Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai.
2. Potongan adalah keringanan yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atas kekurangan barang kena cukai yang didapat pada waktu Pencacahan.
3. Pabrik Etil Alkohol atau Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disebut Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau untuk mengemas barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol dalam kemasan untuk penjualan eceran.
4. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan Pabrik.
5. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
6. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
7. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
9. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu wwww.peraturan.go.id
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
10. Surat Tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
11. Kelonggaran adalah batas kekurangan setelah diberi Potongan atau batas kelebihan yang diperkenankan pada saat Pencacahan untuk menentukan ada tidaknya suatu pelanggaran.
12. Buku Rekening Barang Kena Cukai adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah barang kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta Potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan dari suatu Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
