Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pupuk Anorganik Majemuk adalah Pupuk NPK Padat yang merupakan pupuk organik buatan berbentuk padat yang mengandung 2 (dua) atau lebih unsur kimia dengan unsur makro utama nitrogen, fosfor, dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Pupuk Anorganik Majemuk, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pupuk Anorganik Majemuk sesuai dengan persyaratan SNI.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Pupuk Anorganik Majemuk sesuai metode uji SNI.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-6-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Majemuk Secara Wajib
Pasal 1
Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap Pupuk Anorganik Majemuk sesuai dengan persyaratan SNI 2803:2012.
(2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap Pupuk Anorganik Majemuk sesuai dengan persyaratan SNI 2803:2012.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk;
dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan pemberlakuan SNI 2803:2012 secara wajib.
Pasal 4
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk;
2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro;
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Pupuk Anorganik Majemuk yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Pupuk Anorganik Majemuk yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk diterbitkan; dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Pupuk Anorganik Majemuk yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lama pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya;
dan
b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Pupuk Anorganik Majemuk yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lama pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri Pupuk Anorganik Majemuk melakukan pembinaan terhadap industri Pupuk Anorganik Majemuk yang tidak memenuhi ketentuan SNI 2803:2012 secara wajib dan melakukan pengawasan atas penerapan pemberlakuan SNI 2803:2012 secara wajib.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) LSPro yang dicabut penunjukannya harus mengalihkan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk yang telah diterbitkan kepada LSPro yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku.
(3) SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk.
Pasal 7
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan/atau ayat
(3), dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 4 ayat (4), dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Anorganik Majemuk secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomo 863), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2017
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
