Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
2. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3. Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA yang memberikan pinjaman kepada pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman.
4. Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
5. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
9. Seleksi Terbatas adalah metode seleksi dengan jumlah calon yang mampu melaksanakan dan memenuhi syarat diyakini terbatas.
10. Surat Konfirmasi Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat SKPBJ adalah surat yang memuat konfirmasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti pembiayaannya melalui KSA dari K/L, Pemda, dan BUMN.
11. Benchmark adalah parameter untuk menentukan kelayakan syarat dan ketentuan (terms and conditions) suatu tawaran pembiayaan dari calon KSA.
12. Request for Proposal yang selanjutnya disingkat RfP adalah surat permintaan untuk menyampaikan proposal pembiayaan guna memberikan Pinjaman Luar Negeri untuk mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu kepada calon KSA yang telah menyatakan ketertarikannya.
13. Loan/Financing Proposal yang selanjutnya disingkat L/FP adalah surat jawaban calon KSA atas RfP yang memuat syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang ditawarkan calon KSA untuk pembiayaan satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
14. Shortlist adalah daftar calon KSA yang ditetapkan sebagai penerima RfP.
15. Shortlist Tambahan adalah daftar tambahan calon KSA yang disusun setelah pada penyampaian RfP pertama tidak terpenuhi jumlah L/FP.
16. Letter of Commitment yang selanjutnya disingkat LoC adalah dokumen yang berisi komitmen pengadaan pembiayaan dari pemenang seleksi calon KSA kepada Kementerian Keuangan.
17. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang/jasa.
18. Pinjaman Tunggal adalah satu Pinjaman Luar Negeri untuk membiayai satu kegiatan.
19. Pinjaman Paket adalah satu Pinjaman Luar Negeri untuk membiayai beberapa kegiatan.
20. Single Loan adalah Pinjaman Luar Negeri yang diberikan oleh KSA untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu yang termuat dalam penetapan sumber pembiayaan.
21. Club Deal adalah Pinjaman Luar Negeri yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu KSA yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang terpisah bagi masing- masing KSA untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
22. Syndicated Loan adalah Pinjaman Luar Negeri yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu KSA yang dikoordinasikan oleh salah satu atau lebih dari satu KSA yang dituangkan dalam satu perjanjian pinjaman untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
23. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor yang selanjutnya disingkat LPKE adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut digunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
