Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
4. Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
5. Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.
6. Direktur Pelaksana adalah direktur yang diangkat oleh Dewan Direktur untuk membantu Direktur Eksekutif dalam menjalankan kegiatan operasional LPEI.
7. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang dibentuk oleh LPEI yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan
serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif terhadap penyelenggaraan kegiatan LPEI yang terkait dengan bidang usaha yang menggunakan prinsip syariah.
8. Pihak Independen adalah pihak di luar LPEI yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal dengan anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana atau hubungan dengan LPEI yang dapat mempengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen.
9. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa LPEI.
10. Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha LPEI.
11. Tata Kelola adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh LPEI untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha dengan memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum.
12. Risiko adalah potensi terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian.
13. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari kegiatan usaha.
