Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Beasiswa adalah bantuan berupa uang yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan dan negara penyelenggara kepada penerima Beasiswa sebagai bantuan untuk mengikuti pendidikan.
2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
3. Warga Negara Republik INDONESIA adalah Warga Negara Republik INDONESIA bukan prajurit Tentara Nasional INDONESIA, maupun Pegawai Negeri Sipil yang diikutsertakan sebagai penerima Beasiswa.
4. Pendidikan di Luar Negeri adalah perguruan tinggi di luar negeri yang telah bekerjasama dengan Kemhan tempat penerima Beasiswa Kemhan mengikuti pendidikan.
5. Penerima Beasiswa adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan diterima untuk mengikuti Pendidikan di Luar Negeri dengan biaya dari Kemhan atau pemerintah negara asing dan setelah lulus wajib mengikuti seleksi menjadi perwira prajurit karier Tentara Nasional INDONESIA atau Pegawai Negeri Sipil Kemhan.
6. Prajurit Karier adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ketentuan ikatan dinas untuk jangka waktu berdasarkan ketentuan ikatan dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.
7. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kemhan dan Tentara Nasional INDONESIA yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
9. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
