(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama, meliputi:
1. melaksanakan Kegiatan penyusunan konsep Civil Aviation Safety Regulation (CASR);
2. melaksanakan sertifikasi fase I: Pre-application Phase (Gate-I);
3. melaksanakan sertifikasi fase II:
Formal application Phase (Gate-II);
4. melaksanakan sertifikasi fase III: Document Compliance Phase (Gate-III);
5. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap IV (Certification Phase IV: Demonstration and Inspection Phase - Gate III);
6. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap V (Certification Phase V: Certification Phase);
7. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan perkebunan (Agricultural Aircraft Operator);
8. melakukan persetujuan terhadap Program Pelatihan Awak Pesawat Udara (Flight Crew Training Program);
9. melakukan evaluasi untuk penambahan pesawat udara kedalam daftar Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Carrier Operating Certificate);
10. melakukan pemeriksaan kesesuain pesawat udara (Aircraft Conformity Inspection);
11. melakukan evaluasi terhadap kualifikasi calon Direktur Operasi;
12. melakukan evaluasi terhadap kualifikasi calon Chief Pilot;
13. melakukan evaluasi terhadap kualifikasi calon Direktur Keselamatan;
14. melaksanakan evaluasi pelaksanaan simulasi evakuasi dalam keadaan bahaya (Emergency Evacuation Demonstration);
15. melaksanakan evaluasi pelaksanaan simulasi pendaratan di air (Conduct a Ditching Demonstration);
16. melaksanakan evaluasi pelaksanaan uji coba penerbangan perdana (Aircraft Proving Test);
17. melakukan evaluasi sertifikasi awal/pembaharuan untuk operator helikopter (Certification/Renewal of a Rotorcraft Operator);
18. melakukan evaluasi Manual Terbang untuk Helikopter Kombinasi Load (Rotorcraft-Load Combination Flight Manual);
19. melaksanakan evaluasi Extended Range Operations (ETOPS);
20. melaksanakan evaluasi program Reduced Vertical Separation Minimums (RVSM);
21. melaksanakan evaluasi otorisasi untuk Special Means of Navigation;
22. melaksanakan evaluasi otorisasi untuk pendaratan Instrumen Kategori II dan Kategori III (ILS Category II and Category III program);
23. melakukan Revisi Company Operations Manual (COM), Operation Training Manual (OTM), Approval Of Flight Attendant Manual (FAM), Flight Operation Officer Manual (FOOM);
24. melakukan praktek uji terbang untuk penerbitan Airline Transport Pilot Licens (ATPL);
25. melakukan sertifikasi Instruktur Terbang (Certificate a Flight Instructor);
26. melakukan pengujian perpanjangan sertifikasi Instruktur Terbang (Renew a Flight Instructor
Certificate);
27. menyusun rekomendasi penerbitan lisen pilot dari konversi lisen pilot militer (Pilot Certificate Based On Military Competence);
28. melakukan uji praktek terbang/simulator untuk kondisi Kesehatan Khusus (Special Medical Practical Test);
29. melaksanakan sertifikasi atau perpanjangan sertifikat Lembaga Pelatihan Awak Pesawat Udara (Certification or Renewal of Training Center);
30. melakukan evaluasi program kurikulum pusat pelatihan awak pesawat udara (Approve a Training Center Training Program Curriculum);
31. melakukan pengujian praktek terbang untuk penerbitan Airline Transport Pilot Licens (ATPL);
32. melakukan pengujian praktek terbang untuk penerbitan lisensi Instruktur Terbang (Flight Instructor Flight Test);
33. melakukan pengujian praktek terbang untuk penambahan Type Rating pesawat udara (Additional Aircraft Rating);
34. memberikan rekomendasi persetujuan personil penguji awak pesawat udara (Approve a Check Airman for Air Operator);
35. melakukan pengujian profisiensi terhadap Penguji Lembaga Pusat Pelatihan Awak Pesawat Udara (Conduct Proficiency Check for a Training Center Evaluator);
36. melakukan pengujian terhadap pengetahuan dan ketrampilan/keahlian Pilot Agriculture (Agricultural Pilot Knowledge and Skill Test);
37. memberikan rekomendasi penerbitan pilot licens berbasis negara asing (Issue a Pilot Certificate Based on a Foreign Pilot License);
