (dua) tahun;
e. memiliki nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. usia paling tinggi:
1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pelelang Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pelelang Ahli Muda; dan

2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Jabatan Fungsional Pelelang Ahli Madya.

Pasal 17

pasal.id

Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing), terdiri atas:
a. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Pejabat Lelang;
b. fotokopi ijazah paling rendah Sarjana (S-l) atau Diploma IV (D-IV);
c. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d. surat pernyataan dari Pimpinan Unit Organisasi yang menyatakan bahwa Pejabat Lelang dimaksud telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Lelang paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. fotokopi sasaran kerja pegawai dan penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 18

pasal.id

Pengajuan usulan calon peserta Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pimpinan Unit Organisasi mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
b. Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) kepada Ketua Tim Uji Kompetensi Penyesuaian.

Pasal 19

pasal.id

(1) Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berupa Uji Kompetensi untuk Kompetensi Teknis.

(2) Uji Kompetensi untuk Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan

pangkat dan golongan ruang untuk menentukan jenjang jabatan pengangkatan dari Penyesuaian (Inpassing).

Pasal 20

pasal.id

Standar kelulusan bagi peserta Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) untuk dinyatakan lulus apabila telah memenuhi nilai Kompetensi Teknis paling kurang 70% (tujuh puluh perseratus).

Pasal 21

pasal.id

Peserta Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) yang dinyatakan lulus mendapatkan surat keterangan lulus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 22

pasal.id

Peserta Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan mengulang paling banyak 2 (dua) kali dalam batas waktu Penyesuaian (Inpassing) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 23

pasal.id

(1) Keanggotaan Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang wakil ketua;
c. 1 (satu) orang sekretaris; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota yang berasal dari unit pada kantor pusat yang membidangi Lelang.

(2) Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Direktur Jenderal.
(3) Kriteria dan persyaratan Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(4) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan dapat dibantu oleh Sekretariat Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 24

pasal.id

Tugas Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri atas:
a. menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan ujian;
b. melakukan verifikasi terhadap berkas usulan kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional Pelelang;
c. melakukan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan terhadap Pejabat Fungsional Pelelang; dan
d. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional Pelelang kepada Direktur Jenderal.

Pasal 25

pasal.id

Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. menghentikan proses pengujian jika dipandang tidak sesuai dengan ketentuan, norma, dan etika;
b. meminta data dan/atau dokumen tambahan kepada peserta maupun pihak yang terkait; dan
c. menunjuk pihak lain untuk melaksanakan Uji Kompetensi yang berkaitan dengan Kompetensi Manajerial dan/atau Kompetensi Sosial Kultural.

Pasal 26

pasal.id

Pejabat Fungsional Pelelang dapat diusulkan untuk mengikuti

Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat;
b. telah mengumpulkan angka kredit kumulatif paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan; dan
c. memiliki penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 27

pasal.id

Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan, terdiri atas:
a. fotokopi surat keputusan pangkat/golongan ruang terakhir;
b. fotokopi surat keputusan jabatan terakhir;
c. fotokopi penetapan angka kredit;
d. fotokopi sasaran kerja pegawai dan penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir;
e. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat; dan
f. surat rekomendasi dari Pimpinan Unit Organisasi bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

pasal.id

Pengajuan usulan calon peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pimpinan Unit Organisasi tempat kedudukan Pejabat Fungsional Pelelang mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
b. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi kepada Sekretaris Direktorat

Jenderal; dan
c. Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi kepada Ketua Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan.

Pasal 29

pasal.id

Materi Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.

Pasal 30

pasal.id

Standar kelulusan peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan meliputi:
a. Kompetensi Teknis, nilai paling kurang 75% (tujuh puluh lima perseratus);
b. Kompetensi Manajerial, nilai paling kurang 72% (tujuh puluh dua perseratus); dan
c. Kompetensi Sosial Kultural, nilai paling kurang 72% (tujuh puluh dua perseratus).

Pasal 31

pasal.id

Berdasarkan rekomendasi Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan mengenai hasil Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.

Pasal 32

pasal.id

Petikan surat keputuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 hanya diberikan kepada peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan yang dinyatakan lulus.

Pasal 33

pasal.id

(1) Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan yang

dinyatakan tidak lulus, diusulkan kembali untuk diikutsertakan dalam Uji Kompetensi berikutnya.
(2) Peserta yang diusulkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya mengulang untuk Uji Kompetensi yang belum memenuhi standar kelulusan.

Pasal 34

pasal.id

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

Desember 2017