Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. User Specific Duty Free Scheme INDONESIA–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement yang selanjutnya disingkat USDFS IKCEPA adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of INDONESIA and The Government of The Republic of Korea).
2. User adalah importir yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum di INDONESIA, sebagai industri pengguna yang dapat melakukan importasi Bahan Baku dengan memanfaatkan USDFS, yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk dengan USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS IKCEPA yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Bea Masuk User Specific Duty Free Scheme INDONESIA– Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement yang selanjutnya disingkat BM USDFS IKCEPA adalah tarif bea masuk yang ditetapkan berdasarkan penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of INDONESIA and The Government of The Republic of Korea).
4. Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS INDONESIA– Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement yang selanjutnya disingkat SKVI USDFS IKCEPA adalah surat keterangan hasil verifikasi terhadap User yang mengajukan permohonan pemanfaatan USDFS IKCEPA, yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan memuat rencana impor barang selama 12 (dua belas) bulan.
5. Bahan Baku adalah barang yang diimpor oleh User berupa bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
6. Bahan Baku Sisa adalah Bahan Baku yang diimpor oleh industri pengguna tetapi tidak dimanfaatkan oleh industri penggerak.
7. Barang Sisa adalah Bahan Baku yang sudah melalui proses produksi (galvanizing, annealing, atau drawing) namun tidak diterima oleh industri penggerak.
8. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
9. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
11. Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penetapan tarif bea masuk.
12. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
