Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-3-2016 Tahun 2016 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA MELALUI BANTUAN LANGSUNG MESIN DANATAU PERALATAN PABRIK GULA

PERMEN No. 23-m-ind-per-3-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan langsung mesin dan/atau peralatan pabrik gula adalah bantuan dalam bentuk mesin dan/atau peralatan pabrik gula dalam rangka meningkatkan kinerja pabrik gula.
2. Pabrik Gula adalah pabrik yang melakukan proses pengolahan tebu menjadi gula kristal mentah, gula kristal putih, dan/atau gula kristal rafinasi.
3. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat PMPP adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang semula merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki Negara/Daerah.
4. Mesin dan/atau peralatan pabrik gula adalah mesin dan/atau peralatan pabrik gula yang merupakan satu

kesatuan yang digunakan untuk proses produksi di Pabrik Gula.
5. Mesin adalah serangkaian peralatan yang tergabung dalam suatu unit dan mempunyai fungsi untuk proses produksi dan/atau penunjang proses produksi.
6. Peralatan adalah suatu unit yang mempunyai fungsi untuk proses produksi atau penunjang proses produksi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro.

Pasal 2

(1) Menteri bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan program

gula melalui bantuan langsung mesin dan/atau peralatan pabrik gula.
(2) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui PMPP dalam bentuk mesin dan/atau peralatan pabrik gula.

Pasal 3

(1) Bantuan langsung mesin dan/atau peralatan pabrik gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk meningkatkan kinerja pabrik gula.
(2) Peningkatan kinerja pabrik gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peremajaan dan/atau penggantian sebagian atau seluruh mesin dan/atau peralatan pabrik gula utama dan penunjang.

Pasal 4

(1) Pemberian Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan PMPP.
(2) PMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pabrik Gula yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pasal 5

(1) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada industri gula yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mesin dan/atau peralatan menggunakan teknologi yang maju dan kondisi baru (bukan bekas); dan
b. jenis mesin dan/atau peralatan terkait dengan proses produksi dan peralatan penunjang.
(2) Bantuan langsung mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh perusahaan BUMN pemilik industri gula kepada Direktur Jenderal.
(3) Jenis mesin dan/atau peralatan pabrik gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan industri gula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil penilaian oleh Tim Teknis.

Pasal 6

(1) Industri gula yang telah mendapatkan Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib:
a. memanfaatkan dan melakukan pemeliharaan mesin dan/atau peralatan pabrik gula secara optimal dalam proses produksi;
b. menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal atas pelaksanaan pemanfaatan mesin dan/atau peralatan pabrik gula dalam kegiatan produksi gula; dan
c. dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan mesin dan/atau peralatan pabrik gula yang merupakan bantuan langsung dimaksud selama masih dalam proses penetapan PMPP.
(2) Pemindahtanganan mesin dan/atau peralatan pabrik gula yang berasal dari bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan setelah penetapan PMPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari unsur:
a. kementerian/lembaga terkait; dan
b. tenaga ahli/pakar/praktisi di bidang industri gula.
(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan penelitian, penilaian atas permohonan bantuan langsung yang diajukan oleh BUMN dan monitoring serta evaluasi mengenai kemajuan pelaksanaan bantuan langsung mesin dan/atau peralatan pabrik gula.

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN penerima bantuan langsung dalam bentuk mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula dalam rangka PMPP, setelah mempertimbangkan usulan hasil penelitian dan penilaian Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3).
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. pabrik gula penerima bantuan langsung mesin dan/atau peralatan;
b. jenis dan jumlah mesin dan/atau peralatan pabrik gula; dan
c. prakiraan nilai mesin dan/atau peralatan pabrik gula dalam rupiah.

Pasal 9

Dalam hal Pabrik Gula calon penerima mesin dan/atau peralatan pabrik gula melalui PMPP telah ditunjuk oleh Kuasa Pemegang Saham/Pemegang Saham, proposal BUMN selaku pemohon hanya dilakukan verifikasi.

Pasal 10

(1) Pengadaan mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula dilakukan oleh Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
(2) Pengadaan mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh DIPA Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2016 dan tahun –tahun selanjutnya dengan ketentuan anggarannya mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
(3) Pengadaan mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

Direktur Jenderal dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan status Barang Milik Negara (BMN) oleh Kementerian Keuangan, harus mengajukan usulan PMPP dalam bentuk mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula kepada Menteri Keuangan.

Pasal 12

Pabrik Gula penerima PMPP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti program revitalisasi industri gula selanjutnya.

Pasal 13

Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER-/10/2011 tentang Bantuan Lansung Mesin dan/atau Peralatan dalam Rangka

Gula berlaku bagi Pabrik Gula penerima bantuan langsung mesin dan/atau peralatan industri gula yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M- IND/PER-/10/2011.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/10/2011 tentang Bantuan Langsung Mesin dan/atau Peralatan dalam Rangka Revitalisasi Industri Gula dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA