pasal.id
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Penata Kadastral Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rancangan lokasi program survei;
2. menyiapkan informasi dasar berupa batas administrasi, toponimi, dan batas alam lainnya pada lokasi survei;
3. melakukan pengisian data atribut pada data spasial hasil deliniasi untuk peta kerja;
4. melaksanakan kontrol kualitas peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
5. melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
6. melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
7. melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
8. menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
9. menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
10. menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
11. menyusun layout peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
12. menyusun layout peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
13. menyusun pembagian area kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
14. menyusun desain rancangan survei lapang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
15. melakukan ekspos hasil perencanaan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
16. melakukan pemilihan alat survei sesuai metode pelaksanaan survei;
17. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survei mekanik;
18. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survei optik;
19. menyusun rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
20. memverifikasi peta kerja survei dengan area sampel kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
21. melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait desa/kelurahan;
22. melakukan dokumentasi visual lokasi sampel survei kadastral;
23. mewawancara narasumber di lapang dalam rangka mencari data sekunder;
24. mengolah data mentah hasil survei kadastral;
25. mengolah data tabulasi sementara pasca survei lapangan data survei fisik bidang tanah;
26. mengolah data tabulasi sementara pasca survei lapangan data survei sosial masyarakat;
27. menginventarisasi susunan arsip kegiatan survei kadastral;
28. melakukan alih media arsip kegiatan survei kadastral elektronik;
29. melakukan alih media arsip kegiatan survei kadastral nonelektronik;
30. melakukan koordinasi dan sosialisasi program pengukuran bidang tanah dengan instansi lain, perangkat desa, dan masyarakat;
31. memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
32. memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
33. memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
34. menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
35. menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
36. menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
37. menginventarisasi ketersediaan data pendukung;
38. menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
39. menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
40. menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
41. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur mekanik;
42. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur optik;
43. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur elektronik;
44. memverifikasi rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
45. menyusun linimasa pelaksanaan pengukuran bidang tanah;
46. memvalidasi kualitas peta kerja prapengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
47. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
48. mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
49. mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori II, yaitu luas 10- 1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
50. mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
51. melaksanakan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
52. melaksanakan pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
53. melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
54. melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
55. mengolah data hasil pengukuran batas bidang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
56. mengolah data hasil pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah;
57. mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
58. mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10- 1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
59. mengolah data hasil pengukuran situasi dan detail kawasan;
60. memvalidasi data informasi bidang tanah;
61. menyusun album kompilasi hasil foto udara skala kecil;
62. menyusun album kompilasi hasil foto udara skala sedang;
63. menyusun album kompilasi buku tugu batas bidang tanah;
64. menginventarisasi susunan arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
65. melakukan alih media arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah elektronik;
66. melakukan alih media arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah nonelektronik;
67. melakukan plotting hasil survei tematik;
68. mengolah data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
69. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data spasial kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
70. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data tekstual kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
71. memvalidasi penggabungan data spasial dengan data tekstual kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
72. melakukan layout kartografis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
73. melakukan simbolisasi pada peta;
74. melakukan penggambaran peta bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
75. memvalidasi pemetaan hasil survei kadastral kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
76. menginventarisasi susunan arsip kegiatan pemetaan kadastral;
77. melakukan alihmedia arsip kegiatan pemetaan kadastral elektronik; dan
78. melakukan alihmedia arsip kegiatan pemetaan kadastral nonelektronik;
b. Penata Kadastral Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan survei;
2. melaksanakan kontrol kualitas peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
3. melaksanakan kontrol kualitas peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
4. menyusun layout peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
5. menyusun pembagian area kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
6. menyusun desain rancangan survei lapang kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
7. melakukan ekspos hasil perencanaan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
8. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survei elektronik;
9. menyusun rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
10. menyusun rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
11. memverifikasi peta kerja survei dengan area sampel kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
12. melakukan ekspos pelaksanaan survei kadastral;
13. melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait kabupaten/kota;
14. melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait provinsi;
15. menelaah data dan informasi bidang tanah pada lokasi sampel;
16. menelaah data dan informasi sosial masyarakat pada lokasi sampel;
17. memverifikasi rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
18. memverifikasi rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
19. memvalidasi kualitas peta kerja prapengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
20. memvalidasi kualitas peta kerja prapengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
21. melakukan ekspos perencanaan pengukuran bidang tanah;
22. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
23. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
24. melaksanakan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
25. melaksanakan pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
26. melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
27. mengolah data hasil pengukuran batas bidang;
28. mengolah data hasil pengukuran batas bidang kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
29. mengolah data hasil pengukuran batas bidang kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
30. mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
31. menyusun album kompilasi hasil foto udara skala besar;
32. memvalidasi materi pertukaran data hasil pengukuran batas bidang tanah;
33. menyusun laporan kompilasi kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
34. menyusun desain dan metode pelaksanaan pemetaan Kadastral;
35. melakukan plotting hasil survei nilai tanah;
36. melakukan proses kartografi dan koreksi hasil penggambaran peta;
37. memvalidasi penajaman dan mosaicing citra secara terkontrol;
38. memvalidasi sistem koordinat;
39. memvalidasi transformasi koordinat;
40. memvalidasi pembagian lembar dan penomoran peta;
41. memvalidasi proses rektifikasi dan ortorektifikasi;
42. memvalidasi penyuntingan data spasial;
43. memvalidasi desain simbol peta;
44. menganalisis spasial untuk penyusunan tipologi;
45. mengolah data citra satelit, foto udara, dan data lainnya kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
46. mengolah data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
47. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data spasial kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
48. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data tekstual kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
49. memvalidasi penggabungan data spasial dengan data tekstual kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
50. melakukan layout kartografis kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
51. melakukan digitasi dan kompilasi peta;
52. menelaah topologi data;
53. melakukan penggambaran peta bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
54. melakukan penggambaran peta bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
55. memvalidasi pemetaan hasil survei kadastralkategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
56. menyusun geo-databaseprovinsi; dan
57. menyusun laporan kompilasi kegiatan pemetaan kadastral;
c. Penata Kadastral Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun prosedur teknis pelaksanaan program survei tingkat nasional;
2. menyusun kebutuhan tema dan skala peta pada lokasi objek survei;
3. menyusun pembagian area kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
4. menyusun desain rancangan survei lapang kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
5. melakukan ekspos hasil perencanaan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
6. memverifikasi peta kerja survei dengan area sampel kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
7. melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait Instansi lainnya;
8. mengevaluasi standar perencanaan survei kadastral;
9. mengevaluasi standar pelaksanaan survei kadastral;
10. mengevaluasi standar pengolahan data survei kadastral;
11. merumuskan rancangan rekomendasi kebijakan terkait pengendalian mutu survei kadastral;
12. merumuskan rancangan kebijakan terkait pembinaan survei kadastral;
13. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei kadastral internal;
14. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei kadastral eksternal;
15. melakukan perumusan kebijakan di bidang diseminasi informasi survei kadastral;
16. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan survei kadastral pihak internal;
17. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan survei kadastral pihak eksternal;
18. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan survei kadastral pihak internal;
19. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan survei kadastral pihak eksternal;
20. memvalidasi materi pertukaran data hasil survei kadastral antarinstansi;
21. menyusun laporan kompilasi kegiatan survei kadastral;
22. merumuskan rancangan prosedur teknis pelaksanaan program pengukuran bidang tanah;
23. melaksanakan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare) dengan berpedoman pada data atau dokumen yuridis;
24. melaksanakan pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare) dengan berpedoman pada data atau dokumen yuridis;
25. mengevaluasi standar perencanaan pengukuran batas bidang tanah;
26. mengevaluasi standar pelaksanaan pengukuran batas bidang tanah;
27. mengevaluasi standar pengolahan data pengukuran batas bidang tanah;
28. merumuskan rancangan rekomendasi kebijakan terkait pengendalian mutu pengukuran batas bidang tanah;
29. merumuskan rancangan kebijakan terkait pengukuran batas bidang tanah;
30. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengukuran batas bidang tanah internal;
31. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengukuran batas bidang tanah eksternal;
32. melakukan perumusan kebijakan diseminasi informasi di bidang pengukuran batas bidang tanah;
33. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pengukuran batas bidang tanah pihak internal;
34. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pengukuran batas bidang tanah pihak eksternal;
35. memverifikasi kebutuhan tema dan skala peta pada lokasi objek pemetaan kadastral;
36. memverifikasi informasi dasar pada objek lokasi pemetaan kadastral;
37. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data spasial kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
38. mengolah data spasial dan tekstual pasca surveianalisa data tekstual kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
39. memverifikasi sinkronisasi lokasi, data tekstual, dan foto;
40. memvalidasi penggabungan data spasial dengan data tekstual kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
41. melakukan layout kartografis kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
42. memvalidasi pemetaan hasil survei kadastral kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
43. menyusun geo-database nasional;
44. mengevaluasi standar perencanaan pemetaan pertanahan;
45. mengevaluasi standar pelaksanaan pemetaan pertanahan;
46. merumuskan rancangan rekomendasi kebijakan terkait pengendalian mutu pemetaan;
47. merumuskan rancangan kebijakan terkait pembinaan pemetaan Kadastral;
48. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan kadastral internal;
49. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan kadastral eksternal;
50. melakukan perumusan kebijakan di bidang diseminasi informasi pemetaan kadastral;
51. merumuskan rancangan prosedur teknis pelaksanaan program pemetaan kadastral;
52. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pemetaan kadastral pihak internal;
53. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pemetaan kadastral pihak eksternal;
54. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan pemetaan kadastral pemetaan internal;
55. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan pemetaan kadastral pihak eksternal; dan
56. memvalidasi materi pertukaran data hasil pemetaan kadastral antarinstansi.
(2) Penata Kadastral yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.