Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA

PERMEN No. 23 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara,
yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.

2. Pendapatan . . .

2.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas
Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak,
dan Penerimaan Hibah.
3.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
4.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan,
pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
pendapatan
pajak
penjualan
atas
barang
mewah,
pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai,
dan pendapatan pajak lainnya.
5.
Pendapatan
Pajak
Perdagangan
Internasional
adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan
bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6.
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak,
yang
selanjutnya
disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah
Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber
daya alam, pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan
Layanan Umum (BLU).
7.
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari
pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang
tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.
8.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang
terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke
Daerah.
9.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
Kementerian
Negara/Lembaga
dan
Bagian
Anggaran
Bendahara Umum Negara.
10. Bagian
Anggaran
Bendahara
Umum
Negara,
yang
selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah bagian anggaran
yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola
fiskal.
11. Belanja . . .

11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi
pelayanan
umum,
fungsi
pertahanan,
fungsi
ketertiban
dan
keamanan,
fungsi
ekonomi,
fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum,
fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi
pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
12. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai
belanja
pegawai,
belanja
barang,
belanja
modal,
pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan
sosial, dan belanja lain-lain.
13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan
dana penyesuaian.
14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana
alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
15. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase
tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi.
16. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan
keuangan
antardaerah
untuk
mendanai
kebutuhan
daerah
dalam
rangka
pelaksanaan
desentralisasi.
17. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

18. Dana . . .

18. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan
untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
19. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah
dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan
keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
20. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan
tertentu sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
21. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang
perlu
dibayar
kembali,
penerimaan
kembali
atas
pengeluaran
tahun-tahun
anggaran
sebelumnya,
pengeluaran
kembali
atas
penerimaan
tahun-tahun
anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih,
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-
tahun anggaran berikutnya.
22. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan
yang
berasal
dari
perbankan
dan
nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan
cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran
lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan surat berharga
negara neto, pinjaman dalam negeri, dikurangi dengan
pengeluaran pembiayaan, yang meliputi alokasi untuk
Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan modal negara,
dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional,
dan kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah.
23. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut
SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran
atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu
periode pelaporan.

24. Saldo . . .

24. Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL,
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran yang lalu
dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup,
ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
25. Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN,
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
26. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN,
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
27. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing.
28. Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project
Based Sukuk/PBS) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS
adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk
membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh
Kementerian Negara/Lembaga.
29. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya,
yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan
Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari
APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh
BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai
saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga atau pada BUMN.
30. Dana Investasi Pemerintah adalah alokasi dana investasi
Pemerintah untuk Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan
modal
negara,
dan/atau
dana
bantuan
perkuatan
permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang
dilakukan untuk mendapat manfaat ekonomi, sosial,
dan/atau manfaat lainnya.

31. Penyertaan . . .

31. Penyertaan Modal Negara, yang selanjutnya disingkat PMN,
adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan
negara
yang
dipisahkan
atau
penetapan
cadangan
perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai
modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan
dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal
kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan
penyertaan modal negara lainnya.
32. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk
dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga
dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan
tujuan lainnya.
33. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
34. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara
potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian
jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD
dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada
kreditur sesuai perjanjian pinjaman.
35. Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek
dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran
cicilan pokok utang luar negeri.
36. Pinjaman Program adalah pinjaman yang diterima dalam
bentuk
tunai
dimana
pencairannya
mensyaratkan
dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah
pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya
kegiatan tertentu.
37. Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan
untuk
membiayai
kegiatan
tertentu
Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang
diteruspinjamkan
dan/atau
diterushibahkan
kepada
pemerintah daerah dan/atau BUMN.

38. Penerusan . . .

38. Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau
pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah
Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah
dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan
ketentuan dan persyaratan tertentu.
39. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan
yang
dianggarkan
melalui
Kementerian
Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan
melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik,
tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan,
untuk
membiayai
penyelenggaraan
pendidikan
yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah.
40. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
41. Tahun Anggaran 2014 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2014.

Pasal 2

APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

Pasal 3

Anggaran
Pendapatan
Negara
Tahun
Anggaran
direncanakan sebesar Rp1.667.140.799.639.000,00 (satu
kuadriliun enam ratus enam puluh tujuh triliun seratus empat
puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta enam
ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang diperoleh dari
sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.

Pasal 4 . . .

Pasal 4

(1) Penerimaan
Perpajakan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp1.280.388.970.684.000,00 (satu kuadriliun dua ratus
delapan puluh triliun tiga ratus delapan puluh delapan
miliar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan
puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp1.226.474.170.684.000,00 (satu kuadriliun dua ratus
dua puluh enam triliun empat ratus tujuh puluh empat
miliar seratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh
empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a termasuk pajak penghasilan
ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah); dan
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa
yang
diberikan
kepada
Pemerintah
dalam
penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran
SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa
konsultan
hukum
lokal,
sebesar
Rp2.713.230.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus tiga
belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).
(4) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp53.914.800.000.000,00 (lima puluh tiga triliun sembilan
ratus empat belas miliar delapan ratus juta rupiah), yang
terdiri atas:
a. pendapatan . . .

a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(5) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a termasuk fasilitas bea masuk ditanggung
Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
(6) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2014
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 5

(1)
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
direncanakan sebesar Rp385.391.728.955.000,00 (tiga
ratus delapan puluh lima triliun tiga ratus sembilan puluh
satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan
ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam;
b. pendapatan bagian laba BUMN;
c. PNBP lainnya; dan
d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp225.954.696.223.000,00 (dua ratus dua puluh lima
triliun sembilan ratus lima puluh empat miliar enam ratus
sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh tiga ribu
rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas); dan
b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan
gas bumi (SDA nonmigas).
(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
direncanakan
sebesar
Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun rupiah).

(4) Dalam . . .

(4) Dalam
rangka
mengoptimalkan
penerimaan
bagian
Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan,
penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
usaha perbankan dilakukan:
a. sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN,
dan Perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan
c. Pemerintah
melakukan
pengawasan
penyelesaian
piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
perbankan tersebut.
(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp94.087.605.717.000,00 (sembilan
puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar enam ratus
lima juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah).
(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d direncanakan sebesar Rp25.349.427.015.000,00
(dua puluh lima triliun tiga ratus empat puluh sembilan
miliar empat ratus dua puluh tujuh juta lima belas ribu
rupiah).
(7) Rincian
PNBP
Tahun
Anggaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 6

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c direncanakan sebesar Rp1.360.100.000.000,00 (satu
triliun tiga ratus enam puluh miliar seratus juta rupiah).

Pasal 7

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 direncanakan
sebesar Rp1.842.495.299.913.000,00 (satu kuadriliun delapan
ratus empat puluh dua triliun empat ratus sembilan puluh
lima miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus tiga belas ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. anggaran . . .

a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah.

Pasal 8

(1) Anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal (7) huruf a direncanakan sebesar
Rp1.249.943.002.116.000,00 (satu kuadriliun dua ratus
empat puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh
tiga miliar dua juta seratus enam belas ribu rupiah).
(2) Anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman dan/atau
hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah, untuk
kegiatan:
a. Mass
Rapid
Transit
(MRT)
Project
sebesar
Rp2.879.398.286.000,00 (dua triliun delapan ratus
tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh
delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu
rupiah) yang dananya bersumber dari pinjaman luar
negeri;
b. Water Resources and Irrigation Sector Management
Project
-
Phase
II
(WISMP-2)
sebesar
Rp146.344.480.000,00 (seratus empat puluh enam
miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus
delapan puluh ribu rupiah) yang dananya bersumber
dari pinjaman luar negeri;
c. Development of Seulawah Agam Geothermal in NAD
Province sebesar Rp54.570.963.000,00 (lima puluh
empat miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan ratus
enam puluh tiga ribu rupiah) yang dananya bersumber
dari hibah luar negeri;
d. Infrastructure Enhancement Grant (IEG)-Sanitasi sebesar
Rp7.800.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus juta
rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;
e. hibah air minum sebesar Rp205.986.000.000,00 (dua
ratus lima miliar sembilan ratus delapan puluh enam
juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar
negeri;

f. hibah . . .

f. hibah air limbah sebesar Rp29.800.000.000,00 (dua
puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah) yang
dananya bersumber dari hibah luar negeri;
g. Hibah Australia-Indonesia untuk pembangunan sanitasi
sebesar Rp93.360.000.000,00 (sembilan puluh tiga
miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang dananya
bersumber dari hibah luar negeri;
h. Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM)
sebesar Rp122.000.000.000,00 (seratus dua puluh dua
miliar rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar
negeri; dan
i. hibah air minum tahap I sebesar Rp3.450.000.000,00
(tiga miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang
dananya bersumber dari hibah luar negeri.
(3) Anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; dan
c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis Belanja.
(4) Rincian
anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
Tahun
Anggaran
Menurut
Organisasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menurut Fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dan Menurut
Jenis Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
c, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden yang
ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2013.

Pasal 9

Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
huruf
b
direncanakan
sebesar
Rp592.552.297.797.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua
triliun lima ratus lima puluh dua miliar dua ratus sembilan
puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu
rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan; dan
b. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.

Pasal 10 . . .

Pasal 10

(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a direncanakan sebesar Rp487.931.001.869.000,00
(empat ratus delapan puluh tujuh triliun sembilan ratus
tiga puluh satu miliar satu juta delapan ratus enam puluh
sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU; dan
c. DAK.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp113.711.676.218.000,00 (seratus
tiga belas triliun tujuh ratus sebelas miliar enam ratus
tujuh puluh enam juta dua ratus delapan belas ribu
rupiah).
(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari
Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau direncanakan
sebesar
Rp341.219.325.651.000,00
(tiga
ratus
empat
puluh satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga
ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu
rupiah).
(4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung
berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan
dan PNBP, dikurangi dengan:
a. DBH;
b. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa
belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga;
c. subsidi pajak DTP; dan
d. subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis
tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi
listrik, subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi
benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase
tertentu.
(5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan
PDN neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak
mengalami perubahan.

(6) DAK . . .

(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan
sebesar
Rp33.000.000.000.000,00
(tiga
puluh tiga triliun rupiah), yang terdiri atas:
a. DAK sebesar Rp30.200.000.000.000,00 (tiga puluh
triliun dua ratus miliar rupiah); dan
b. DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua
triliun delapan ratus miliar rupiah).
(7) DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua
triliun delapan ratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b dialokasikan kepada kabupaten
daerah tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. infrastruktur jalan sebesar Rp1.691.130.000.000,00
(satu triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar
seratus tiga puluh juta rupiah);
b. infrastruktur
irigasi
sebesar
Rp633.980.000.000,00
(enam ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus
delapan puluh juta rupiah);
c. infrastruktur sanitasi sebesar Rp229.680.000.000,00
(dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus
delapan puluh juta rupiah); dan
d. infrastruktur air minum sebesar Rp245.210.000.000,00
(dua ratus empat puluh lima miliar dua ratus sepuluh
juta rupiah).
(8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
ditetapkan
berdasarkan
kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kemampuan
keuangan
daerah
rendah
sekali,
diwajibkan
menyediakan
dana
pendamping
paling
sedikit 0% (nol persen);
b. kemampuan keuangan daerah rendah, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 1% (satu
persen);
c. kemampuan keuangan daerah sedang, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 2% (dua
persen); dan

d. kemampuan . . .

d. kemampuan
keuangan
daerah
tinggi,
diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 3% (tiga
persen).
(9) Rincian
Dana
Perimbangan
Tahun
Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (6)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 11

(1) Dana
Otonomi
Khusus
dan
Dana
Penyesuaian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
b
direncanakan sebesar Rp104.621.295.928.000,00 (seratus
empat triliun enam ratus dua puluh satu miliar dua ratus
sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh
delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus;
b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
c. Dana Penyesuaian.
(2) Dana
Otonomi
Khusus
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp16.148.773.028.000,00 (enam belas triliun seratus
empat puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga
juta dua puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat sebesar Rp6.824.386.514.000,00
(enam triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga
ratus delapan puluh enam juta lima ratus empat belas
ribu rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-
masing dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen)
untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen)
untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai
berikut:
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
Rp4.777.070.560.000,00 (empat triliun tujuh ratus
tujuh puluh tujuh miliar tujuh puluh juta lima ratus
enam puluh ribu rupiah).

2. Dana . . .

2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar
Rp2.047.315.954.000,00 (dua triliun empat puluh
tujuh miliar tiga ratus lima belas juta sembilan ratus
lima puluh empat ribu rupiah).
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp6.824.386.514.000,00 (enam triliun delapan ratus
dua puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh enam
juta lima ratus empat belas ribu rupiah); dan
c. Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus
miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua
sebesar
Rp2.000.000.000.000,00
(dua
triliun
rupiah); dan
2. Dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua
Barat sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar rupiah).
(3) Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar
Rp523.875.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar
delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
(4) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c direncanakan sebesar Rp87.948.647.900.000,00
(delapan puluh tujuh triliun sembilan ratus empat puluh
delapan miliar enam ratus empat puluh tujuh juta
sembilan ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah;
b. Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNS Daerah;
c. Dana Insentif Daerah (DID);
d. Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi
(P2D2); dan
e. Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
(5) Rincian Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(6) Ketentuan . . .

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum dan
alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 12

(1) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang
ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2014 tidak mencukupi
kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam
Tahun Anggaran 2014, Pemerintah menyalurkan alokasi
DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat DBH yang belum ditransfer kepada
daerah sebagai akibat belum teridentifikasinya daerah
penghasil,
Menteri
Keuangan
menempatkan

DBH
dimaksud
sebagai
dana
cadangan
dalam
rekening
Pemerintah.
(3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam 1 (satu)
tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai
dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2014.
(4) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13

(1) Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (4) huruf c digunakan dalam rangka
pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada
daerah
dengan
mempertimbangkan
kriteria
kinerja
tertentu.
(2) Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf d
digunakan dalam rangka memperkuat transparansi dan
akuntabilitas pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK
khususnya bidang infrastruktur dengan hasil/output yang
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Pasal 14 . . .

Pasal 14

(1) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan
bahan bakar gas cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG tabung
3 (tiga) kilogram dan Liquefied Gas For Vehicle/LGV) dalam
Tahun
Anggaran
direncanakan
sebesar
Rp210.735.506.000.000,00 (dua ratus sepuluh triliun
tujuh ratus tiga puluh lima miliar lima ratus enam juta
rupiah).
(2) Alokasi subsidi BBM jenis tertentu, LPG tabung 3 (tiga)
kilogram dan LGV sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sudah
termasuk
pembayaran
perkiraan
kekurangan
subsidi
BBM
jenis
tertentu
dan
LPG
tabung
(tiga)
kilogram
Tahun
Anggaran

sebesar
Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).
(3)
Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan
sebesar Rp71.364.809.000.000,00 (tujuh puluh satu
triliun tiga ratus enam puluh empat miliar delapan ratus
sembilan juta rupiah).
(4) Alokasi subsidi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sudah
termasuk
pembayaran
perkiraan
kekurangan
subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp3.500.000.000.000,00
(tiga triliun lima ratus miliar rupiah).
(5) Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan
sebesar Rp18.822.515.311.000,00 (delapan belas triliun
delapan ratus dua puluh dua miliar lima ratus lima belas
juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).
(6) Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan
sebesar Rp21.048.845.142.000,00 (dua puluh satu triliun
empat puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh
lima juta seratus empat puluh dua ribu rupiah).
(7) Alokasi subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada
ayat
(6)
sudah
termasuk
pembayaran
kekurangan
subsidi
pupuk
tahun
(audited)
sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(8) Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan
sebesar Rp1.564.800.000.000,00 (satu triliun lima ratus
enam puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah).

(9) Subsidi . . .

(9) Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/Public
Service Obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2014
direncanakan sebesar Rp2.197.096.000.000,00 (dua triliun
seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan puluh enam
juta rupiah), yang terdiri atas:
a. PSO untuk penumpang angkutan kereta api sebesar
Rp1.224.306.800.000,00 (satu triliun dua ratus dua
puluh empat miliar tiga ratus enam juta delapan ratus
ribu rupiah);
b. PSO untuk penumpang angkutan kapal laut kelas
ekonomi sebesar Rp872.789.200.000,00 (delapan ratus
tujuh puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh
sembilan juta dua ratus ribu rupiah); dan
c. PSO
untuk
informasi
publik
sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(10) Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2014
direncanakan sebesar Rp3.235.806.000.000,00 (tiga triliun
dua ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus enam juta
rupiah).
(11) Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun
Anggaran
direncanakan
sebesar
Rp4.713.230.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tiga
belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah), yang terdiri
atas:
a. subsidi pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh-
DTP) sebesar Rp3.713.230.000.000,00 (tiga triliun tujuh
ratus tiga belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah);
dan
b. fasilitas bea masuk sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi pajak DTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(13) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi dan
proyeksi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan
realisasi dan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro,
dan/atau
parameter
subsidi
energi,
dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(14) Penetapan . . .

(14) Penetapan perubahan realisasi dan proyeksi parameter
subsidi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan komisi terkait
di DPR RI.

Pasal 15

(1) Untuk membantu masyarakat korban di luar peta area
terdampak lumpur Sidoarjo dialokasikan dana pada Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran
2014.
(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
digunakan untuk:
a.
pelunasan
pembayaran
pembelian
tanah
dan
bangunan di luar peta area terdampak pada 3 (tiga)
desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa
Pejarakan); dan 9 (sembilan) rukun tetangga di 3 (tiga)
kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan
Kelurahan Mindi);
b.
bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian
tanah dan bangunan di luar peta area terdampak
lainnya pada 66 (enam puluh enam) rukun tetangga
(Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan,
Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum,
Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan
Kelurahan Porong).
(3) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan
sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo,
anggaran
belanja
yang
dialokasikan
pada
Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran
2014 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi dan
penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya
penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong
(mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong)
dengan pagu paling tinggi sebesar Rp155.000.000.000,00
(seratus lima puluh lima miliar rupiah).

Pasal 16 . . .

Pasal 16

(1) Dalam
rangka
efisiensi
dan
efektivitas
pelaksanaan
anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun
2013, Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian
penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan
anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sesuai
dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Hasil
penerapan
sistem
penghargaan
dan
sanksi
atas
pelaksanaan
anggaran
belanja
Kementerian
Negara/Lembaga tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperhitungkan dalam penetapan alokasi anggaran
belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran
2015.

Pasal 17

Ayat (1)

Huruf a
Angka 1
Yang termasuk dalam “dari Bagian Anggaran 999.08
(Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke
Bagian
Anggaran
Kementerian
Negara/Lembaga”
di
antaranya:

1. pemenuhan . . .

1. pemenuhan kekurangan Belanja Pegawai Kementerian
Negara/Lembaga.
2. keperluan
untuk
hal-hal
yang
bersifat
prioritas,
mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Yang dimaksud subbagian anggaran adalah kode BA
999.01 sampai dengan BA 999.99.
Huruf b
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP,
sebagai akibat:
1. kelebihan realisasi atas target yang direncanakan dalam
APBN atau APBN Perubahan;
2. adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota
kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan;
3. adanya satuan kerja PNBP baru;
4. diterbitkannya
Keputusan
Menteri
Keuangan
tentang
persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan
5. adanya pencabutan status pengelolaan keuangan BLU pada
suatu satuan kerja.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perubahan pagu Pinjaman Proyek dan
hibah luar negeri, dan pinjaman dan hibah dalam negeri”
adalah peningkatan pagu sebagai akibat adanya lanjutan
Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri atau Pinjaman Proyek
dan hibah dalam negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau
percepatan penarikan Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri,
serta pinjaman dan hibah dalam negeri yang sudah disetujui
dalam . . .

dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Pinjaman Proyek
dan hibah luar negeri, dan pinjaman dan hibah dalam negeri.
Perubahan pagu Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri dan
pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut termasuk (a) hibah
luar negeri/hibah dalam negeri yang diterima setelah APBN
Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, (b) hibah luar negeri/hibah
dalam negeri yang diterushibahkan yang diterima setelah APBN
Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, dan (c) pinjaman yang
diterushibahkan.
Perubahan pagu Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri dan
pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut tidak termasuk
Pinjaman Proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN
2014 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang
bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)

Cukup jelas.
Ayat (3)

Cukup jelas.
Ayat (4)

Cukup jelas.
Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN
Perubahan
Tahun
Anggaran
2014”
adalah
melaporkan
perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah
Pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan Tahun Anggaran
2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan yang
dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2014” adalah melaporkan
perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah
Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2014 setelah APBN
Perubahan . . .

Perubahan Tahun Anggaran 2014 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 18

Pemerintah diberi kewenangan untuk memberikan hibah
kepada
Pemerintah/Lembaga
asing
dan
menetapkan
Pemerintah/Lembaga
asing
penerima
untuk
tujuan
kemanusiaan.

Pasal 19

Ayat (1)

Selain alokasi Anggaran Pendidikan, Pemerintah mengelola Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), yang merupakan
bagian alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya
yang sudah terakumulasi sebagai dana abadi pendidikan
(endowment fund) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana
Pendidikan.
Hasil pengelolaan dana abadi pendidikan dimaksud digunakan
untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi
generasi
berikutnya
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban
antargenerasi, antara lain dalam bentuk pemberian beasiswa dan
dana cadangan pendidikan guna mengantisipasi keperluan
rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.
Anggaran Pendidikan sebesar Rp368.899.059.983.000,00 (tiga
ratus enam puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh
sembilan miliar lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan
puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja
Pemerintah Pusat
130.279.572.499.000,00

Anggaran Pendidikan pada

Kementerian Negara/Lembaga
130.279.572.499.000,00

1.1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
80.661.026.761.000,00

1.2 Kementerian Agama
42.566.934.663.000,00

1.3 Kementerian Negara/Lembaga lainnya
7.051.611.075.000,00
1.3.1 Kementerian Keuangan
678.219.290.000,00
1.3.2 Kementerian Pertanian
55.610.000.000,00
1.3.3 Kementerian Perindustrian
421.438.189.000,00
1.3.4 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
78.500.000.000,00
1.3.5 Kementerian Perhubungan
1.700.000.000.000,00
1.3.6 Kementerian Kesehatan
1.320.890.800.000,00
1.3.7 Kementerian Kehutanan
57.537.000.000,00
1.3.8 Kementerian Kelautan dan Perikanan
252.485.000.000,00
1.3.9 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
250.000.000.000,00
1.3.10 Badan Tenaga Nuklir Nasional
17.000.000.000,00
1.3.11 Kementerian Pemuda dan Olahraga
1.103.549.000.000,00
1.3.12 Kementerian Pertahanan . . .

1.3.12 Kementerian Pertahanan
131.016.596.000,00
1.3.13 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
428.500.000.000,00
1.3.14 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
310.000.000.000,00
1.3.15 Kementerian Koperasi dan UKM
215.000.000.000,00
1.3.16 Kementerian Komunikasi dan Informatika
31.865.200.000,00
2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer

ke Daerah
238.619.487.484.000,00

2.1 Bagian Anggaran Pendidikan yang

diperkirakan dalam DBH
982.482.550.000,00

2.2 DAK Pendidikan
10.041.300.000.000,00

2.3 Bagian Anggaran Pendidikan yang

diperkirakan dalam DAU
135.644.273.026.000,00

2.4 Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD
1.853.600.000.000,00

2.5 Tunjangan Profesi Guru (TPG)
60.540.700.000.000,00

2.6 Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan

dalam Otsus
4.094.631.908.000,00

2.7 Dana Insentif Daerah (DID)
1.387.800.000.000,00

2.8 Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
24.074.700.000.000,00

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas.
Ayat (2)

Beberapa komponen Pembiayaan Dalam Negeri, dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a. SBN neto merupakan selisih antara jumlah penerbitan
dengan pembayaran pokok jatuh tempo dan pembelian
kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang
rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan
SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN
konvensional maupun SBSN (Sukuk).
b. Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan
diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN,
akan
diatur
lebih
lanjut
oleh
Pemerintah
dengan
mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar,
sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
c. Pemerintah menerbitkan SBN dengan kombinasi tenor yang
baik serta melakukan reprofiling utang jika diperlukan agar
profil jatuh tempo (maturity profile) SBN tetap mendukung
keberlanjutan fiskal.
d. Pinjaman . . .

d. Pinjaman Dalam Negeri merupakan utang yang bersumber
dari BUMN, pemerintah daerah, dan perusahaan daerah.
Pinjaman dalam negeri digunakan untuk pembiayaan
kegiatan. Pinjaman dalam negeri (neto) merupakan selisih
antara jumlah penarikan pinjaman dengan pembayaran
cicilan pokok jatuh tempo.
e. PMN untuk PT Askrindo dan Perum Jamkrindo akan
digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan
memperkuat struktur permodalan PT Askrindo dan Perum
Jamkrindo dalam rangka pelaksanaan penjaminan Kredit
Usaha Rakyat (KUR) bagi kelangsungan dan perkembangan
kegiatan sektor riil oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM).
f.
PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial digunakan
untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat
struktur
permodalan
dalam
rangka
membangun
dan
mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
yang dapat meningkatkan tersedianya sumber dana jangka
menengah atau panjang sektor perumahan.
g. PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional
ditujukan untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai
anggota
dan
mempertahankan
persentase
kepemilikan
modal.
h. PMN kepada ASEAN Infrastructure Fund (AIF) digunakan
untuk kontribusi modal awal dalam rangka pendirian AIF
guna mendukung pengembangan infrastruktur di kawasan
negara-negara ASEAN.
i.
PMN
kepada
Lembaga
Pembiayaan
Ekspor
Indonesia
digunakan untuk meningkatkan kapasitas modal guna
mendukung program ekspor nasional.
j.
Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) akan
digunakan untuk memberikan stimulus bagi KUMKM berupa
penguatan modal.

k. Dana . . .

k. Dana
Bergulir
Pusat
Pembiayaan
Perumahan
akan
digunakan dalam rangka pelaksanaan program Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk pemenuhan
kebutuhan
perumahan
layak
huni
bagi
Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR).
l.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan Pemerintah
untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yang menggunakan batubara dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
m. Pengelolaan dan pencairan dana pemberian jaminan oleh
Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air
minum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
n. Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan infrastruktur
dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha
yang
dilakukan
melalui
badan
usaha
penjaminan
infrastruktur
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3)

Cukup jelas.
Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 21

(1) Pemerintah dapat menggunakan kegiatan-kegiatan dari
Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari Rupiah
Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat
untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang
dapat
digunakan
sebagai
dasar
penerbitan
SBSN
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan
Undang-Undang
APBN
Tahun
Anggaran
dan
penetapan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kegiatan dari
Kementerian Negara/Lembaga sebagai dasar penerbitan
SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 22 . . .

Pasal 22

(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan
kewenangan
menggunakan
SAL
untuk
melakukan
stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran
berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.
(2) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan
Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua
puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada DPR.
(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar
SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2014.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam
rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 23

(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat
tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL,
penerbitan SBN, atau penyesuaian Belanja Negara.
(2) Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai
kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN,
apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia
untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara di awal
tahun.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk
kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan
tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN
neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang
ditetapkan.

(4) Pemerintah . . .

(4) Pemerintah dapat melakukan percepatan pembayaran
cicilan pokok utang dalam rangka pengelolaan portofolio
utang melalui penerbitan SBN.
(5) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang
lebih menguntungkan, dan/atau ketidaktersediaan salah
satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat
melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan
fiskal.
(6) Perubahan
komposisi
instrumen
pembiayaan
utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau diperlukannya
realokasi
anggaran
bunga
utang,
Pemerintah
dapat
melakukan
perubahan
komposisi
(realokasi)
dari
pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran
bunga
utang
dalam
negeri
atau
sebaliknya
tanpa
menyebabkan perubahan pada total pembayaran bunga
utang.
(7) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan memastikan
ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat
menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang
dapat
menjalankan
fungsi
penjaminan,
dan/atau
menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.
(8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan oleh Pemerintah dan
dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2014.

Pasal 24

(1) PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan
PMN lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat
pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai
Investasi Permanen PMN, ditetapkan untuk dijadikan PMN
pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN
lainnya tersebut.
(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran PMN melebihi
pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2014 yang
diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan
dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.
(3) Pelaksanaan . . .

(3) Pelaksanaan PMN pada organisasi/lembaga keuangan
internasional dan PMN lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian
Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian
Pelaksanaan
Anggaran
(DIPA)
Kementerian
Negara/Lembaga
yang
dipergunakan
dan/atau
dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada laporan
posisi keuangan BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang
sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN
tersebut.
(2) BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA
Kementerian Negara/Lembaga yang akan dipergunakan
oleh BUMN sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan
menjadi PMN pada BUMN yang menggunakan BMN
tersebut.
(3) Pelaksanaan PMN pada BUMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 26

(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola
anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
a. percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yang menggunakan batubara;
b. pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah
Pusat untuk percepatan penyediaan air minum; dan
c. penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama
Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan
melalui badan usaha penjaminan infrastruktur,
yang merupakan bagian dari Pembiayaan Dalam Negeri
sebagaimana telah dialokasikan dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf a.

(2) Dalam . . .

(2) Dalam hal anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan,
diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas
terjamin atau belanja Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Dalam hal terdapat anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah
yang
telah
dialokasikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam
tahun
berjalan,
anggaran
Kewajiban
Penjaminan
Pemerintah
dimaksud
dapat
diakumulasikan
dengan
mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening dana
cadangan penjaminan Pemerintah yang dibuka di Bank
Indonesia
untuk
pembayaran
Kewajiban
Penjaminan
Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran
Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 27

Yang dimaksud dengan “perubahan pagu penerusan pinjaman luar
negeri” adalah peningkatan pagu penerusan pinjaman luar negeri
akibat adanya lanjutan penerusan pinjaman luar negeri yang bersifat
tahun jamak dan/atau percepatan penarikan penerusan pinjaman
yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan
penerusan
pinjaman
luar
negeri.
Perubahan
pagu
penerusan
pinjaman luar negeri tersebut tidak termasuk penerusan pinjaman
baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2014.

Pasal 28

Ayat (1)

Pengeluaran melebihi pagu anggaran antara lain dapat disebabkan
oleh:
1. Kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan kondisi yang
diperkirakan
pada
saat
penyusunan
APBN
Perubahan
dan/atau laporan realisasi pelaksanaan APBN Semester
Pertama Tahun Anggaran 2014;
2. Dampak dari restrukturisasi utang dalam rangka pengelolaan
portofolio utang;
3. Dampak dari percepatan penarikan pinjaman; dan
4. Dampak dari transaksi lindung nilai atas pembayaran bunga
utang dan pengeluaran cicilan pokok utang.
Ayat (2)

Pelaksanaan transaksi lindung nilai dilaporkan Pemerintah dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.
Ayat (3)

Pelaksanaan transaksi lindung nilai dapat menimbulkan biaya
maupun penerimaan bagi Pemerintah.
Biaya maupun penerimaan bagi Pemerintah dari transaksi lindung
nilai atas pembayaran bunga utang dibebankan/menjadi bagian
dari anggaran pembayaran bunga utang.
Biaya . . .

Biaya maupun penerimaan bagi Pemerintah dari transaksi lindung
nilai atas pengeluaran cicilan pokok utang dibebankan/menjadi
bagian dari anggaran pengeluaran cicilan pokok utang.
Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “bukan merupakan kerugian keuangan
negara” karena transaksi Lindung Nilai ini ditujukan untuk
melindungi pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan
pokok utang dari risiko fluktuasi mata uang dan tingkat bunga,
dan transaksi lindung nilai tidak ditujukan untuk spekulasi
mendapatkan keuntungan.
Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 29

(1) Menteri
Keuangan
diberikan
wewenang
untuk
menyelesaikan
piutang
instansi
Pemerintah
yang
diurus/dikelola
oleh
Panitia
Urusan
Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya
piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM), dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS),
meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan
pemberian keringanan utang pokok sampai dengan 100%
(seratus persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelesaian
piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 30

(1) Dalam
rangka
menjaga
kesinambungan
pelaksanaan
kegiatan-kegiatan
untuk
Program/Kegiatan
Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terdiri atas:
a. PNPM Mandiri Perdesaan;
b. PNPM Mandiri Perkotaan;
c. Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP);
dan
d. Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
(PISEW);
dalam DIPA Tahun Anggaran 2013, dapat dilanjutkan
sampai dengan akhir April 2014.
(2) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling lambat
pada tanggal 31 Januari 2014.
(3) Ketentuan . . .

(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan revisi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 31

(1) Kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta
rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam yang dilakukan
dalam tahun 2013, tetapi belum dapat diselesaikan sampai
dengan
akhir
Desember
2013,
dapat
dilanjutkan
penyelesaiannya ke tahun 2014.
(2) Pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
bersumber
dari
pagu
Kementerian
Negara/Lembaga masing-masing dalam Tahun Anggaran
2014.
(3) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Keuangan dalam bentuk konsep revisi anggaran paling
lambat pada tanggal 31 Januari 2014.
(4) Ketentuan lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mengikuti ketentuan revisi anggaran yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 32

(1) Sisa anggaran yang tidak terserap untuk pelaksanaan
kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan
pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam DIPA
sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013 dapat
dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2014.
(2) Pengajuan usulan lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam
bentuk revisi anggaran paling lambat tanggal 31 Januari
2014.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan revisi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 33 . . .

Pasal 33

(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran 2014, Pemerintah
menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBN Semester
Pertama Tahun Anggaran 2014 mengenai:
a. realisasi Pendapatan Negara;
b. realisasi Belanja Negara; dan
c. realisasi Pembiayaan Anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
lambat pada akhir bulan Juli 2014, untuk dibahas
bersama
antara
Dewan
Perwakilan
Rakyat
dan
Pemerintah.

Pasal 34

(1) Penyesuaian
APBN
Tahun
Anggaran
dengan
perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah
dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas
APBN Tahun Anggaran 2014, apabila terjadi:
a. perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun
Anggaran 2014;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan
yang
menyebabkan
harus
dilakukan
pergeseran
anggaran
antarunit
organisasi,
antarprogram, dan/atau antarjenis belanja; dan/atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan.
(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah
SAL
yang
ada
di
rekening
Bank
Indonesia
yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3) Pemerintah . . .

(3) Pemerintah
mengajukan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2014 berakhir.

Pasal 35

(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
a. proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi
dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang
menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau
meningkatnya belanja negara secara signifikan;
b. krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan
nasional,
termasuk
pasar
SBN
domestik,
yang
membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan
dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk
penanganannya; dan/atau
c. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN
secara signifikan,
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dapat melakukan langkah-langkah:
1. pengeluaran
yang
belum
tersedia
anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan
dalam APBN Tahun Anggaran 2014;
2. pergeseran
anggaran
belanja
antarprogram,
antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran;
3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran
program/kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai;

4. Penggunaan . . .

4. penggunaan
SAL
untuk
menutup
kekurangan
pembiayaan
APBN,
dengan
terlebih
dahulu
memperhitungkan
kebutuhan
anggaran
sampai
dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun
anggaran berikutnya;
5. penambahan utang yang berasal dari pinjaman siaga
dari kreditur bilateral dan multilateral dan/atau
penerbitan SBN; dan
6. pemberian
pinjaman
kepada
Lembaga
Penjamin
Simpanan (LPS), dalam hal LPS mengalami kesulitan
likuiditas.
(2) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan
penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur
bilateral
dan
multilateral
sebagai
alternatif
sumber
pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung
penerbitan SBN.
(3) Biaya-biaya yang timbul akibat pengadaan pinjaman siaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5 dan ayat (2)
merupakan bagian pembayaran bunga utang.
(4) Langkah-langkah
untuk
mengatasi
keadaan
krisis
sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang
berdampak
pada
APBN
dilakukan
setelah
berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS).
(5) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan
Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua
puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada DPR.
(6) Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan,
maka Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(7) Pemerintah . . .

(7) Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2014.

Pasal 36

(1) Setelah Tahun Anggaran 2014 berakhir, Pemerintah
menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN
Tahun
Anggaran
berupa
Laporan
Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP).
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi laporan
realisasi
anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan.
(3) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan
belanja berbasis akrual.
(4) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan
aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.
(5) Penerapan pendapatan dan belanja negara secara akrual
dalam laporan keuangan tahun 2014 dilaksanakan secara
bertahap pada BLU.
(6) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju
akrual.
(7) Pemerintah
mengajukan
Rancangan
Undang-Undang
tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014,
setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan
setelah
Tahun
Anggaran
berakhir
untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 37 . . .

Pasal 37

Dalam hal terdapat sisa anggaran yang tidak terserap sampai
dengan akhir Tahun Anggaran 2014 untuk:
a. kegiatan yang dananya bersumber dari SBSN PBS;
b. kegiatan yang dananya bersumber dari Penerusan Pinjaman
luar negeri; dan
c. kegiatan
dalam
rangka
mempercepat
penanggulangan
kemiskinan melalui PNPM,
dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2015.

Pasal 38

Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2014
harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,0% (sembilan
koma nol persen) sampai dengan 10,5% (sepuluh koma
lima persen);
b. pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat
menyerap sekitar 200.000 (dua ratus ribu) tenaga kerja;
c. tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,7% (lima
koma tujuh persen) sampai dengan 5,9% (lima koma
sembilan persen); dan
d. penurunan Gini Ratio, peningkatan Nilai Tukar Petani dan
Nilai Tukar Nelayan, dengan tetap mempertimbangkan
faktor
yang
mempengaruhi,
baik
eksternal
maupun
internal.

Pasal 39

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5462

LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2013
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2014

RINCIAN PENERIMAAN PERPAJAKAN, PNBP, ANGGARAN TRANSFER KE
DAERAH, DAN PEMBIAYAAN ANGGARAN

I. RINCIAN PENERIMAAN PERPAJAKAN DAN PNBP
1. RINCIAN PENERIMAAN PERPAJAKAN
1. Pendapatan pajak dalam negeri
1.226.474.170.684.000,00
1.1 Pendapatan pajak penghasilan (PPh)
586.306.470.234.000,00
1.1.1 Pendapatan PPh migas

76.073.625.000.000,00
1.1.1.1 Pendapatan PPh minyak bumi
30.311.276.000.000,00
1.1.1.2 Pendapatan PPh gas bumi
45.762.349.000.000,00
1.1.2 Pendapatan PPh nonmigas

510.232.845.234.000,00
1.1.2.1 Pendapatan PPh Pasal 21
116.824.900.384.000,00
1.1.2.2 Pendapatan PPh Pasal 22
10.370.314.557.000,00
1.1.2.3 Pendapatan PPh Pasal 22 impor
50.014.271.180.000,00
1.1.2.4 Pendapatan PPh Pasal 23
37.309.965.250.000,00
1.1.2.5 Pendapatan PPh Pasal 25/29

orang pribadi
7.355.441.000.000,00
1.1.2.6 Pendapatan PPh Pasal 25/29 badan
174.763.737.200.000,00
1.1.2.7 Pendapatan PPh Pasal 26
39.022.027.000.000,00
1.1.2.8 Pendapatan PPh final
74.515.960.373.000,00
1.1.2.9 Pendapatan PPh nonmigas lainnya
56.228.290.000,00
1.2 Pendapatan pajak pertambahan nilai dan
pajak penjualan atas barang mewah
492.950.875.000.000,00
1.3 Pendapatan pajak bumi dan bangunan
25.441.872.000.000,00
1.4 Pendapatan cukai
116.284.000.000.000,00
1.4.1 Pendapatan cukai

116.284.000.000.000,00
1.4.1.1 Pendapatan cukai hasil tembakau
110.700.000.000.000,00
1.4.1.2 Pendapatan cukai ethyl alkohol
200.000.000.000,00
1.4.1.3 Pendapatan cukai minuman

mengandung ethyl alkohol
5.384.000.000.000,00
1.5 Pendapatan pajak lainnya
5.490.953.450.000,00
2. Pendapatan pajak perdagangan internasional
53.914.800.000.000,00
2.1 Pendapatan bea masuk
33.936.600.000.000,00
2.2 Pendapatan bea keluar
19.978.200.000.000,00

2. RINCIAN PNBP
1. Penerimaan sumber daya alam
225.954.696.223.000,00
1.1 Penerimaan sumber daya alam migas
196.508.274.000.000,00
1.1.1 Pendapatan minyak bumi

142.943.079.000.000,00
1.1.2 Pendapatan gas alam

53.565.195.000.000,00
1.2 Penerimaan sumber daya alam nonmigas
29.446.422.223.000,00
1.2.1 Pendapatan pertambangan mineral dan batubara
23.599.745.000.000,00
1.2.1.1 Pendapatan iuran tetap
1.071.826.000.000,00
1.2.1.2 Pendapatan royalti
22.527.919.000.000,00

1.2.2 Pendapatan . . .

1.2.2 Pendapatan kehutanan

5.017.016.000.000,00
1.2.2.1 Pendapatan dana reboisasi
2.440.000.000.000,00
1.2.2.2 Pendapatan provisi sumber daya hutan
1.790.444.000.000,00
1.2.2.3 Pendapatan IIUPH (IHPH)
146.250.000.000,00

1.2.2.3.1 Pendapatan IIUPH (IHPH)

tanaman industri
11.250.000.000,00

1.2.2.3.2 Pendapatan IIUPH (IHPH)

hutan alam
135.000.000.000,00
1.2.2.4 Pendapatan penggunaan kawasan hutan
640.322.000.000,00
1.2.3 Pendapatan perikanan

250.000.001.000,00
1.2.4 Pendapatan panas bumi

579.661.222.000,00
1.2.4.1 Pendapatan pertambangan

panas bumi
564.850.000.000,00
1.2.4.2 Pendapatan iuran tetap

pertambangan panas bumi
14.811.222.000,00
2. Pendapatan bagian laba BUMN
40.000.000.000.000,00
2.1 Pendapatan laba BUMN perbankan
10.300.000.000.000,00
2.2 Pendapatan laba BUMN non perbankan
29.700.000.000.000,00
3. PNBP lainnya
94.087.605.717.000,00
3.1 Pendapatan dari pengelolaan BMN

(pemanfaatan dan pemindahtanganan)

serta pendapatan dari penjualan
31.538.985.208.000,00
3.1.1 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan

17.367.147.273.000,00
3.1.1.1 Pendapatan penjualan hasil pertanian,

kehutanan, dan perkebunan
6.848.075.000,00
3.1.1.2 Pendapatan penjualan hasil

peternakan dan perikanan
22.102.468.000,00
3.1.1.3 Pendapatan penjualan hasil tambang
16.066.526.027.000,00
3.1.1.4 Pendapatan penjualan hasil

sitaan/rampasan dan harta peninggalan
50.000.000.000,00
3.1.1.5 Pendapatan penjualan obat-obatan

dan hasil farmasi Lainnya
195.000.000,00

3.1.1.6 Pendapatan penjualan informasi,

penerbitan, film, survey, pemetaan,

dan hasil cetakan lainnya
16.231.482.000,00
3.1.1.7 Pendapatan penjualan

dokumen-dokumen pelelangan
65.792.000,00
3.1.1.8 Pendapatan penjualan cadangan

beras Pemerintah dalam rangka

operasi pasar murni
1.200.000.000.000,00

3.1.1.9 Pendapatan penjualan lainnya
5.178.429.000,00
3.1.2 Pendapatan dari pemindahtanganan BMN

129.436.240.000,00
3.1.2.1 Pendapatan penjualan rumah, gedung,

bangunan, dan tanah
50.549.430.000,00
3.1.2.2 Pendapatan dan penjualan peralatan

dan mesin
33.848.578.000,00
3.1.2.3 Pendapatan penjualan sewa beli
20.000.000.000,00

3.1.2.4 Pendapatan dari pemindahtanganan

BMN lainnya
25.038.232.000,00
3.1.3 Pendapatan penjualan dari kegiatan hulu migas
13.733.362.500.000,00
3.1.3.1 Pendapatan minyak mentah (DMO)
13.446.700.000.000,00
3.1.3.2 Pendapatan lainnya dari kegiatan

hulu migas
286.662.500.000,00
3.1.4 Pendapatan dari pemanfaatan BMN

309.039.195.000,00
3.1.4.1 Pendapatan sewa tanah, gedung,

dan bangunan
213.557.306.000,00
3.1.4.2 Pendapatan sewa peralatan dan mesin
69.780.517.000,00
3.1.4.3 Pendapatan sewa jalan, irigasi,

dan jaringan
235.820.000,00
3.1.4.4 Pendapatan dari KSP tanah, gedung,
dan bangunan . . .

dan bangunan
500.000.000,00
3.1.4.5 Pendapatan sewa dari pemanfaatan

BMN lainnya
24.965.552.000,00
3.2 Pendapatan jasa
30.978.493.357.000,00
3.2.1 Pendapatan jasa I

16.909.228.739.000,00

3.2.1.1 Pendapatan rumah sakit

dan instansi kesehatan lainnya
44.372.778.000,00
3.2.1.2 Pendapatan tempat hiburan/taman/

museum dan pungutan

usaha pariwisata alam (PUPA)
23.109.033.000,00
3.2.1.3 Pendapatan surat keterangan, visa,

dan paspor
2.203.341.600.000,00
3.2.1.4 Pendapatan hak dan perijinan
10.928.806.714.000,00
3.2.1.5 Pendapatan sensor/karantina,

pengawasan/pemeriksaan
218.028.367.000,00
3.2.1.6 Pendapatan jasa, pekerjaan,

informasi, pelatihan, teknologi,

sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing

kementerian dan pendapatan DJBC
656.731.300.000,00
3.2.1.7 Pendapatan jasa kantor urusan agama
82.250.670.000,00
3.2.1.8 Pendapatan jasa bandar udara,

kepelabuhan, dan kenavigasian
993.151.358.000,00
3.2.1.9 Pendapatan pelayanan pertanahan
1.759.436.919.000,00
3.2.2 Pendapatan jasa II

984.151.709.000,00
3.2.2.1 Pendapatan jasa lembaga keuangan

(jasa giro)
58.669.655.000,00
3.2.2.2 Pendapatan jasa penyelenggaraan

telekomunikasi
745.032.938.000,00
3.2.2.3 Pendapatan biaya penagihan pajak

negara dengan surat paksa
4.026.275.000,00
3.2.2.4 Pendapatan Uang Pewarganegaraan
624.000.000,00
3.2.2.5 Pendapatan bea lelang
129.438.841.000,00
3.2.2.6 Pendapatan biaya administrasi pengurusan

piutang negara
40.290.000.000,00
3.2.2.7 Pendapatan registrasi dokter

dan dokter gigi
6.070.000.000,00
3.2.3 Pendapatan jasa luar negeri

517.382.070.000,00
3.2.3.1 Pendapatan dari pemberian

surat perjalanan Republik Indonesia
404.123.083.000,00
3.2.3.2 Pendapatan dari jasa pengurusan

dokumen konsuler
103.158.086.000,00
3.2.3.3 Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri
10.100.901.000,00
3.2.4 Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal

perbendaharaan (treasury single account) dan/

atau jasa penempatan uang negara
6.200.000.000.000,00
3.2.4.1 Pendapatan dari pelaksanaan

treasury national pooling
195.000.000.000,00
3.2.4.2 Pendapatan dari penempatan

uang negara di Bank Indonesia
6.005.000.000.000,00
3.2.5 Pendapatan jasa kepolisian I

4.329.332.750.000,00
3.2.5.1 Pendapatan surat izin

mengemudi (SIM)
1.007.057.710.000,00
3.2.5.2 Pendapatan surat tanda

nomor kendaraan (STNK)
1.202.885.925.000,00
3.2.5.3 Pendapatan surat tanda

coba kendaraan (STCK)
64.701.800.000,00
3.2.5.4 Pendapatan buku pemilik

kendaraan bermotor (BPKB)
1.171.452.260.000,00
3.2.5.5 Pendapatan tanda nomor

kendaraan bermotor (TNKB)
848.808.480.000,00
3.2.5.6 Pendapatan ujian keterampilan
mengemudi . . .

mengemudi melalui simulator
32.172.700.000,00
3.2.5.7 Pendapatan penerbitan surat izin

senjata api dan bahan peledak
2.253.875.000,00
3.2.6 Pendapatan jasa kepolisian II

403.262.253.000,00
3.2.6.1 Pendapatan penerbitan surat mutasi

kendaraan ke luar daerah
63.907.725.000,00
3.2.6.2 Pendapatan penerbitan surat

keterangan catatan kepolisian (SKCK)
59.241.510.000,00
3.2.6.3 Pendapatan penerbitan surat

keterangan lapor diri
11.831.200.000,00
3.2.6.4 Pendapatan denda pelanggaran

lalu lintas
268.281.818.000,00

3.2.7 Pendapatan jasa lainnya

1.635.135.836.000,00
3.2.7.1 Pendapatan jasa lainnya
1.615.773.252.000,00
3.2.7.2 Pendapatan bea lelang oleh Balai

Lelang/Pejabat Lelang Kelas II
2.593.266.000,00
3.2.7.3 Pendapatan bea lelang pegadaian
16.769.318.000,00

3.3 Pendapatan bunga
9.089.773.181.000,00
3.3.1 Pendapatan bunga

1.106.494.192.000,00
3.3.1.1 Pendapatan bunga dari piutang

dan penerusan pinjaman
1.106.310.000.000,00
3.3.1.2 Pendapatan bunga lainnya
184.192.000,00

3.3.2 Pendapatan premium atas obligasi negara

7.983.278.989.000,00
3.4 Pendapatan kejaksaan dan peradilan
dan hasil tindak pidana korupsi
137.743.590.000,00
3.4.1 Pendapatan legalisasi tanda tangan

3.593.255.000,00
3.4.2 Pendapatan pengesahan surat

di bawah tangan

661.385.000,00
3.4.3 Pendapatan uang meja (leges) dan upah

pada panitera badan pengadilan (peradilan)

6.319.345.000,00
3.4.4 Pendapatan hasil denda dan sebagainya

104.310.770.000,00
3.4.5 Pendapatan ongkos perkara

732.000,00
3.4.6 Pendapatan penjualan hasil lelang

tindak pidana korupsi

2.000.000.000,00
3.4.7 Pendapatan kejaksaan dan

peradilan lainnya

20.858.103.000,00
3.5 Pendapatan pendidikan
2.775.932.606.000,00
3.5.1 Pendapatan uang pendidikan

1.762.088.665.000,00
3.5.2 Pendapatan uang ujian masuk,

kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan

126.719.701.000,00
3.5.3 Pendapatan uang ujian untuk

menjalankan praktik

80.443.041.000,00
3.5.4 Pendapatan pendidikan lainnya

806.681.199.000,00
3.6 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
71.343.500.000,00
3.6.1 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi

yang telah ditetapkan pengadilan

38.961.500.000,00
3.6.2 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan

KPK menjadi milik negara

3.100.000.000,00
3.6.3 Pendapatan uang pengganti tindak

pidana korupsi yang ditetapkan

di pengadilan

29.282.000.000,00
3.7 Pendapatan iuran dan denda
672.269.692.000,00
3.7.1 Pendapatan iuran badan usaha

600.000.000.000,00
3.7.1.1 Pendapatan iuran badan usaha dari

kegiatan penyediaan

dan pendistribusian BBM
480.000.000.000,00
3.7.1.2 Pendapatan iuran badan usaha dari

kegiatan usaha pengangkutan

gas bumi melalui pipa
120.000.000.000,00
3.7.2 Pendapatan dari perlindungan hutan
dan konservasi . . .

dan konservasi alam
57.964.210.000,00
3.7.2.1 Pendapatan iuran menangkap/

mengambil/mengangkut satwa liar/

mengambil/mengangkut tumbuhan alam hidup
9.533.537.000,00
3.7.2.2 Pungutan izin pengusahaan pariwisata

alam (PIPPA)
1.761.734.000,00
3.7.2.3 Pungutan masuk obyek wisata alam
46.395.582.000,00
3.7.2.4 Iuran hasil usaha pengusahaan

pariwisata alam (IHUPA)
273.357.000,00
3.7.3 Pendapatan denda I

14.283.932.000,00
3.7.3.1 Pendapatan denda keterlambatan

penyelesaian pekerjaan Pemerintah
10.838.932.000,00
3.7.3.2 Pendapatan denda pelanggaran

di bidang persaingan usaha
105.000.000,00
3.7.3.3 Pendapatan denda pelaksanaan

rekening pengeluaran bersaldo

nihil dalam rangka TSA
460.000.000,00
3.7.3.4 Pendapatan denda atas kekurangan/

keterlambatan pelimpahan

penerimaan negara oleh bank/

pos persepsi
2.880.000.000,00
3.7.4 Pendapatan denda II

21.550.000,00
3.7.4.1 Pendapatan denda atas kekurangan/

keterlambatan pelimpahan saldo

BO II ke BO I
550.000,00
3.7.4.2 Pendapatan denda atas kekurangan/

keterlambatan pembagian

PBB oleh BO III PBB
21.000.000,00
3.8 Pendapatan lain-lain
18.823.064.583.000,00
3.8.1 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja

tahun anggaran yang lalu
12.911.146.156.000,00
3.8.1.1 Penerimaan kembali belanja

pegawai pusat TAYL
2.269.992.898.000,00
3.8.1.2 Penerimaan kembali

belanja pensiun TAYL
20.487.000,00
3.8.1.3 Penerimaan kembali belanja

lainnya Hibah TAYL
3.300.000,00
3.8.1.4 Penerimaan kembali belanja

lainnya TAYL
10.641.129.471.000,00
3.8.2 Pendapatan pelunasan piutang

12.446.423.000,00
3.8.2.1 Pendapatan pelunasan piutang

non-bendahara
269.434.000,00
3.8.2.2 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas

kerugian yang diderita oleh negara

(masuk TP/TGR)
12.176.989.000,00
3.8.3 Pendapatan dari selisih kurs

2.090.547.029.000,00

3.8.4 Pendapatan lain-lain

3.808.924.975.000,00
3.8.4.1 Penerimaan kembali persekot/

uang muka gaji
30.245.985.000,00
3.8.4.2 Pendapatan dari biaya pengawasan

HET minyak tanah
18.597.000,00
3.8.4.3 Pendapatan penyetoran kelebihan

hasil bersih lelang yan tidak

diambil oleh yang berhak
107.500.000,00
3.8.4.4 Pendapatan anggaran lain-lain
3.778.552.893.000,00

4. Pendapatan badan layanan umum
25.349.427.015.000,00
4.1 Pendapatan jasa layanan umum
22.033.715.541.000,00
4.1.1 Pendapatan penyediaan barang

dan jasa kepada masyarakat

18.721.167.371.000,00
4.1.1.1 Pendapatan jasa pelayanan

rumah sakit
6.686.892.322.000,00
4.1.1.2 Pendapatan . . .

4.1.1.2 Pendapatan jasa pelayanan

pendidikan
8.615.403.419.000,00
4.1.1.3 Pendapatan jasa pelayanan

tenaga, pekerjaan, informasi,

pelatihan, dan teknologi
223.191.345.000,00
4.1.1.4 Pendapatan jasa pencetakan
2.389.175.000,00
4.1.1.5 Pendapatan jasa penyelenggaraan

telekomunikasi
2.189.409.337.000,00
4.1.1.6 Pendapatan jasa layanan pemasaran
1.410.000.000,00
4.1.1.7 Pendapatan jasa penyediaan barang

dan jasa lainnya
1.002.471.773.000,00
4.1.2 Pendapatan dan pengelolaan

wilayah/kawasan tertentu

846.538.123.000,00
4.1.2.1 Pendapatan pengelolaan

kawasan otorita
697.807.496.000,00
4.1.2.2 Pendapatan dan pengelolaan

kawasan lainnya
148.730.627.000,00
4.1.3 Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat

2.466.010.047.000,00
4.1.3.1 pendapatan program modal ventura
2.137.813.000,00
4.1.3.2 Pendapatan program dana

bergulir sektoral
587.568.130.000,00
4.1.3.3 Pendapatan program

dana bergulir syariah
21.801.775.000,00
4.1.3.4 Pendapatan investasi
692.502.329.000,00
4.1.3.5 Pendapatan pengelolaan

dana khusus lainnya
1.162.000.000.000,00
4.2 Pendapatan hibah badan layanan umum
128.264.881.000,00
4.2.1 Pendapatan hibah terikat

125.168.573.000,00
4.2.1.1 Pendapatan hibah terikat dalam

negeri - lembaga/badan usaha
94.053.761.000,00
4.2.1.2 Pendapatan hibah terikat dalam

negeri – pemda
31.114.812.000,00
4.2.2 Pendapatan hibah tidak terikat

3.096.308.000,00
4.2.2.1 Pendapatan hibah tidak terikat

dalam negeri - lembaga/badan usaha
2.096.308.000,00
4.2.2.2 Pendapatan hibah tidak terikat lainnya
1.000.000.000,00
4.3 Pendapatan hasil kerja sama BLU
2.001.812.105.000,00
4.3.1 Pendapatan hasil kerja sama perorangan

16.476.598.000,00
4.3.2 Pendapatan hasil kerja sama

lembaga/badan usaha

1.882.753.577.000,00
4.3.3 Pendapatan hasil kerja sama

pemerintah daerah

102.581.930.000,00
4.4 Pendapatan BLU lainnya
1.185.634.488.000,00

II. RINCIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
1. RINCIAN DANA PERIMBANGAN
1. Dana Bagi Hasil (DBH) 113.711.676.218.000,00
1.1DBH Pajak 51.787.157.746.000,00
1.1.1 DBH Pajak Penghasilan 25.713.964.277.000,00
1.1.1.1 Pajak penghasilan Pasal 21 24.225.165.077.000,00
1.1.1.1.1 DBH Pasal 21 23.364.980.077.000,00
1.1.1.1.2 Kurang Bayar Pasal 21 860.185.000.000,00
1.1.1.2 Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi 1.488.799.200.000,00
1.1.1.2.1 DBH Pasal 25/29 Orang Pribadi 1.471.088.200.000,00

1.1.1.2.2 Kurang . . .

1.1.1.2.2 Kurang Bayar Pasal 25/29

Orang Pribadi
17.711.000.000,00

1.1.2 DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
23.859.193.469.000,00

1.1.2.1 DBH PBB Murni
23.852.984.469.000,00

1.1.2.2 Kurang Bayar DBH PBB
6.209.000.000,00
1.1.3 DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT)
2.214.000.000.000,00
1.2 DBH Sumber Daya Alam (SDA)
61.924.518.472.000,00
1.2.1 DBH SDA Minyak dan Gas Bumi
38.849.199.293.000,00

1.2.1.1 Minyak Bumi
22.511.814.920.000,00

1.2.1.1.1 DBH Minyak Bumi
22.154.353.920.000,00

1.2.1.1.2 Kurang Bayar Minyak Bumi
357.461.000.000,00

1.2.1.2 Gas Bumi
16.337.384.373.000,00
1.2.2 DBH SDA Pertambangan Umum
19.835.876.000.000,00

1.2.2.1 Iuran Tetap
890.273.800.000,00

1.2.2.1.1 DBH Iuran Tetap Murni
857.460.800.000,00

1.2.2.1.2 Kurang Bayar Iuran Tetap
32.813.000.000,00

1.2.2.2 Royalti
18.945.602.200.000,00

1.2.2.2.1 DBH Royalti Murni
18.022.335.200.000,00

1.2.2.2.2 Kurang Bayar Royalti
923.267.000.000,00
1.2.3 DBH SDA Kehutanan
2.572.331.200.000,00

1.2.3.1 Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
1.446.894.200.000,00

1.2.3.1.1 DBH PSDH Murni
1.432.355.200.000,00

1.2.3.1.2 Kurang Bayar PSDH
14.539.000.000,00

1.2.3.2 Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH)
136.883.000.000,00

1.2.3.2.1 DBH IIUPH Murni
117.000.000.000,00

1.2.3.2.2 Kurang Bayar IIUPH
19.883.000.000,00

1.2.3.3 Dana Reboisasi 988.554.000.000,00
1.2.3.3.1 DBH Dana Reboisasi Murni 976.000.000.000,00
1.2.3.3.2 Kurang Bayar Dana Reboisasi 12.554.000.000,00
1.2.4 DBH SDA Perikanan 200.000.001.000,00
1.2.5 DBH SDA Pertambangan Panas Bumi (PPB) 467.111.978.000,00
1.2.5.1 DBH PPB Murni 463.728.978.000,00
1.2.5.2 Kurang Bayar DBH PPB 3.383.000.000,00
2. Dana Alokasi Umum (DAU)
341.219.325.651.000,00
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) 33.000.000.000.000,00
3.1 Dana Alokasi Khusus 30.200.000.000.000,00

3.1.1 Pendidikan 10.041.300.000.000,00
3.1.2 Kesehatan 3.129.900.000.000,00
3.1.3 Infrastruktur Jalan 6.105.760.000.000,00
3.1.4 Infrastruktur Irigasi 2.288.960.000.000,00
3.1.5 Infrastruktur Air Minum 885.320.000.000,00
3.1.6 Infrastruktur Sanitasi 829.260.000.000,00
3.1.7 Prasarana Pemerintahan Daerah 499.740.000.000,00
3.1.8 Kelautan dan Perikanan 1.851.910.000.000,00

3.1.9 Pertanian . . .

3.1.9 Pertanian
2.579.560.000.000,00
3.1.10 Lingkungan Hidup
548.100.000.000,00
3.1.11 Keluarga Berencana
462.910.000.000,00
3.1.12 Kehutanan
558.460.000.000,00
3.1.13 Sarana Perdagangan
730.990.000.000,00
3.1.14 Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal
754.740.000.000,00
3.1.15 Energi Perdesaan
467.940.000.000,00
3.1.16 Perumahan dan Permukiman
234.800.000.000,00
3.1.17 Keselamatan Transportasi Darat
235.940.000.000,00
3.1.18 Transportasi Perdesaan
301.340.000.000,00
3.1.19 Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan
493.070.000.000,00

3.2 Dana Alokasi Khusus Tambahan
2.800.000.000.000,00

3.2.1 Infrastruktur Jalan
1.691.130.000.000,00

3.2.2 Infrastruktur Irigasi
633.980.000.000,00

3.2.3 Infrastruktur Air Minum
245.210.000.000,00

3.2.4 Infrastruktur Sanitasi
229.680.000.000,00

2. RINCIAN DANA OTONOMI KHUSUS DAN PENYESUAIAN
1. Dana Otonomi Khusus
16.148.773.028.000,00
2. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
523.875.000.000,00
3. Dana Penyesuaian
87.948.647.900.000,00
3.1 Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah
60.540.700.000.000,00
3.2 Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNS Daerah
1.853.600.000.000,00
3.3 Dana Insentif Daerah (DID)
1.387.800.000.000,00
3.4 Dana Proyek Pemerintah Daerah Dan Desentralisasi (P2D2)
91.847.900.000,00
3.5 Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
24.074.700.000.000,00

III. RINCIAN PEMBIAYAAN ANGGARAN
1. RINCIAN PEMBIAYAAN DALAM NEGERI
1. Perbankan dalam negeri
4.398.460.306.000,00

1.1 Penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman
4.398.460.306.000,00
2. Nonperbankan dalam negeri
191.859.576.477.000,00

2.1 Hasil pengelolaan aset
1.000.000.000.000,00

2.2 Surat berharga negara neto
205.068.831.000.000,00

2.3 Pinjaman dalam negeri neto
963.045.000.000,00
2.3.1 Penarikan pinjaman dalam negeri bruto
1.250.000.000.000,00
2.3.2 Pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam negeri
-286.955.000.000,00
2.4 Dana investasi Pemerintah -14.105.617.523.000,00
2.4.1 Penyertaan modal negara (PMN) -5.005.617.523.000,00
2.4.1.1 PMN kepada BUMN -3.000.000.000.000,00
2.4.1.1.1 PT Askrindo dan Perum Jamkrindo -2.000.000.000.000,00

2.4.1.1.2 PT Sarana . . .

2.4.1.1.2 PT Sarana Multigriya Finansial
-1.000.000.000.000,00
2.4.1.2 PMN kepada organisasi/lembaga

keuangan internasional
-585.617.523.000,00

2.4.1.2.1 Asian Development Bank (ADB)
-390.538.924.000,00

2.4.1.2.2 International Bank for

Reconstruction

And Development (IBRD)
-149.435.099.000,00

2.4.1.2.3 International Finance

Corporation (IFC)
-14.143.500.000,00

2.4.1.2.4 International Fund

for Agricultural Development (IFAD)
-31.500.000.000,00
2.4.1.3 PMN Lainnya
-1.420.000.000.000,00

2.4.1.3.1 ASEAN Infrastructure Fund (AIF)
-420.000.000.000,00

2.4.1.3.2 Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia
-1.000.000.000.000,00

2.4.2 Dana bergulir
-4.000.000.000.000,00
2.4.2.1 Lembaga Pengelola

Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro,

Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM)
-1.000.000.000.000,00
2.4.2.2 Pusat Pembiayaan Perumahan
-3.000.000.000.000,00
2.4.3 Cadangan Pembiayaan
-5.100.000.000.000,00

2.5 Kewajiban penjaminan
-1.066.682.000.000,00
2.5.1 Percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik

yang menggunakan batubara
-1.017.886.000.000,00
2.5.2 Percepatan penyediaan air minum
-2.113.000.000,00
2.5.3 Proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha

melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
-46.683.000.000,00

2. RINCIAN PEMBIAYAAN LUAR NEGERI NETO
1. Penarikan pinjaman luar negeri bruto
39.132.741.421.000,00

1.1 Pinjaman program
3.900.000.000.000,00

1.2 Pinjaman proyek
35.232.741.421.000,00

1.2.1 Pinjaman Proyek Pemerintah Pusat
34.006.463.491.000,00
1.2.1.1 Pinjaman Proyek Kementerian

Negara/Lembaga
30.980.720.725.000,00
1.2.1.2 Pinjaman Proyek Diterushibahkan
3.025.742.766.000,00
1.2.2 Penerimaan Penerusan Pinjaman
1.226.277.930.000,00
2. Penerusan pinjaman
-1.226.277.930.000,00

2.1 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
-529.854.070.000,00

2.2 PT Sarana Multi Infrastruktur
-210.000.000.000,00

2.3 PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
-24.150.000.000,00

2.4 PT Pertamina (Persero)
-252.404.919.000,00

2.5 Pemerintah Kota Bogor
-12.498.941.000,00

2.6 Pemerintah Kabupaten Muara Enim
-30.000.000.000,00

2.7 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
-167.370.000.000,00
3. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
-58.810.000.000.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO