Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan
kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan
mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan danrrat
dan/ atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau
kondisi membahayakan manusia.
Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya
manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi,
serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan operasi Pencarian dan
Pertolongan.
Setiap Orang adalah orang Perceorangan dan/atau badan,
baik yang berbentuk badan hukum mauPun yang tidak
berbentuk badan hukum.
4. Badan Nasional Pencarian
lembaga pemerintah
menyelenggarakan urusan
Pencarian dan Pertolongan.
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
(1) Pemerintah bertanggung jawab melalrukan pembinaan
Potensi Pencarian dan Pertolongan.
3.
dan Pertolongan adalah
nonkementerian Yang
pemerintahan di bidang
(2) Pembinaan .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(2) Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 2
Pengawasan Potensi Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan.
Pengawasan Potensi Pencarian dan Pertolongan
sebegaimilE dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan
kebiiakan dan penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan; dan
b. penyempumaan terhadap pelaksanaan keb{jakan yang
telah ditetapkan.
Pasal 3
Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
Pasal 4
Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang
dan instansi/ organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan
Pertolongan.
Pasal 5
(1) Dalam rangka pengaturan Potensi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan men5rusun
norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebiiakan.
(2) Dalam...
(21
(3)
PRE S ID EN
REPUBLIK INOONESIA
Dalam menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria,
serta kebiiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat
mengilnrtsertakan instansi/organisasi yang memiliki
Potensi Pencarian dan Pertolongan dan meminta masukan
kepada Setiap Orang.
Hasil penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria,
serta kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan.
Pasal 6
Pengaturan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasat 3 huruf a diberlakukan kepada Setiap
Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi
Pencarian dan Pertolongan yang memiliki:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi dan teknologi; dan/ atau
d. hewan.
Pasal 7
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 6 huruf a harus memiliki kemampuan atau
kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan'
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasd 6 huruf b harus memenuhi standar teknis dan
operasional untuk menunjang penyelenggaraan Pencarian
dan Pertolongan.
(1)
(2t
(3)Informasi...
(3)
(4)
PRES ID EN
REPUELIK INOONESIA
Informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c harus memiliki sistem dan datayangdapat
digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pencarian
dan Pertolongan.
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d
harus memiliki kemampuan khusus dan terlatih yang
dapat digunakan datam penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan.
Pasal 8
Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan:
a. memberi arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan nortna'
standar, prosedur, kriteria, dan kebljakan yang telah
ditetapkan; dan
b. memberi bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan
kewajiban kepada masyarakat dalam penyelenggaraan
Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Hurufc
Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pelatihan teknis'
adalah proses penyelenggaraan belqiar mengajar dalam
rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan,
dan pembentukan sikap Potensi Pencarian dan Pertolongan
yang diperlukan dalam penyelenggaraan operasi Pencarian
dan Pertolongan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "latihan" adalah kegiatan untuk
membina kemampuan, kesiapsiagaan, dan menguji prosedur
pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 10
Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan yang
dilakukan dengan memberi bimbingan dan penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf b diberikan
kepada masyarakat.
Bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk memberikan informasi dan pemahaman
kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam
Pencarian dan Pertolongan.
Dalam penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan dapa.t bekeda sama dengan
Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki
Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan dan
penyuluhan kepada masyaral<at diatur dengan Peraturan
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 11
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf a melalui penyelenggaraan forum koordinasi Potensi
Pencarian dan Pertolongan.
(3)
(4)
(2) Penyelenggaraan . . .
(2t
(3)
(4)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penyelenggaraan forum koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan informasi,
melakukan sinkronisasi, dan evaluasi mengenai
pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Penyelenggaraan forum koordinasi Potensi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksana"kan pada tingkat pusat dan tingkat daerah.
Penyelenggaraan forum koordinasi tingkat pusat dan
tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oteh Badan Nasional Pencarian dan
Periotongan dengan mengikutsertakan instansi/organisasi
yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
penyelengaraan forum koordinasi Potensi Pencarian dan
Pertolongan diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(s)
(1)
t2l
(3)
Pasal 12
Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan
menyelenggarakan diseminasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat(21hurufb dengan cara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
Penyelenggaraan diseminasi secara Langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui
tatap muka, sosialisasi, seminar, dan lokakarya.
Penyelenggaraan diseminasi secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan melalui media elektronik dan media cetak.
Pasal 13. . .
m
PR E S IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
Penyelenggaraan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 bertujuan untuk memberikan informasi mengenai
pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(1)
(2t
(21
(3)
Pasal 14
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam
menyelenggarakan diseminasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dapat bekerja sama dengan Setiap Orang
dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian
dan Pertolongan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
kerja sama penyelenggaraan diseminasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 15
(1) Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c
khusus bagi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (i) dilakukan untuk memberikan kompetensi di
bidang Pencarian dan Pertolongan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan
teknis khusus bagr Potensi Pencarian dan Pertolongan
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian
dan Pertolongan.
Pasal 16 .
m
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
Dalam hal Potensi Pencarian dan Pertolongan akan menjadi
sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan, Potensi
Pencarian dan Pertolongan wajib mengikuti pendidikan dan
pelatihan Pencarian dan Pertolongan yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan
latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf d
bersama dengan Setiap Orang dan/ atau instansi/organisasi
yang memiliki PoGnsi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 18
Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditujukan
untuk:
a. menguji dan meningkatkan kompetensi yang telah dimiliki
oleh Potensi Pencarian dan Pertolongan;
b. menguji dan meningkatkan kesiapsiagaan Potensi
Pencarian dan Pertolongan;
c. menguji dan meningkatkan koordinasi dengan Potensi
Pencarian dan Pertolongan; dan
d. menguji prosedur Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 19
Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan
berdasarkan petunjuk pelaksanaan latihan yang ditetapkan
oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
BABV.. .
(1)
(21
(1)
(21
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BABV
PENGAWASAN
Pasal 21
Pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan
kebijakan dan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a
dilaksanakan terhadap Setiap Orang atau
instansi/ organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan
Pertolongan.
Metode pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan cara:
a. langsung; dan
b. tidak langsung
PaseJ22. ..
(1)
(2)
(1)
(21
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan meninjau
langsung ke Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (21 huruf b dilakukan dengan menganalisis
data Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 23
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melakukan
evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22.
Hasil Pemantauan yang telah di evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan penitraian sesuai dengan
klasifikasi yang dimiliki Potensi Pencarian dan
Pertolongan.
Pasal 24
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
penyempurnaan pelaksanaan kebiiakan yang telah
ditetapkan.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tansgaf
diundangkan.
Agar. . .
PRES IDEI\
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundang€ul Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni zOtT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2OL7
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
trd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2AL7 NOMOR 112
Salinan sestrai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
dan Perundang-undangan,
dan Kebudayaan,
Cahyono
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
PENJEI.,ASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A
NOMOR 21 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN
UMUM
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 29 Tah'un 2OL4
tentang Pencarian dan Pertolongan, terdapat ketentuan pelaksanaan yang
perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Salah satu materi
muatan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tcntang Pencarian
dan Pertolongan yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
yaitu ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) mengenai pembinaan Potensi
Pencarian dan Pertolongan.
Pemerintah bertanggung jawab terhadap pembinaan Potensi
Pencarian dan Pertolongan yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Sasaran pembinaan Potensi
Pencarian dan Pertolongan ditujukan kepada Setiap Orang dan
instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Adapun ruang lingftup pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan.
Pengaturan dimaksudkan sebagai upaya dalam memaksimalkAn
fungsi penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriterira, serta keb[jakan
sehingga terciptanya fungsi regulasi yang terencana, te4>adu, dan
komprehensif dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Pengendalian dimaksudkan sebagai upaya untuk melaksanakan
norrna, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan kepada Potensi
Pencariaa dan Pertolongan serta masyarakat yang dilakukan dengan cara
koordinasi, diseminasi, pendidikan dan pelatihan teknis, dan latihan.
Pengawasan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pengawasan dimaksudkan sebagai upaya untuk melaksanakan
evaluasi terhadap selunrh kegiatan penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan melalui pemantauan, penilaian, dan penyempurnaan terhadap
pelaksanaan kebiiakan yang telah ditetapkan.
II, PASAL DEMI PASAL
