Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGOLAHAN IKAN TUNA

PERMEN No. 2-permen-kp-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) KKNI bidang pengolahan ikan tuna terdiri atas:
a. pembekuan ikan tuna; dan
b. pengalengan ikan tuna.
(2) Pembekuan ikan tuna sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diterapkan pada jenjang:
a. kualifikasi 1 yaitu operator;
b. kualifikasi 2 yaitu operator;
c. kualifikasi 3 yaitu supervisor;
d. kualifikasi 4 yaitu kepala bagian;
e. kualifikasi 5 yaitu manajer; dan
f. kualifikasi 6 yaitu manajer umum.
(3) Pengalengan tuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan pada jenjang:
a. kualifikasi 1 yaitu operator;
b. kualifikasi 2 yaitu operator;
c. kualifikasi 3 yaitu supervisor;
d. kualifikasi 4 yaitu kepala bagian;

No.12, 2019

e. kualifikasi 5 yaitu manajer;
f. kualifikasi 6 yaitu manajer umum; dan
g. kualifikasi 7 yaitu manajer umum.
(4) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterapkan untuk:
a. pelaksanaan pendidikan atau pelatihan;
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c. pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pengakuan kesetaraan kualifikasi.

Pasal 4

(1) Menteri melakukan evaluasi KKNI bidang pengolahan ikan tuna.
(2) Evaluasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

No.12, 2019

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2019 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD

SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD

WIDODO EKATJAHJANA

Lembar Pengesahan No.
Pejabat Paraf
1. Sekretaris Jenderal

2. Dirjen PDSPKP

3. Kepala BRSDM

4. Kepala Biro Hukum dan Org

No.12, 2019