Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan acuan bagi pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, pejabat yang membidangi kepegawaian, dan pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pasal 1
Pasal 2
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2018
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
