Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN

PERMEN No. 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bidang Pelatihan Kesehatan terdiri atas:
a. Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK); dan
b. Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes).

Pasal 2

BBPK dan Bapelkes adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Pasal 3

BBPK dan Bapelkes dipimpin oleh seorang Kepala.
Bagian Pertama Balai Besar Pelatihan Kesehatan ( BBPK )

Pasal 4

BBPK mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BBPK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan kegiatan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id

b. pelaksanaan kerjasama nasional maupun internasional di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
c. pelaksanaan advokasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
d. pengembangan metode dan teknologi pelatihan, pemantauan, evaluasi, sistem informasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat.
e. penyiapan pengembangan kemitraan;
f. pengkajian dan pengendalian mutu pelatihan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, BBPK secara administratif dibina oleh Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan.

Pasal 7

BBPK terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pengembangan dan Pengendalian Mutu;
c. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
d. Instalasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 8

Struktur Organisasi BBPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.

Pasal 9

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan perencanaan anggaran dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan perencanaan anggaran dan pelaporan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi; dan
c. pengelolaan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 11

Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Keuangan.

Pasal 12

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan perencanaan anggaran dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, akuntansi, dan verifikasi.

Pasal 13

Bidang Pengembangan dan Pengendalian Mutu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, pengembangan dan pengendalian mutu, pengkajian dan analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pengembangan dan Pengendalian Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
b. pengkajian dan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
c. penyusunan dan pengembangan kurikulum dan bahan ajar pelatihan, metode dan teknologi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
d. pengkajian dan pengendalian mutu pelatihan serta evaluasi dan pelaporan; dan
e. penyiapan pengembangan kemitraan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 15

Bidang Pengembangan dan Pengendalian Mutu terdiri atas:
a. Seksi Pengkajian dan Pengembangan; dan
b. Seksi Pengendalian Mutu.

Pasal 16

(1) Seksi Pengkajian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian dan analisis kebutuhan pendidikan, kurikulum pelatihan, metode dan teknologi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat.
(2) Seksi Pengendalian Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengendalian mutu, sertifikasi, dan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat.

Pasal 17

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan, advokasi dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat, serta kerjasama baik nasional maupun internasional.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kegiatan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
b. pelaksanaan kerjasama nasional maupun internasional di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
c. pelaksanaan advokasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat; dan
d. pengembangan metode pelatihan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan informasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat.

Pasal 19

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan; dan
b. Seksi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 20

(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan serta informasi pendidikan dan pelatihan.
(2) Seksi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, kerjasama nasional dan internasional dalam bidang pengembangan pendidikan dan pelatihan kesehatan, serta advokasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kesehatan.

Pasal 21

Bapelkes mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bapelkes menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan kegiatan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
b. pelaksanaan kerjasama nasional maupun internasional di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
c. pelaksanaan advokasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
d. pengembangan metode dan teknologi pelatihan, informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat.
e. penyiapan pengembangan kemitraan;
f. pengkajian dan pengendalian mutu pelatihan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21, Kepala Bapelkes secara administratif dibina oleh Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan www.djpp.kemenkumham.go.id

secara teknis fungsional dibina oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan.

Pasal 24

Bapelkes terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengkajian dan Pengembangan;
c. Seksi Pengendalian Mutu;
d. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
e. Instalasi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 25

Struktur Organisasi Bapelkes sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 26

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan perencanaan anggaran dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 27

Seksi Pengkajian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian dan analisis kebutuhan pendidikan, kurikulum pelatihan, metode dan teknologi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat.

Pasal 28

Seksi Pengendalian Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengendalian mutu, sertifikasi, evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat.

Pasal 29

Seksi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penyiapan bahan kerjasama nasional dan internasional, dan informasi pendidikan dan pelatihan, serta advokasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 30

(1) Instalasi merupakan fasilitas penunjang penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
(2) Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam jabatan nonstruktural;
(3) Jenis Instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan pelayanan pendidikan dan pelatihan;
(4) Jumlah dan jenis Instalasi ditetapkan oleh Kepala BBPK/Bapelkes setelah mendapat persetujuan tertulis dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Pasal 31

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 32

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Tenaga Fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya;
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala BBPK/Bapelkes;
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas Kepala BBPK/Bapelkes, Kepala Bagian/Bidang, Kepala Subbagian/Seksi, Kepala Instalasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar BBPK/Bapelkes sesuai dengan tugas masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 34

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBPK/Bapelkes wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 35

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBPPK/Bapelkes bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 36

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 37

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 38

Para Kepala Bagian/Bidang, Kepala Subbagian/Seksi, Kepala Instalasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.

Pasal 39

Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 41

(1) Sejak berlakunya keputusan ini di lingkungan Kementerian Kesehatan terdapat 3 (tiga) BBPK di Jakarta, Ciloto dan Makassar, dan 3 (tiga) Bapelkes di Cikarang, Semarang dan Batam.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) BBPK di Jakarta, Ciloto dan Makassar, dan Bapelkes di Cikarang, Semarang dan Batam yang mencakup nama, kelas, tempat kedudukan, pelayanan unggulan dan wilayah kemitraan yang dilayani tersebut pada ayat (1) Pasal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 42

Eselon Balai Besar Pelatihan Kesehatan terdiri atas:
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon II.b;
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b;
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 43

Eselon Bapelkes terdiri atas:
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon III.a;
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 44

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 45

Tatalaksana dari Organisasi ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan;

Pasal 46

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka:
1. Peraturan Menteri Kesehatan

Nomor 382A/Menkes/Per/V/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto dan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Cilandak;
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. Peraturan Menteri Kesehatan

Nomor 971/Menkes/Per/X/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Makassar;
3. Peraturan Menteri Kesehatan

Nomor 972/Menkes/Per/X/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Kesehatan Salaman dan Balai Pelatihan Kesehatan Lemahabang;
4. Peraturan Menteri Kesehatan

Nomor 947/Menkes/Per/VII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Kesehatan Batam;
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 November 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id

STRUKTUR ORGANISASI BALAI BESAR PELATIHAN KESEHATAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR : 2361/MENKES/PER/XI/2011 TANGGAL : 22 NOVEMBER 2011 MENTERI KESEHATAN, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH KEPALA SUBBAGIAN KEUANGAN SUBBAGIAN UMUM BAGIAN TATA USAHA SUBBIDANG PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUBBIDANG PERENCANAAN DAN EVALUASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BIDANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUBBIDANG PENGENDALIAN MUTU SUBBIDANG PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN BIDANG PENGEMBANGAN DAN PENGENDALIAN MUTU KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL INSTALASI MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KESEHATAN

NOMOR 2361/MENKES/PER/XI/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN www.djpp.kemenkumham.go.id

STRUKTUR ORGANISASI BALAI PELATIHAN KESEHATAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR : 2361/MENKES/PER/XI/2011 TANGGAL : 22 NOVEMBER 2011 MENTERI KESEHATAN, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH KEPALA SEKSI PENGENDALIAN MUTU SEKSI PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL INSTALASI SEKSI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KESEHATAN

NOMOR 2361/MENKES/PER/XI/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN www.djpp.kemenkumham.go.id