Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan.
2. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
3. Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat PPN adalah pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan nikah masyarakat Islam.
4. Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPN LN adalah pegawai yang diangkat oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA Luar Negeri yang melaksanakan tugas pencatatan nikah masyarakat Islam di luar negeri.
5. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,
pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
6. Pengadilan adalah pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah.
7. Kepala KUA Kecamatan adalah Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan.
8. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat PPPN adalah pegawai aparatur sipil negara atau anggota masyarakat yang ditugaskan untuk membantu Penghulu dalam menghadiri peristiwa nikah.
9. Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah.
10. Buku Nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku.
11. Kartu Nikah adalah dokumen pencatatan nikah dalam bentuk kartu.
12. Duplikat Buku Nikah adalah dokumen pengganti Buku Nikah.
13. Akta Rujuk adalah akta autentik pencatatan peristiwa rujuk.
14. Kutipan Akta Rujuk adalah dokumen petikan Akta Rujuk yang diberikan kepada pasangan suami istri yang rujuk.
15. Sistem Informasi Manajemen Nikah yang selanjutnya disebut SIMKAH adalah aplikasi pengelolaan administrasi nikah berbasis elektronik.
16. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah kepala satuan kerja yang membidangi bimbingan masyarakat Islam pada Kementerian Agama.
