Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aktuaris adalah seseorang yang telah memperoleh sertifikasi FSAI (Fellow of the Society of Actuaries of INDONESIA) atau sertifikasi lain yang setara dan diakui oleh Asosiasi.
2. Aktuaris Beregister adalah Aktuaris yang telah terdaftar dalam register untuk memberikan jasa aktuaria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
3. Aktuaris Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa aktuaria kepada publik.
4. Ajun Aktuaris adalah seseorang yang telah memperoleh sertifikasi ASAI (Associate of the Society of Actuaries of INDONESIA) atau sertifikasi lain yang setara dan diakui oleh Asosiasi.
5. Ajun Aktuaris Beregister adalah Ajun Aktuaris yang telah terdaftar dalam register untuk memberikan jasa aktuaria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
6. Kantor Konsultan Aktuaria yang selanjutnya disingkat KKA, adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri yang didirikan oleh Aktuaris Publik untuk memberikan jasanya kepada publik.
7. Kantor Konsultan Aktuaria Asing yang selanjutnya disebut KKA Asing, adalah badan usaha di luar negeri yang telah memiliki izin dari otoritas di negara asal untuk melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang aktuaria.
8. Rekan adalah Aktuaris Publik dan/atau seseorang yang merupakan sekutu pada KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma.
9. Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Aktuaris Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada KKA.
10. Kode Etik Aktuaris yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman etik profesi yang disusun oleh Asosiasi.
11. Standar Praktik Aktuaria yang selanjutnya disingkat SPA adalah pedoman praktik pemberian jasa aktuaria yang disusun oleh Asosiasi.
12. Laporan Jasa Aktuaria adalah dokumen tertulis yang memuat hasil analisis, opini dan/atau rekomendasi jasa aktuaria yang ditandatangani oleh Aktuaris Publik, termasuk seluruh dokumen yang dinyatakan sebagai laporan aktuaris sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
13. Kertas Kerja adalah dokumen dalam bentuk tertulis, elektronik, atau bentuk lainnya, yang menggambarkan proses dan hasil kerja Aktuaris Publik.
14. Asosiasi adalah organisasi profesi nasional yang menaungi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik, dan/atau KKA yang ditetapkan oleh Menteri.
15. Pendidikan Profesional Lanjutan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pendidikan berkelanjutan terkait aktuaria yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi dan/atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
16. Satuan Kredit Poin yang selanjutnya disingkat SKP adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besaran waktu penyelenggaraan PPL.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
18. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
19. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.
