Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
2. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan warga negara INDONESIA atau pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum negara kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
3. Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan penyaluran Barang Kebutuhan Pokok di dalam negeri.
4. Distributor Barang Kebutuhan Pokok adalah Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukkan atau tidak atas penunjukkan dari produsen atau supplier atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
5. Sub Distributor Barang Kebutuhan Pokok adalah Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang bertindak atas penunjukkan atau tidak atas penunjukkan dari Distributor berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
6. Agen Barang Kebutuhan Pokok adalah Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang bertindak sebagai perantara atau bukan sebagai perantara, untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian atau atas nama sendiri, untuk melakukan kegiatan distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
7. Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang selanjutnya disingkat TDPUD Bapok adalah tanda bukti yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah terdaftar sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
8. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur
Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan Dalam Negeri.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
