Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 4/PRT/M/2007 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DANA BERGULIR PADA BADAN LAYANAN UMUM-BADAN PENGATUR JALAN TOL UNTUK PENGADAAN TANAH JALAN TOL

PERMEN No. 23-prt-m-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 8

Perjanjian Layanan Dana Bergulir sekurang-kurangnya memuat:
a. Besaran bunga dan biaya administrasi yang dibebankan kepada Badan Usaha atas penggunaan dana BLU-BPJT untuk pembayaran ganti rugi tanah pada ruas jalan tol yang konsesinya dimiliki oleh Badan Usaha.
b. Ketentuan pengembalian dana BLU-BPJT yang telah digunakan termasuk bunganya, setelah pengadaan tanah satu Seksi selesai atau pekerjaan konstruksi badan jalan pada seksi dimaksud dapat dilaksanakan.
c. Ketentuan pengembalian dana BLU-BPJT sebagaimana dimaksud pada huruf diatas berlaku sampai pengadaan tanah seluruh Seksi selesai.
d. dihapus.
e. dihapus.
f. Besaran bunga dan biaya administrasi ditetapkan oleh Kepala BLU- BPJT dengan memperhitungkan kewajiban BLU-BPJT.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
DitetapkandiJakarta.
pada tanggal 29 Desember 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY