Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2166-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMEN No. 2166-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pengaturan standar layanan informasi publik di Kementerian Kesehatan bertujuan untuk memberikan acuan bagi unit utama dan vertikal di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk memberikan pelayanan Informasi publik di Kementerian Kesehatan.

Pasal 2

Standar layanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Peraturan menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id