38. melakukan audit sebagai anggota (as team member);
39. melakukan audit sebagai ketua tim (Conduct Audit as team leader);
40. melaksanakan kegiatan terbang sesuai dengan Type Rating yang dimiliki;
41. melaksanakan Pilot Proficieny Check;
42. melakukan inspeksi terhadap Penguji Personil Operasi Pesawat Udara (Inspect a Check Airman);
43. melakukan evaluasi terhadap program evaluasi internal perusahaan;
44. melakukan inspeksi terhadap Program Pelatihan Awak Pesawat Udara (Flight Crew Training Program);
45. melakukan inspeksi terhadap fasilitas pelatihan terbang awak kokpit pesawat udara (Simulator or Flight Training Device);
46. melakukan inspeksi terhadap personil yang di berikan otorisasi dalam kegiatan pengontrolan operasi pesawat udara (Personnel Who have Be en Granted Operational Control Authority);
47. melakukan inspeksi terhadap base operasional helikopter eksternal load (Rotorcraft External Load Base);
48. melakukan inspeksi terhadap operasional helikopter eksternal load (Rotorcraft External Load Operation);
49. melakukan inspeksi Ramp Check terhadap pesawat udara dengan tanda pendaftaran negara asing (Ramp Inspection of Foreign Registered Aircraft);
50. melakukan investigasi laporan penerbangan yang membahayakan (Investigate Reports of Reckless Flying);
51. melakukan investigasi bersama team KNKT terhadap kecekalaan pesawat udara (Investigate an Aircraft Accident);
52. melakukan pengawasan terhadap Instruktur Terbang;
53. melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan penyegaran pelatihan Instrtuktur Terbang (Flight Instructor Refresher Course);
54. melakukan inspeksi terhadap program evaluasi internal perusahaan (Internal Evaluation Program);
55. melakukan evaluasi terhadap lingkungan perusahaan (Environmental Assessment);
56. melakukan inspeksi prosedur keselamatan terhadap material berbahaya untuk operator Agriculture (Agricultural Operator's Hazardous Materials Safety Procedures);
57. melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan pelatihan personil penguji pilot (Pilot Examiner Training Course);
58. melakukan inspeksi terhadap personil penguji yang di tunjuk untuk Lembaga Pusat Pelatihan Awak Pesawat Udara (Training Center Designated Examiner); dan
59. melakukan inspeksi terhadap Sistem Keselamatan Manajemen (Safety Management System);
b. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda meliputi:
1. melakukan tugas sebagai perwakilan negara dalam Konferensi nasional dan internasional di bidang penerbangan;
2. menyusun materi teknis keselamatan (Manage Safety Meetings, Events and Activities);
3. menyediakan dan menerima umpan balik yang membangun (Provide and receive constructive feedback);
4. melakukan pengembangan diri berdasarkan umpan balik (Self-development based on feedback);
5. memproses Flight Assist Report;
6. melakukan evaluasi remedial trainig (Process a Remedial Training Action);
7. melaksanakan sertifikasi fase I: Pre-application Phase (Gate-I);
8. melaksanakan sertifikasi fase II:
Formal application Phase (Gate-II);
9. melaksanakan sertifikasi fase III: Document Compliance Phase (Gate-III);
10. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap IV (Certification Phase IV: Demonstration and Inspection Phase - Gate III);
11. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap V (Certification Phase V: Certification Phase);
12. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan perkebunan (Agricultural Aircraft Operator);
13. melakukan evaluasi dan persetujuan Operasional Check List Operator Penerbangan (Aircraft Checklist Certification Air Operator);
14. melakukan evaluasi dan persetujuan terhadap Exit Row Seating Program;
15. melakukan evaluasi dan persetujuan terhadap Carry-On Baggage Program;
16. melakukan evaluasi dan persetujuan terhadap Kartu Petunjuk Keselamatan Penumpang Pesawat Udara (Passenger Briefing Card);
17. membuat rekomendasi persetujuan bagi Personel Penguji Awak Pesawat Udara (Check Airman);
18. melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan Minimum Equipment List (MEL);
19. melakukan evaluasi terhadap Weight and Balance Control Program;
20. memberikan persetujuan terhadap terhadap Program Hazardous Materials;
21. memberikan rekomendasi penerbitan licens pilot yang berbasis licens asing (Pilot Certificate Based on a Foreign Pilot License);
22. memberikan rekomendasi penerbitan licens Pilot dengan tujuan Khusus/Juru Mesin Pesawat Udara (Special Purpose Pilot/Flight Engineer Authorization);
23. memberikan rekomendasi penerbitan/ perpanjangan Otorisasi Penunjukan Personil Penguji Pilot (Designate or Renew a Pilot Examiner);
24. memberikan rekomendasi penerbitan atau melakukan inspeksi terhadap Evaluator Lembaga Pusat Pelatihan Awak Pesawat Udara (Designate or Inspect a Training Center Evaluator);
25. melakukan evaluasi Prosedur Keselamatan Lembaga Pusat Pelatihan Personil Awak Pesawat Udara (Training Center Safety Procedures);
26. melakukan evaluasi Persewaan atau Perjanjian Lembaga Pusat Pelatihan Personil Awak Pesawat Udara (Training Center Lease or Contract);
27. memberikan rekomendasi penerbitan Otorisasi Personil Penguji Chief Pilot Lembaga Pusat Pelatihan Personil Awak Pesawat Udara (Designate a Chief Flight Instructor for a Training Center);
28. melakukan pengujian terbang kepada pilot untuk operasional Cat II atau Cat III (Conduct a Category II or Category III Pilot Flight Check);
29. memberikan rekomendasi penerbitan Otorisasi (Issue a Letter Of Authorization In Lieu of a Type Rating);
30. memberikan rekomendasi persetujuan terhadap fasilitas pelatihan terbang awak kokpit pesawat
udara (Simulator or Flight Training Device);
31. melakukan tugas sebagai Manajer Tim Audit (Conduct Audit as manager);
32. melaksanakan kegiatan terbang;
33. melaksanakan Pilot Proficieny Check;
34. melakukan inspeksi terhadap Extended Range Operations for Two- Engine Airplanes (ETOPS);
35. melakukan penegakan hukum (Conduct an Enforcement Investigation);
36. melakukan investigasi terhadap Non-Compliance in Accordance with Self-Disclosure;
37. melakukan investigasi terhadap Noise Complaint or Damage Caused by a Civil Aircraft;
38. melakukan investigasi terhadap Hazardous Air Traffic Report (HATR);
39. melakukan investigasi terhadap Pilot Deviation;
40. melakukan investigasi terhadap Gross Navigation Error;
41. melakukan investigasi terhadap Report of a Near Midair Collision (NMAC);
42. melakukan investigasi terhadap Report of Emergency Evacuation;
43. melakukan investigasi terhadap Incident Involving Hazardous Materials;
44. melakukan investigasi bersama – sama tim terhadap laporan trend Accident atau Incident (Accident and Incident Reports for Trends);
45. melakukan inspeksi terhadap Personil Penguji Pilot Pemegang Otorisasi Designation (Designated Pilot Examiner); dan
46. melakukan inspeksi terhadapat Training Center Designated Examiner;
c. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya meliputi:
1. melaksanakan tugas – tugas dan tanggung jawab terdepan (misalnya untuk kegiatan
prioritas, tugas – tugas administratif, tugas – tugas operasional dan standar, International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Directorate General of Civil Aviation (DGCA), delegasi efektif (First line duties and responsibilities (examples – job priorities, administrative duties, operational duties and standards, International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Directorate General of Civil Aviation (DGCA), effective delegation);
2. menjalankan fungsi – fungsi kepemimpinan dan kemampuan komunikasi (Leadership and Communication Skills);
3. menciptakan lingkungan kerja yang efektif (Creating and effective work environment);
4. melakukan penilaian terhadap performa kerja bawahan (Recognize and reward performance);
5. memberikan arahan beserta tool-nya dalam memimpin bawahan (misalnya strategi komunikasi dan motivasi, pelatihan, indikator stress, manajemen konflik dan pemecahan masalah, penanganan adanya perubahan (Tools for managing employees examples – communication and motivation strategies, coaching, stress indicators, conflict management and problemsolving, handling change);
6. melakukan pengawasan capaian kinerja dan performa kinerja (Monitoring progress and performance);
7. memberikan arahan komunikasi organisasional dan prioritas secara jelas (Communicate organizational direction and priorities clearly);
8. mendemontrasikan kemampuan pribadi dalam situasi pekerjaan yang sesuai (Demonstrate interpersonal skills in work-related situations);
9. melakukan tugas sebagai Narasumber dalam Seminar bidang penerbangan tingkat nasional
dan internasional;
10. membuat materi teknis dalam kegiatan Harmonisasi peraturan bidang penerbangan nasional dan Internasional;
11. memproses penyerahan kembali Certificate Holder's Certificate;
12. memberikan rekomendasi penerbitan Piagam Keselamatan Penerbangan (Aviation Safety Award);
13. memberikan rekomendasi penerbitan Waiver atau Otorisasi untuk kegiatan aviation (Waiver or Authorization for a Aviation Event);
14. memberikan rekomendasi penerbitan Waiver atau Otorisasi untuk Penerbangan dengan Ketinggian Rendah (Waiver or Authorization for a Low Altitude Flight);
15. memberikan rekomendasi penerbitan Waiver atau Otorisasi untuk Towing Banner (Waiver or Authorization for Banner Towing);
16. memberikan rekomendasi penerbitan Waiver atau Otorisasi untuk Pesawat dengan Kategori Terbatas (Waiver or Authorization for Restricted Category Aircraft);
17. melaksanakan sertifikasi fase I: Pre-application Phase (Gate-I);
18. melaksanakan sertifikasi fase II:
Formal application Phase (Gate-II);
19. melaksanakan sertifikasi fase III: Document Compliance Phase (Gate-III);
20. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap IV (Certification Phase IV: Demonstration and Inspection Phase - Gate III);
21. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap V (Certification Phase V: Certification Phase);
22. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan perkebunan (Agricultural Aircraft Operator);
23. membuat rekomendasi persetujuan terhadap fasilitas simulasi terbang dan/atau alat pelatihan simulasi terbang (Approve a Flight Simulation Device (Simulator and/or Flight Training Device));
24. membuat rekomendasi persetujuan terhadap operasional Performance Based Navigation (PBN);
25. membuat rekomendasi persetujuan terhadap penerbitan atau perubahan Operations Specifications (OPSS);
26. membuat rekomendasi persetujuan terhadap sistem Enhanced Weather Information;
27. membuat rekomendasi persetujuan terhadap sistem Aircraft Performance Operating Limitationsand Airport Runway Performance Data Analysis;
28. membuat rekomendasi persetujuan terhadap Program Pelatihan Helikopter Kelas D (Rotorcraft Class D Training Program);
29. membuat rekomendasi penerbitan Operations Specifications for a Rotorcraft Operator;
30. membuat rekomendasi persetujuan Special Category I / Category II / Category III Operation;
31. memberikan rekomendasi penerbitan Withdrawal, Suspension, Revocation, Denial, or Amendment of Training Center Training Specifications;
32. memberikan rekomendasi persetujuan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System);
33. memberikan rekomendasi penerbitan Operations Specifications untuk Operator Asing (Operations Specifications to a Foreign Air Carrier);
34. melaksanakan kegiatan terbang sesuai dengan Type Rating yang dimiliki;
35. melaksanakan Pilot Proficieny Check;
36. memberikan bantuan teknis terhadap Legal Counsel;
37. melakukan investigasi terhadap pengaduan (Investigate a Complaint); dan
38. memberikan rekomendasi penerbitan Withdrawal, Suspension, Revocation, Denial, or Amendment of Training Center Training Specifications.
(2) Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.