Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang ERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.05/2018 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENSIUN YANG BELUM DIBAYARKAN

PERMEN No. 229-pmk-05-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pensiun adalah penghasilan, baik dalam istilah pensiun, tunjangan, atau istilah lainnya, yang diberikan negara kepada para pihak yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hak, perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, dan penghargaan atas pengabdian kepada negara.
2. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
3. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) yang selanjutnya disebut PT Taspen (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi Pegawai Negeri Sipil.
4. PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (Persero) yang selanjutnya disebut PT

Asabri (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi sosial bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
5. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah unit organisasi lini kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran, sebagai pengusul surat keputusan pensiun.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permintaan pembayaran Pensiun kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dengan melampirkan paling sedikit surat keputusan Pensiun dan surat keterangan penghentian pembayaran.
(2) Berdasarkan permintaan pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) melakukan verifikasi.
(3) Pengajuan permintaan pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 5 diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) permintaan pembayaran telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero), Pensiun paling lama dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sejak tanggal 14 Januari 2004.
(1a) Dalam hal terdapat penerima Pensiun yang memiliki hak Pensiun sebelum tanggal 14 Januari 2004 namun surat keputusan Pensiun yang bersangkutan ditetapkan setelah tanggal 14 Januari 2004, pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah kepala Satker terlebih dahulu menyampaikan surat pernyataan yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1b) PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) membayarkan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) sesuai:
a. besaran Pensiun; dan
b. terhitung mulai tanggal, yang tercantum dalam surat keputusan Pensiun.
(1c) Kepala Satker bertanggung jawab atas keabsahan, keaslian, serta kebenaran formal dan material terhadap surat keputusan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) permintaan pembayaran tidak sesuai dengan:

a. mekanisme yang berlaku pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero); dan
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), permintaan pembayaran disampaikan kembali kepada penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), untuk diperbaiki.
(3) PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) bertanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

4. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA, sehingga BAB VIIA berbunyi sebagai berikut:

BAB VIIA KETENTUAN PERALIHAN

5. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A, sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengajuan permintaan pembayaran Pensiun yang telah disampaikan kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA