Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat terdiri atas:
a. Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM); dan
b. Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM).
Peraturan Menteri Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT
Pasal 1
Pasal 2
BKTM dan LKTM adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak.
Pasal 3
BKTM dan LKTM dipimpin oleh seorang Kepala.
Bagian Pertama Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat
Pasal 4
BKTM mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, BKTM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer;
c. fasilitasi pengembangan dan penerapan model dan metode pelayanan kesehatan tradisional;
d. fasilitasi rujukan penapisan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer;
e. pemberian bimbingan teknis pelayanan kesehatan tradisional;
f. pelaksanaan kemitraan di bidang kesehatan tradisional, alternatif, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
komplementer dengan lintas program dan lintas sektor terkait termasuk dunia usaha; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala BKTM secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer.
Pasal 7
BKTM tediri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Instalasi; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 8
Struktur Organisasi BKTM sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 9
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan laporan, keuangan, kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 10
LKTM mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10, LKTM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer;
c. fasilitasi pengembangan dan penerapan model dan metode pelayanan kesehatan tradisional;
d. fasilitasi rujukan penapisan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer;
e. pemberian bimbingan teknis pelayanan kesehatan tradisional;
f. pelaksanaan kemitraan di bidang kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer dengan lintas program dan lintas sektor terkait termasuk dunia usaha; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala LKTM secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer.
Pasal 13
LKTM tediri atas:
a. Petugas Tata Usaha;
b. Instalasi; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 14
Struktur Organisasi LKTM sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 15
Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan laporan, keuangan, kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 16
(1) Instalasi merupakan fasilitas penunjang penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer di BKTM/LKTM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala sebagai jabatan nonstruktural yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kegiatan dan fasilitas pelayanan pada instalasi.
(3) Jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer.
(4) Jumlah dan jenis instalasi ditetapkan oleh Kepala BKTM/LKTM setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak.
Pasal 17
Di lingkungan BKTM/LKTM dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Tenaga Fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala BKTM/LKTM.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas Kepala Balai, Kepala Loka, Kepala Subbagian, Petugas, Kepala Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai/Loka sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 21
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BKTM/LKTM wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BKTM/LKTM bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 23
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 24
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 25
Kepala Balai, Kepala Loka, Kepala Subbagian, Petugas, Kepala Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.
Pasal 26
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 28
(1) BKTM berlokasi di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
(2) LKTM berlokasi di Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Wilayah bimbingan teknis UPT di Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan menteri ini.
Pasal 29
(1) Kepala BKTM adalah jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala LKTM adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(3) Kepala Subbagian Tata Usaha adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Pasal 30
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1200/Menkes/Per/XII/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1201/Menkes/Per/XII/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Tata laksana dari Organisasi ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal 33
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL STRUKTUR ORGANISASI BALAI KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT MENTERI KESEHATAN, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH INSTALASI KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 2358/MENKES/PER/XI/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH www.djpp.kemenkumham.go.id
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL STRUKTUR ORGANISASI LOKA KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT MENTERI KESEHATAN, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH INSTALASI KEPALA PETUGAS TATA USAHA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 2358/MENKES/PER/XI/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH www.djpp.kemenkumham.go.id
UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT NO.
NAMA WILAYAH BIMBINGAN TEKNIS
1. 2.
BKTM Makassar LKTM Palembang - Bali;
- Nusa Tenggara Barat;
- Nusa Tenggara Timur;
- Kalimantan Barat;
- Kalimantan Tengah;
- Kalimantan Selatan;
- Kalimantan Timur;
- Sulawesi Selatan;
- Sulawesi Tengah;
- Sulawesi Tenggara;
- Sulawesi Utara;
- Sulawesi Barat;
- Gorontalo;
- Maluku;
- Maluku Utara;
- Papua; dan - Papua Barat.
- Nanggroe Aceh Darussalam;
- Sumatera Utara;
- Sumatera Barat;
- Jambi;
- Riau;
- Kepulauan Riau;
- Sumatera Selatan;
- Bengkulu;
- Lampung;
- Bangka Belitung;
