Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN UMUM SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1
Pasal 2
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Reguler dan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler;
b. Jasa Layanan Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Keuangan; dan
c. Jasa Layanan Konsultansi dan Penelitian.
Pasal 3
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Tarif Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler untuk Pendidikan dengan Pola Kontraktual atau Penugasan Individual yang dilaksanakan di kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, honor panitia instansi pengguna, dan perlengkapan perkuliahan.
(3) Tarif Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler untuk Pendidikan dengan Pola Kontraktual atau Penugasan Individual yang dilaksanakan di luar kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, honor panitia instansi pengguna, perlengkapan perkuliahan, serta sarana dan prasarana perkuliahan.
(4) Biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibebankan kepada instansi pengguna jasa.
(5) Tarif Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler untuk Pendidikan dengan Pola Swakelola Instansi Pengguna tidak termasuk biaya-biaya yang akan dikeluarkan oleh instansi pengguna untuk melaksanakan kegiatan Pendidikan dengan Pola Swakelola Instansi Pengguna dimaksud.
Pasal 4
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi.
(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.
(4) Tarif Jasa Layanan Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Keuangan yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain berdasarkan kebutuhan pengguna jasa, ditetapkan berdasarkan kontrak.
Pasal 5
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
A. PENDIDIKAN PROGRAM DIPLOMA KEUANGAN REGULER
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp.) Keterangan
1. Ujian Saringan Masuk STAN:
a. Program Diploma I dan III per pendaftar
150.000 berlaku sejak Ujian Saringan Masuk Tahun Akademik 2010/2011.
b. Program Diploma III Khusus per pendaftar 0 -
c. Program Diploma IV per pendaftar 0 -
B. PENDIDIKAN PROGRAM DIPLOMA KEUANGAN NON-REGULER
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp.) Keterangan I Untuk Pendidikan yang Dilaksanakan di Kampus STAN:
1 Pendidikan dengan Pola Kontraktual atau Penugasan Individual:
a. Dana Penunjang Pendidikan per mahasiswa
7.000.000 dibayarkan satu kali selama pendidikan.
b. Dana Operasional Pendidikan per mahasiswa per semester
9.100.000 satu semester maksimal 20 SKS
c. Dana Tambahan Satuan Kredit Semester (SKS) per mahasiswa per SKS
450.000 - 2 Pendidikan dengan Pola Swakelola Instansi Pengguna:
a. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan per mahasiswa per semester
2.500.000 -
b. Dana Penunjang Pendidikan per mahasiswa
5.000.000 dibayarkan satu kali selama pendidikan
