(1) Barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus digunakan untuk keperluan:
a. kantor Badan Internasional;
b. pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan;
c. tenaga ahli (professional equipment); dan/atau
d. proyek dan non proyek dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Teknik.
(1a) Termasuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu berupa kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional.
(2) Atas impor barang untuk keperluan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan Pejabat yang bersangkutan:
a. diangkat langsung oleh Badan Internasional yang bersangkutan;
b. mendapatkan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara untuk menjalankan tugas atau jabatan di INDONESIA;
c. menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Internasional;
d. berdomisili dan berkedudukan di INDONESIA;
dan
e. berkewarganegaraan asing.
(3) Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kendaraan Bermotor, pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat yang merupakan Kepala Badan Internasional.
(4) Barang Pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal dikeluarkan.
(5) Pembebasan bea masuk kepada Badan Internasional beserta Pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, pembebasan bea masuk untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
