Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 647/MPP/KEP/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor;
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M- DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 70);
c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
06/M- DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 69);
d. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M- DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 320) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M- DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 68);
e. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 dan Nomor PB.02/MEN/2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu Ke Wilayah Republik INDONESIA;
f. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
82/M- DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon
Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1376) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M- DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M- DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 865);
g. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M- DAG/PER/07/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 991) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/07/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 67);
h. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
48/M- DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1006);
i. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
62/M- DAG/PER/8/2015 tentang Ketentuan Impor Nitrocellulose (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1212);
j. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
83/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1525) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1668);
k. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
84/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1526) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 94);
l. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1551) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1290);
m. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
86/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1552);
n. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1553) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 275);
o. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
102/M- DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan
Mesin Printer Berwarna (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1890) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 73);
p. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M- DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2001) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 670);
q. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
77/M- DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1704) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 74);
r. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M- DAG/PER/7/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 914);
s. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 5);
t. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Mutiara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 90);
u. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 66);
v. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Pelumas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 95);
w. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 96);
x. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 204);
y. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Perkakas Tangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 205);
z. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 741) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 943);
aa. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 936);
bb. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan
dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1702) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 80);
cc. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1703) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 324);
dd. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 289);
ee. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 460) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1095);
ff.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 644) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun
2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 263);
gg. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Garam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 926);
hh. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1292);
ii.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1293) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1197);
jj.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 148);
kk. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 937) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1161);
ll.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap
Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1596);
dan mm. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 100 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru Sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium Untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1598), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.