Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini mulai berlaku:
1. ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 1 1
ayat (2), Pasal l7B ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26
ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 49991;
SK No 036121 A
2. Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OO9 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun L999
tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a962);
Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat
(5), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat ( 1), Pasal 27 ayat (3),
dan Pasal 28 ayal (3) dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a286);
Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO9 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a963);
SK No 036122 A
6. Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 36, Pasal
83, dan Pasal lO7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a$81;
Pasal l7l Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95);
Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
567e);
SK No 036123 A
10. Pasal
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
10. Pasal 777 h:uruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal
L82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang
Majelis Permusyawaratan Ra1ryat, Dewan Perwakilan
Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor t82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor L7
Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat,
Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 181,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63e6);
11. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5872); dan
12. Pasal 11 ayat (22), Pasal 40, PasaT 42, dan Pasal 46
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol9 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O2O (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6410l,
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan
kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) danf atau dalam
rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini.