(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan.
(2) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan masing- masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan non minyak bumi dan gas bumi didasarkan atas rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2010.
(3) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan masing- masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sektor minyak bumi dan gas bumi didasarkan atas ketetapan sementara Pajak Bumi dan Bangunan minyak bumi dan gas bumi.
(4) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor pertambangan non minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk di dalamnya alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan panas bumi yang didasarkan atas ketetapan rampung Pajak Bumi dan Bangunan panas bumi.
(5) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bagian daerah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp23.751.915.937.907,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus lima belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh rupiah).
(6) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan masing- masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(7) Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang merupakan bagian dari perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
