Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
2. Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan adalah Ikan yang berasal dari hasil domestikasi, introduksi, pemuliaan, dan produk rekayasa genetik.
3. Ikan Hasil Domestikasi adalah jenis Ikan liar yang telah beradaptasi dengan lingkungan budidaya dan bisa bereproduksi, minimal dalam 2 (dua) generasi.
4. Ikan Hasil Introduksi adalah Ikan yang bukan asli dan/atau tidak berasal dari alam darat dan laut INDONESIA yang dikenali dan/atau diketahui dimasukkan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA.
5. Ikan Hasil Pemuliaan adalah Ikan yang dihasilkan dari rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, menghasilkan jenis atau varietas Ikan yang sudah ada,
dan/atau untuk menghasilkan jenis atau varietas baru yang lebih unggul.
6. Ikan Produk Rekayasa Genetik adalah sumber daya Ikan dan spesies biota perairan lainnya yang sebagian besar atau seluruh daur hidupnya berada di air yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik.
7. Benih Ikan adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga.
8. Benih Sebar adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga yang dibudidayakan untuk tujuan pembesaran dan bukan dijadikan induk.
9. Benih Bina adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga yang dibudidayakan untuk dijadikan induk.
10. Calon Induk adalah Ikan hasil seleksi yang dipersiapkan untuk dijadikan induk.
11. Induk Ikan adalah Ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan Benih Ikan.
12. Calon Induk dan/atau Induk Penjenis adalah Calon Induk dan/atau induk Ikan Hasil Pemuliaan di bawah pengawasan dan penguasaan yang melaksanakan pemuliaan.
13. Calon Induk dan/atau Induk Dasar adalah Calon Induk dan/atau Induk Ikan keturunan pertama dari induk penjenis yang memenuhi standar mutu kelas induk dasar.
14. Calon Induk dan/atau Induk Pokok adalah Calon Induk dan/atau Induk Ikan keturunan pertama dari induk dasar atau induk penjenis yang memenuhi standar mutu kelas induk pokok dan diawasi oleh pemerintah setelah dilakukan pelepasan jenis dan/atau varietas Ikan.
15. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya.
