Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN MINYAK, BAHAN BAKAR NABATI DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2010

PERMEN No. 215-pmk-02-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Nabati bersubsidi yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah jenis bahan bakar minyak yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disebut LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penaganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
3. LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram.
4. Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.

Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dibayarkan kepada Pengusaha ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Alokasi anggaran Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai dengan APBN Tahun Anggaran 2010 dan perubahannya.

Pasal 3

Kuasa Pengguna Anggaran Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg adalah Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg adalah sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku dikalikan dengan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dibayarkan kepada Pengusaha.

Pasal 5

(1) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang akan direalisasikan didasarkan pada jumlah pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg hasil penelitian dan verifikasi oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dituangkan dalam berita acara.
(2) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.

Pasal 6

Tata cara pencairan dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR