Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN EBNDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN

PERMEN No. 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1. Endowment Fund adalah Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equity).

2. Dana Cadangan Pendidikan adalah Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.

3. Satuan Kerja BLU Pengelola Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan yang selanjutnya disebut Satker BLU adalah satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Kementerian Keuangan.

Pasal 2

(1) Alokasi Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P.

(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) merupakan Pengguna Anggaran atas Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan.

(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan.

(4) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menunjuk Pimpinan Unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 3

(1) Berdasarkan alokasi dalam APBN dan/atau APBN-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK)/Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (SP-RKA).

(2) SP-SAPSK/SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar penerbitan dan pengesahan DIPA.

Pasal 4

(1) DIPA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi dasar pencairan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan.

(2) Pencairan dana DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekaligus ke rekening Satker BLU.

(3) Dalam rangka pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemimpin Satker BLU mengajukan permintaan pencairan dana pada KPA dengan melampirkan:
a. Kuitansi; dan
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

(4) KPA mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

(5) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(6) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Satker BLU.

Pasal 5

Pencairan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan dari Kas Negara ke Satker BLU dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pencairan Endowment Fund dari Rekening Kas Umum Negara ditampung dalam Rekening Dana Endowment Fund pada Satker BLU.
b. Pencairan Dana Cadangan Pendidikan dari Rekening Kas Umum Negara ditampung dalam Rekening Dana Cadangan Pendidikan pada Satker BLU.

Pasal 7

(1) Dana Cadangan Pendidikan yang digunakan oleh Satker BLU adalah pendapatan atas hasil pengelolaan Dana Cadangan Pendidikan dimaksud.
(2) Pendapatan atas hasil pengelolaan Dana Cadangan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk operasional Satker BLU dan keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.
(3) Penggunaan pendapatan untuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan persetujuan komite/dewan/tim pendidikan nasional.
(4) Penggunaan pendapatan untuk membiayai keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan keputusan komite/dewan/tim pendidikan nasional.

Pasal 8

Dana yang digunakan oleh Satker BLU dari:
a. penerimaan dan penggunaan pendapatan atas hasil pengelolaan Endowment Fund; dan
b. penerimaan dan penggunaan pendapatan atas hasil pengelolaan Dana Cadangan Pendidikan, didasarkan pada DIPA Satker BLU.

Pasal 9

Penerimaan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Endowment Fund ditampung dalam Rekening Pendapatan Endowment Fund pada Satker BLU.
b. Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan Pendidikan ditampung dalam Rekening Pendapatan Dana Cadangan Pendidikan pada Satker BLU.

Pasal 10

Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Dalam hal Satker BLU belum terbentuk, pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah;
b. Pelaksanaan penugasan pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 12

Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satker BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mutatis mutandis bagi penyediaan, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah.

Pasal 13

Untuk Tahun Anggaran 2010, penyediaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah tidak memerlukan dokumen Rencana Bisnis Anggaran Tahun Anggaran 2010.

Pasal 14

Dalam hal Satker BLU sudah terbentuk, pengalihan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan dari Pusat Investasi Pemerintah kepada Satker BLU diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 15

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 643

KOP SURAT

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

Yang bertanggung jawab dibawah ini:

Nama : ……………………………………………………………………… (1) NIP : ……………………………………………………………………… (2) Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran …………………………………….. (3)

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami:
1. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku sebesar ……………........... (4)
2. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengelolaannya, kami bersedia untuk menyetorkan ke Kas Negara.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.

Jakarta, ..................... (5) Kuasa Pengguna Anggaran,

……………. (6) …………….

(…………... (7) ……………) NIP ............. (8) …………….